Andika: Kasus Perwira Paspampres Kemungkinan Bukan Pemerkosaan

Mayor BF dan Letda Caj GE kini telah ditahan

Jakarta, IDN Times - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap perkembangan terbaru pengusutan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh perwira menengah di Paspampres. Menurut Andika, ada dugaan peristiwa yang terjadi pada pertengahan November 2022 bukan tindak pemerkosaan. Melainkan dilakukan atas dasar suka sama suka. 

Hal itu diketahui usai dilakukan pemeriksaan terhadap perwira menengah di Paspampres, Mayor BF dan prajurit Kowad dari Kostrad, Letda Caj GE.

"Memang dugaan awal sesuai laporan, dari yang diduga korban adalah tindak pemerkosaan. Semula, kami memeriksa Mayor BF ini dengan penggunaan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Tetapi, dalam pemeriksaan kami (terhadap) kedua belah pihak, yang tadinya dianggap korban yang melaporkan, menjadi berbeda ," ungkap Andika di Solo untuk memeriksa pengamanan pernikahan Kaesang-Erina pada Kamis, (8/12/2022).

Keduanya, kata dia, diduga kuat melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka. Maka, dari semula menggunakan pasal 285 KUHP berubah menjadi pasal 281 tentang tindakan asusila. 

"Dari hasil pemeriksaan atau perkembangan baru mengindikasikan hal tersebut tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya, itu (dilakukan) suka sama suka dan hal itu dilakukan beberapa kali. Itu bukan pemerkosaan," tutur dia lagi. 

Lalu, bagaimana nasib Letda Caj GE yang semula melaporkan ke atasannya sebagai korban tindak pemerkosaan?

1. Letda Caj GE akhirnya kini ikut berstatus menjadi tersangka

Andika: Kasus Perwira Paspampres Kemungkinan Bukan PemerkosaanIlustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Andika mengatakan Letda Caj GE yang semula adalah korban kini menjadi tersangka. Baik, Mayor BF dan Letda Caj GE sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Menurut, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu, pasal yang semula digunakan dalam kasus tersebut ikut berubah. Dari semula 285 di KUHP mengenai pemerkosaan, berubah menjadi 281 KUHP mengenai tindakan asusila. 

Bila nantinya perbuatan asusila itu terbukti, Andika menyebut keduanya bakal dipecat dari dinas TNI. Selain itu, ada pula jerat pidana yang ikut menghantui. 

"Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," ujarnya. 

Baca Juga: Panglima Andika Akui Dulu Ada Tes Keperawanan untuk Masuk TNI

2. Semula Letda Caj GE mengaku diperkosa Mayor BF di tengah pengamanan KTT G-20

Andika: Kasus Perwira Paspampres Kemungkinan Bukan PemerkosaanUpacara pembukaan G20 Indonesia (g20.org)

Semula, diduga tindak pidana itu terjadi saat keduanya mendapatkan tugas pengamanan KTT G-20 di Bali. Menurut cerita versi korban, ia sedang beristirahat karena tak enak badan pada malam hari. Lalu, Mayor Inf BF menghampirinya di kamar. 

Semula Letda GE menolak seniornya ketika meminta izin untuk masuk ke dalam kamar hotel. Tetapi, Mayor BF tetap memaksa masuk dengan dalih ingin berkoordinasi terkait penugasan. 

Letda GE akhirnya mempersilakan Mayor BF masuk ke dalam kamar. Mereka pun duduk terpisah. 

Tetapi, karena kondisi badan korban sangat lemas, ia mulai kehilangan kesadaran. Mayor BF bukannya menolong namun malah memperkosa korban. 

Letda GE baru menyadari ia telah diperkosa keesokan harinya. Ia pun mengalami trauma lantaran khawatir bakal dibunuh oleh pelaku pemerkosanya. 

3. Komandan Paspampres menyerahkan pada proses hukum yang berlaku

Andika: Kasus Perwira Paspampres Kemungkinan Bukan PemerkosaanMarsekal Pertama Wahyu Hidayat Sudjatmiko yang ditunjuk Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebagai Komandan Paspampres yang baru. (ANTARA FOTO)

Sementara, Komandan Paspampres, Marsekal Muda Wahyu Hidayat Sudjatmiko, mengatakan menyerahkan kasus yang dialami anak buahnya itu ke proses hukum.

"Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Wahyu seperti dikutip dari kantor berita ANTARA, Sabtu (3/12/2022). 

"Nanti, biar hukum yang memutuskan," tegas dia. 

Mayor (Inf) BF diketahui sehari-hari menjabat wakil komandan detasemen di Paspampres. Ia memperkosa Letda GE di tengah pengamanan KTT G20 pada pertengahan November 2022 di Bali. Korban merupakan prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad). Ia lalu melaporkan peristiwa yang dialami kepada Pomdam Udayana.

https://www.youtube.com/embed/yBYPy44f81c

Baca Juga: Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kowad Kostrad di Bali

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya