Anas Urbaningrum Minta Majelis Hakim Agar Dibebaskan dari Hukuman

Anas divonis 14 tahun penjara dalam kasus proyek Hambalang

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus korupsi Wisma Hambalang, Anas Urbaningrum, berharap agar Mahkamah Agung membebaskannya dari semua tuduhan yang ada dalam kasus korupsi Wisma Hambalang. Hal itu ia sampaikan ketika menyampaikan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (12/7).

Sejak awal, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu sudah merasa putusan vonis penjara 14 tahun tidak adil dan jauh dari rasa keadilan. Vonis hakim dinilai gak sesuai dengan fakta, bukti dan logika.

Dalam memori PK, Anas mengajukan novum atau bukti baru berupa keterangan tiga orang saksi. Mereka adalah Yulianis, Marisi Matondang dan Teuku Bagus Muhammad Noor. Dua nama pertama yang disebut adalah anak buah mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Sedangkan, Bagus merupakan mantan petinggi PT Adhi Karya.

"Sangat jelas ada novum yang belum pernah disampaikan ketika di pengadilan negeri. Menurut kami, bukti baru ini sangat kuat, valid, solid sehingga bisa dijadikan dasar untuk mengoreksi putusan majelis hakim di tingkat sebelumnya," ujar Anas di ruang sidang pada tadi siang.

Lalu, apa aja keterangan yang disampaikan oleh ketiga saksi sehingga Anas berharap MA mengabulkan agar segera membebaskannya dari semua tuduhan korupsi?

1. Anas menilai hakim MA sebelumnya khilaf dalam membuat putusan

Anas Urbaningrum Minta Majelis Hakim Agar Dibebaskan dari HukumanANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sejak awal Anas mengatakan akan mengajukan PK seandainya kasasinya ditolak oleh hakim Mahkamah Agung. Kasasinya memang ditolak oleh tiga hakim MA yakni Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.

Tetapi, menurut Anas, putusan itu dibuat karena hakim sedang khilaf dan keliru ketika membuatnya.

"Inti dari permohonan PK kami adalah kami ingin agar, pertama, mengabulkan PK dari pemohon PK, membatalkan putusan MA pada tanggal 8 Juni 2015, membebaskan pemohon dari segala dakwaan JPU," ujar Anas di ruang sidang siang tadi seperti dikutip kantor berita Antara pada Kamis (12/7).

Baca juga: Ajukan Peninjauan Kembali, Ini Novum Baru Anas di Muka Sidang

2. Yulianis membantah mobil Toyota Harrier dibeli dari korupsi proyek Hambalang

Anas Urbaningrum Minta Majelis Hakim Agar Dibebaskan dari HukumanANTARA FOTO/M. Agung Rajasa

Salah satu dari tiga saksi yang dihadirkan oleh Anas adalah Yulianis, anak buah dari mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Di hadapan majelis hakim pada (31/5) lalu, Yulianis membantah mobil Toyota Harrier milik Anas dengan nomor polisi B 15 AUD dibeli dari dana untuk pembangunan Wisma Atlet di Hambalang, Bogor. Justru, kata Yulianis, mobil itu sudah dibeli jauh sebelum proyek Hambalang dibangun.

"Tidak benar, Pak (mobil Toyota Harrier dibeli dari uang proyek Hambalang). Proyek Hambalang itu (dilakukan) tahun 2011, sedangkan mobil Harrier (dibeli) tahun 2008, eh... 2009," ujar Yulianis ketika itu.

Namun, ia gak membantah pernah mengeluarkan uang sebesar Rp 150 juta untuk uang muka pembelian mobil. Uang tersebut lalu diberikan kepada Hasim, adik terpidana Muhammad Nazaruddin.

Uang itu dikeluarkan ketika perusahaan milik Nazaruddin masih bernama Anugerah Grup. Tapi, ketika itu, Yulianis mengaku gak tahu untuk siapa mobil dibeli.

"Di laporan, dicatat oleh staf saya itu adalah pembelian aset mobil Harrier," ujar Yulianis.

Mobil itu dibeli oleh Nazaruddin pada tahun 2009 lalu dari sebuah delaer di area Pecenongan dengan harga Rp 670 juta. Berdasarkan fakta di persidangan, disebut, mobil itu justru dibeli dari uang proyek Hambalang.

3. Saksi lain sebut dokumen kasbon ditulis atas nama Anas karena mendapat perintah dari orang lain

Anas Urbaningrum Minta Majelis Hakim Agar Dibebaskan dari HukumanANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sementara, saksi lain di persidangan yakni Teuku Bagus Muhammad Noor mengaku membuat dokumen kasbon atas nama Anas karena diperintahkan oleh atasannya. Bagus ketika itu menjabat sebagai Direktor Operasional I PT Adhi Karya, kontraktor yang mengerjakan proyek di Hambalang. Sementara, di hadapan majelis hakim, ia mengaku diperintahkan oleh Munadi, putra Deputi BUMN bidang logistik dan infrastruktur yang bernama Muchayat.

Sesuai dengan aturan yang berlaku pengeluaran kasbon harus menggunakan catatan. Kemudian, sesuai dengan instruksi Munadi, Bagus menulis nama Anas Urbaningrum sebagai pihak yang meminta kasbon. Padahal, menurutnya, itu dilakukan atas dasar instruksi Munadi.

Uang dari proyek Hambalang, kemudian disebut turut mengalir bagi Kongres Partai Demokrat pada tahun 2010 lalu. Hasilnya, Anas menang dan duduk sebagai ketua umum.

"Kasbon itu saya tulis untuk membantu kongres AU (Anas Urbaningrum). Itu kesalahan saya. Itu yang mau saya sampaikan pertanggung jawaban dunia akhirat. Kasbon itu bukan untuk Anda, tetapi atas perintah Munadi," ujar Bagus ketika digelar sidang pada (8/6).

Pernyataan Bagus ini seolah membantah gak pernah ada uang dari proyek Hambalang yang mengalir ke kongres Partai Demokrat.

4. Marisi Martondang mengaku kesaksiannya untuk Anas Urbaningrum adalah rekayasa

Anas Urbaningrum Minta Majelis Hakim Agar Dibebaskan dari HukumanANTARA FOTO/Reno Esnir

Sementara, satu saksi lainnya yakni Marisi Martondang, anak buah Muhammad Nazaruddin yang dijadikan Direktur PT Mahkota Negara. Marisi gak hadir di persidangan. Tetapi, kesaksiannya dibuat tertulis dan dibacakan oleh (8/6) lalu.

Di dalam dokumen tertulis itu, Marisi mengaku membuat kesaksian yang sengaja memberatkan Anas.

"Dalam perjanjian antara M. Nazaruddin dengan Anas Urbaningrum, dari saya dan tanda tangan Pak Anas adalah palsu, karena saya yang membuat pernyataan itu dan dibantu staf. Kami merekayasa dengan tujuan agar KPK percaya dan Bapak Anas mendapatkan hukuman. Saya melakukan itu semua atas perintah M. Nazaruddin," ujar kuasa hukum Anas membacakan dokumen tertulis milik Marisi.

Marisi juga membantah merupakan anak buah Anas. Menurutnya, selama ini ia bekerja untuk Nazaruddin. Bahkan, ia mengaku selalu ikut dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh Nazaruddin.

"Tidak pernah kami rapat dengan Pak Anas, karena pimpinan kami adalah Nazaruddin dan bukan Anas," kata dia.

Ia pun mengaku kerap diancam oleh keluarga Nazaruddin. Ancaman itu mulai dari pemukulan, pembunuhan, hingga ancaman masuk bui.

Anas sendiri telah divonis 14 tahun penjara ketika mengajukan kasasi ke MA pada 2015 lalu. Padahal, di pengadilan tingkat pertama ia divonis penjara 8 tahun.

Baca juga: Ajukan PK Setelah Dua Tahun, Ini Alasan Anas Urbaningrum

Topik:

  • Sugeng Wahyudi

Berita Terkini Lainnya