Anaknya Dituntut Bui 12 Tahun, Ibu Bharada E Minta Keadilan ke Jokowi

"Kami melihat tidak ada keadilan bagi anak kami"

Jakarta, IDN Times - Ibu Richard Eliezer, Rynecke Alam Pudihang, mengaku kecewa ketika mengetahui putranya dituntut 12 tahun bui dalam persidangan yang digelar pada Rabu, (18/1/2023).

Rynecke menilai, tuntutan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan. Apalagi kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dapat terungkap lantaran pengakuan anaknya. 

Oleh sebab itu, Rynecke menyampaikan permohonan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, agar putranya diberi keadilan.

"Saya memohon kepada Bapak Presiden, tolong lah anak kami, kami tidak bisa berbuat apa-apa untuk menemui Bapak Presiden. Tetapi, semoga Bapak Presiden bisa mendengarkan suara hati kami," ungkap Rynecke sambil berurai air mata ketika diwawancarai oleh stasiun Kompas TV pada Jumat (20/1/2023). 

"Kami orang kecil, Pak Presiden. Kami melihat tidak ada keadilan bagi anak kami padahal dia sudah melakukan kejujuran," tutur dia lagi. 

Lalu, apa langkah dari pihak kuasa hukum Eliezer di sesi sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan nanti?

Baca Juga: Kejagung: Tuntutan Buat Richard Eliezer Sudah Pertimbangkan Status JC

1. Ibunda nilai Richard Eliezer seharusnya dituntut hukuman lebih ringan

Anaknya Dituntut Bui 12 Tahun, Ibu Bharada E Minta Keadilan ke JokowiRagam tuntutan para terdakwa di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (IDN Times/Aditya Pratama)

Rynecke mengatakan, pekerjaan penyidik di kepolisian dalam mengungkap kematian Brigadir J terasa lebih mudah berkat pengakuan Eliezer. Namun, ia tak menyangka putranya malah dituntut penjara lebih berat dibandingkan terdakwa lain seperti Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu dituntut bui oleh jaksa hanya 8 tahun. 

"Icad sudah berusaha membantu dalam penyelidikan sehingga mereka (penyidik) tidak bekerja keras karena keterangan-keterangan yang putra kami berikan. Tolong bantu kami, Bapak Presiden. Begitu juga Bapak Kapolri, siapapun yang mendengar suara hati kami sebagai orang tua," tutur Rynecke. 

"Karena kami merasa sangat tidak ada keadilan bagi Icad saat ini," ujarnya lagi. 

Sementara, Kuasa Hukum Eliezer, Ronny Talapessy, menyatakan, akan mempelajari isi tuntutan terhadap kliennya. Ia pun mempersilakan bila jaksa penuntut umum menilai kliennya sebagai dader atau eksekutor utama. 

"Kami dalam hal ini selaku penasihat hukum punya pendapat yang berbeda. Nanti akan kami sampaikan di nota pembelaan," ujar Ronny kepada media pada Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: Mahfud MD Akui Ada Gerakan Bawah Tanah demi Pengaruhi Vonis Sambo

2. Tuntutan bagi Richard Eliezer telah mempertimbangkan statusnya sebagai JC

Anaknya Dituntut Bui 12 Tahun, Ibu Bharada E Minta Keadilan ke JokowiProfil Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi kunci kematian Brigadir J. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, Jaksa Agung Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, menilai, tuntutan 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer sudah dipertimbangkan secara menyeluruh. Salah satu faktor yang memberatkan adalah Eliezer merupakan dader atau pelaku utama. Eliezer menjadi eksekutor utama dari pembunuhan Brigadir J pada 2022 lalu.

"Kalau kami mengabaikan rekomendasi LSPK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), tentu tuntutan kami tidak 12 tahun. Tuntutan kami akan mendekati aktor intelektual, dalam hal ini Pak FS. Perlu juga kami sampaikan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mengeluarkan penetapan tentang justice collaborator (JC). Tapi hal itu sudah dipertimbangkan oleh jaksa," ungkap Fadil.

Lantaran rekomendasi dari LPSK sudah ikut dipertimbangkan, maka jaksa menuntut personel Polri berstatus Bharada itu lebih rendah dari tuntutan Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam itu dituntut seumur hidup dalam sidang yang digelar pada Selasa (17/1/2023).

Lebih lanjut, Fadil mengatakan, ada beberapa parameter yang digunakan oleh jaksa dalam menyusun tuntutan. Salah satunya mengenai alat bukti yang diperoleh di dalam ruang sidang.

"Jadi, sudah tepat tuntutan jaksa itu 12 tahun. Kalau nanti pengadilan berpendapat lain itu haknya pengadilan," tutur dia.

Ia juga memastikan bahwa tuntutan jaksa tersebut murni. Fadil membantah tuntutan 12 tahun merupakan pesanan dari Jaksa Agung.

Baca Juga: Bharada E Menangis Saat Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

3. LPSK menilai Richard Eliezer seharusnya dituntut dengan hukuman paling ringan

Anaknya Dituntut Bui 12 Tahun, Ibu Bharada E Minta Keadilan ke JokowiKetua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo ketika memberikan keterangan pers di kantor LPSK, Senin (15/8/2022). (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan, seharusnya sesuai dengan undang-undang, Eliezer dituntut dengan hukuman paling ringan dibanding pelaku lain meski ia memahami bahwa soal penuntutan kewenangan Kejaksaan Agung sepenuhnya.

"Tetapi, kami bisa memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk memberikan perlakuan khusus kepada justice collaborator," ungkap Hasto.

Meski begitu, LPSK tetap merasa perlakuan khusus yang diterima oleh Eliezer masih kurang.

"Itulah yang membuat ada disparitas dan dinamika yang terjadi di pengadilan dengan keadilan bagi masyarakat," tutur dia lagi.

Pernyataan Hasto itu langsung ditepis oleh Jampidum. Ia meminta LPSK tak mencampuri kewenangan Kejaksaan Agung soal penuntutan. LPSK, kata Fadil, hanya berhak untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan korban saja.

"Tugas LPSK itu hanya untuk melindungi saksi dan korban," kata Fadil tegas.

Baca Juga: Pengacara: Eliezer Tiap Malam 'Didatangi' Brigadir J Lewat Mimpi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya