Amien Rais Balas Cuitan Mahfud soal KM 50, Keliru Kutip Pernyataan

Tewasnya 6 anggota FPI adalah unlawful killing

Jakarta, IDN Times - Politikus Amien Rais merespons cuitan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, yang mengutip pernyataannya soal kasus tewasnya 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) pada 2020 lalu. Amien memprotes cuitan Mahfud yang menyebutnya pernah melontarkan bahwa kematian 6 anggota FPI tak melibatkan personel Polri/TNI. Menurut mantan Ketua MPR itu, justru ia pernah menemui Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 9 Maret 2021. 

"Ketika itu, kami mendatangi istana langsung pada 9 Maret 2021 untuk menyerahkan buku putih 352 halaman dan berjudul Pelanggaran HAM Berat: Pembunuhan Enam Pengawal HRS. Saya juga langsung mengingatkan Presiden Jokowi, agar pelanggaran HAM berat itu segera dibawa ke pengadilan," ungkap Amien seperti diunggah ke akun media sosialnya dan dikutip, Selasa (30/8/2022). 

Ia juga menyebut proses hukumnya harus dibuka secara transparan, dan para pembunuh enam anggota FPI segera ditahan. "Saya bersama KH Abdullah Hehamahua, Ahmad Wirawan Adnan, Marawan Batubara hingga Ustaz Ansuri Idrus Sambo, langsung mengingatkan presiden bahwa pembunuhan keji itu sama dengan membunuh seluruh umat manusia," kata Ketua Majelis Syura Partai Ummat tersebut.

Kasus tewasnya enam anggota FPI di KM 50 tol Jakarta-Cikampek kembali menjadi sorotan ketika Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut publik, ada sejumlah kemiripan di antara dua kasus pembunuhan tersebut. Salah satunya, kamera CCTV yang jadi barang bukti penting malah hilang. 

Apa tanggapan Mahfud di media sosial terhadap bantahan Amien?

1. Mahfud bantah keliru mengutip pernyataan Amien Rais

Amien Rais Balas Cuitan Mahfud soal KM 50, Keliru Kutip PernyataanMenko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sementara, Mahfud langsung merespons pernyataan Amien di akun media sosialnya. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu kukuh menyebut tak keliru dengan mengutip pernyataan Amien bahwa kasus tewasnya anggota FPI jelas tak terkait dengan personel Polri. 

"Mohon maaf, Pak Amien. Bahwa Pak Amien sendiri yang bilang 'TNI/Polri' tidak terlibat kasus KM 50. Itu bukan kutipan sepotong. Itu intinya. Pak Amien mengatakan itu pada 7 Juli 2021, saat peluncuran buku putih yang dibuat oleh TP3 (Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan). Itu dimuat di berbagai media massa dengan isi yang sama," demikian cuit Mahfud di akun Twitternya pada Senin, 29 Agustus 2022 lalu. 

Ia pun menjelaskan soal kasus kematian enam anggota FPI sudah dibawa ke pengadilan adalah pernyataan dari Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo ketika rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 24 Agustus 2022 lalu.

"Kapolri mengatakan juga kalau ada novum bisa diperiksa lagi," tutur dia. 

Baca Juga: Singgung Kasus Pembunuhan KM 50, Mahfud MD: Itu Tindak Pidana Biasa 

2. Presiden Jokowi lebih pilih ikut rekomendasi Komnas HAM

Amien Rais Balas Cuitan Mahfud soal KM 50, Keliru Kutip PernyataanPresiden Joko “Jokowi” Widodo memberi arahan dalam Rakornas BMKG 2022. (dok. YouTube Info BMKG).

Lebih lanjut terkait sikap Presiden Jokowi soal kasus tewasnya anggota FPI di KM 50, mantan Gubernur DKI Jakarta itu memilih mengikuti rekomendasi Komnas HAM. Ketika memberikan keterangan pers pada Januari 2021 lalu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, tidak ada indikasi adanya pelanggaran HAM berat dalam tewasnya empat anggota FPI.

Dua anggota FPI lainnya ditembak polisi karena melawan petugas. Sementara, empat anggota FPI lainnya tetap dieksekusi meski sudah dalam penguasaan personel kepolisian. Namun, Taufan tak membantah penembakan yang dilakukan oleh personel kepolisian masuk ke dalam unlawfull killing. Tetapi, bukan termasuk pelanggaran HAM berat.

"Oleh karena itu, kami berkesimpulan ini satu pelanggaran HAM dan ada nyawa yang dihilangkan. Lalu, kami rekomendasikan untuk dibawa ke peradilan pidana," ujar Taufan ketika berbicara di kantor Kemenko Polhukam pada Januari 2021 lalu.

Ia pun berharap proses peradilan bisa digelar secara transparan dan disaksikan luas oleh publik. 

3. Jaksa ajukan kasasi kasus KM 50 ke Mahkamah Agung

Amien Rais Balas Cuitan Mahfud soal KM 50, Keliru Kutip PernyataanSejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Sementara, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, pada 24 Maret 2022 lalu mengatakan, pihaknya mengajukan kasasi kasus pembunuhan 6 anggota laskar FPI.

Sebab, dua terdakwa berasal dari instansi kepolisian yaitu Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan divonis bebas pada sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, 18 Maret 2022 lalu. 

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek," kata Ketut pada Maret lalu. 

Ia mengatakan, ada sejumlah alasan mengapa JPU memilih mengajukan kasasi. Pertama, ada kesalahan yang termasuk ke dalam ketentuan di Pasal 253 ayat (1) KUHP. Kedua, JPU menilai putusan hakim ketika itu tidak cermat dalam hal pembuktian. 

Jaksa menilai, majelis hakim keliru dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari keterangan saksi, ahli, surat yang telah dihadirkan JPU.

Hal itu pun menimbulkan kesimpulan bahwa kedua terdakwa menembak mati korban karena melakukan pembelaan diri. "Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excess)," kata dia lagi. 

Baca Juga: Komnas Sebut Penembakan 4 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya