Andika Ungkap Dugaan Prajurit TNI Terlibat Proyek Satelit Kemenhan

Personel TNI yang terlibat akan diusut oleh pihak militer

Jakarta, IDN Times - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap dugaan keterlibatan personel TNI dalam proyek pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Proyek pengadaan satelit itu terjadi pada 2015. Gara-gara proyek penyewaan satelit itu, negara diduga dirugikan lebih dari Rp800 miliar. 

Andika mengaku diberi tahu ketika bertemu dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantornya. "Beliau (Mahfud) menyampaikan bahwa proses hukum ini segera dimulai. Beliau memang menyebut adanya indikasi awal beberapa personel TNI yang akan masuk dalam proses hukum," ungkap Andika dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (16/1/2022). 

Namun, ia mengaku belum tahu nama-nama personel TNI yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan satelit di Kemenhan. Andika menegaskan akan memberi dukungan penuh keputusan pemerintah untuk menindak personel yang terlibat dan masih berdinas di TNI.

"Jadi, kami akan menunggu nama-nama (yang terlibat dalam pengadaan satelit Kemenhan) yang masuk dalam kewenangan kami," tutur dia.

Lalu, apakah personel TNI yang diduga ikut terlibat dalam korupsi pengadaan satelit proyek Kemenhan itu diproses secara militer?

1. Andika meminta personel TNI yang diduga terlibat agar diproses hukum militer

Andika Ungkap Dugaan Prajurit TNI Terlibat Proyek Satelit KemenhanMenteri BUMN Erick Thohir (kiri) dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (kanan) Dok. IDN Times/bt

Andika telah berkunjung ke kantor Kejaksaan Agung pada Jumat, 14 Januari 2022. Salah agendanya, untuk berkoordinasi terkait penanganan kasus dugaan rasuah yang melibatkan sejumlah personel TNI yang masih aktif berdinas. 

Ia pun sudah berpesan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar personel TNI yang terlibat diproses dengan menggunakan hukum militer di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Jampidmil itu baru terbentuk pada pertengahan 2021. 

"Kami menunggu nanti untuk nama-namanya yang memang masuk dalam kewenangan kami," ungkap Andika.

Jabatan Jampidmil diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya penjelasan Pasal 57 ayat (1). Sementara, Jampidmil yang memimpin penyidikan terhadap personel TNI yang diduga terlibat rasuah adalah Laksamana Muda TNI Anwar Saadi. 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah mengatakan pihaknya juga akan melakukan gelar perkara dengan melibatkan TNI. "Tentu ada saksi-saksi juga yang kami periksa dari rekan-rekan kami di TNI," ujar Febrie. 

Baca Juga: Menakar Komitmen Jenderal Andika Perkasa di Pucuk Pimpinan TNI

2. Kejagung janji akan profesional tangani kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Kemenhan

Andika Ungkap Dugaan Prajurit TNI Terlibat Proyek Satelit KemenhanPrajurit TNI melintas di depan Patung Bung Karno di kompleks kantor Kementerian Pertahanan, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Mingg, 6 JPrajurit TNI melintas di depan Patung Bung Karno di kompleks kantor Kementerian Pertahanan, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu, 6 Juni 2021. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Namun, ketika dikonfirmasi kepada Febrie, ia mengaku belum memeriksa mantan Menhan Ryamizard Ryacudu. Padahal, pengadaan proyek satelit itu terjadi di era kepemimpinan Ryamizard. 

Febrie menegaskan Kejagung akan bersikap profesional dalam mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan satelit itu. "(Pak Ryamizard belum) diperiksa," ujar Febrie. 

Ia menambahkan saksi-saksi akan diperiksa berdasarkan keterangan yang telah diperoleh. "Kami tidak melihat posisinya, tapi bagi orang-orang yang perlu dimintai keterangan dalam penyidikan dan itu korelasinya untuk pembuktian, maka akan kami lakukan pemeriksaan," kata dia. 

3. Kemenhan tetap teken kontrak penyewaan satelit meski belum ada anggaran

Andika Ungkap Dugaan Prajurit TNI Terlibat Proyek Satelit KemenhanMenkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai acara silaturahmi bersama para tokoh di Sumut, Kamis (3/7) malam. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sementara, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan salah satu dugaan pelanggaran hukum terjadi lantaran Kemenhan tetap meneken kontrak meski anggarannya belum tersedia. "Berdasarkan kontrak yang belum ada anggarannya itu, jelas itu melanggar prosedur," ungkap Mahfud. 

Dugaan pelanggaran hukum lainnya terjadi ketika penyediaan barang penyewaan satelit dengan Navayo yang tidak sesuai dengan dokumen Certificate of Performance, tetapi barang tersebut tetap diterima dan diteken pejabat Kemenhan pada periode 2016-2017. 

Navayo pun mengajukan gugatan ke pengadilan arbitrase di Singapura. Mahfud mengatakan pemerintah akan melawan terhadap putusan gugatan di pengadilan di Negeri Singa. 

"Kami anggap pelanggaran prosedurnya sudah serius dan negara tidak akan membiarkan ini, sehingga negara meminta kepada Kejaksaan Agung meneruskan apa yang telah dilakukannya," kata dia. 

Gara-gara permasalahan itu, negara telah kalah dua kali di dua pengadilan arbitrase. Saat melawan Avanti Communication Limited, Pengadilan Arbitrase London di Inggris memerintahkan pemerintah membayar Rp515 miliar pada 2019. 

Sedangkan, di Singapura, pengadilan arbitrase pada Mei 2021 memerintahkan pemerintah membayar kepada Navayo US$20,9 juta atau setara Rp304 miliar.

Baca Juga: Strategi Baru Andika Perkasa Atasi Konflik di Papua: Operasi Teritorial

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya