Andika: Kolonel P yang Perintahkan Tubuh Korban Tabrak Lari Dibuang

Kolonel TNI Priyanto terancam dibui seumur hidup

Jakarta, IDN Times - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, pelan-pelan fakta mengenai tragedi tabrak lari di Kecamatan Nagreg mulai terkuak. Salah satunya, Kolonel Infantri Priyanto yang memerintahkan Koptu DA dan Kopda A untuk membuang tubuh Salsabila dan Handi di Sungai Serayu, Jawa Tengah. 

Informasi itu terkuak usai Kolonel Priyanto, Koptu DA, dan Kopda dikonfrontir dalam satu pemeriksaan.

"Kami akhirnya bisa mengkonfrontir tiga-tiganya. Dalam satu pemeriksaan terlihat satu aktor ini yang memberikan perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal termasuk pembunuhan berencana adalah Kolonel P," ujar Andika di Yogyakarta dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021). 

Saat ini, tiga anggota TNI AD itu telah ditahan di rutan militer Pomdam Jaya, Jakarta Selatan. Andika menargetkan penyidik akan rampung melakukan pemberkasan pada Kamis, 6 Januari 2022 dan siap dilimpahkan ke oditur. 

"Oditurnya pun juga sudah kami instruksikan, karena mereka masih di bawah saya, agar secepatnya merampungkan pemberkasan dan dilimpahkan ke pengadilan," kata dia lagi. 

Sementara, terkait dengan motif pelaku, Andika menyebut penyidik masih terus mendalaminya. Rencananya, rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) yakni Nagreg dan Sungai Serayu dilakukan pekan depan.

Lalu, ancaman hukuman apa yang telah menanti tiga pelaku?

1. Kolonel Infantri Priyanto dan dua anggota TNI AD lainnya diusahakan dituntut bui seumur hidup

Andika: Kolonel P yang Perintahkan Tubuh Korban Tabrak Lari DibuangKepala Seksi Intel Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone, Kodam XIII/Merdeka, Kolonel Infantri Priyanto yang ditahan karena telah menabrak dua remaja di Kecamatan Nagreg (Dokumentasi Imigrasi Gorontalo)

Mantan Kepala Staf TNI AD itu tak menampik bahwa ada peluang tiga anggota TNI AD itu dijerat dengan pasal 340 KUHP mengenai tindak pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati. Tetapi, Andika akan mengusahakan agar ketiga anggota TNI AD tersebut dibui seumur hidup. 

"Dari tindakannya tadi sudah begitu banyak pasal dan khususnya pasal 340 KUHP itu pembunuhan berencana. Belum lagi pasal-pasal lainnya mulai dari pasal-pasal 328, 333, 338, 340, 359, 55 KUHP, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Jadi, ada begitu banyak. Intinya, kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," kata Andika. 

Selain itu, ia juga mengetahui adanya upaya pemberian keterangan yang tidak jujur yang dilakukan oleh Kolonel Infantri Priyanto. 

Baca Juga: Rekam Jejak Kolonel Priyanto yang Ditahan Gegara Tabrak Lari di Nagreg

2. Orang tua Handi Saputra mempertanyakan mengapa tubuh putranya dibuang ke sungai

Andika: Kolonel P yang Perintahkan Tubuh Korban Tabrak Lari DibuangAyah Handi Saputra, Entes Hidayatullah (kanan) didampingi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman dan istri menabur bunga di makam Handi pada Senin, 27 Desember 2021 (www.instagram.com/@tni_angkatan_darat)

Sementara, perasaan duka masih menyelimuti keluarga Handi Saputra dan Salsabila. Ekspresi wajah Entes Hidayatullah terlihat kosong ketika dikunjungi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman. 

Ia mengaku masih tak percaya putranya telah tiada. Entes berpikir anaknya masih bisa ditemukan dalam keadaan selamat, meski menjadi korban tabrak lari. Ia pun meminta agar pengusutan kasus tersebut diusut hingga tuntas dan transparan. 

"Semuanya harus transparan dibeberkan, jangan ada yang diumpet-umpetin. Kami selaku keluarga juga sudah menerima takdir anak saya, harus (berakhir) begitu. Cuma caranya kok (jenazah) anak saya harus dibuang (ke sungai)," kata Entes tampak sedih. 

Sedangkan, Dudung menjanjikan akan menegakkan keadilan bagi Salsabila dan Handi. Ia berjanji tidak akan melindungi tiga anggota TNI AD yang kini sudah ditahan. 

3. Di hadapan keluarga korban, Jenderal Dudung meminta maaf

Andika: Kolonel P yang Perintahkan Tubuh Korban Tabrak Lari DibuangKepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman ketika berkunjung ke rumah duka Salsabila dan Handi Saputra di Garut pada Senin, 27 Desember 2021 (www.instagram.com/@tni_angkatan_darat)

Sementara, di hadapan keluarga Salsabila dan Handi, Jenderal Dudung meminta maaf atas perbuatan ketiga anggota TNI AD dan menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya dua remaja itu. Ia juga memberikan uang santunan duka kepada keluarga korban. 

"Saya sudah sampaikan kepada keluarga korban permohonan maaf, atas nama Institusi Angkatan Darat, (segala perbuatan) yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ungkap Dudung.

Ia pun akan mematuhi proses hukum militer yang berlaku ketika kasus ini bergulir di persidangan. Bahkan, bila tiga anggota TNI AD itu terbukti bersalah dan melakukan pembunuhan, maka ia tak segan langsung memecat ketiganya. 

"Apabila putusan Pengadilan Militer menyatakan disertai dengan hukuman tambahan pemecatan, maka saya selaku KSAD akan menyesuaikan dan mengurus administrasinya untuk dilakukan pemecatan," kata pria yang pernah menjabat sebagai Pangkostrad itu. 

Baca Juga: Ayah Korban Tabrak Lari Nagreg: Kenapa Jasad Anak Saya Malah Dibuang?

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya