Anggota BPK Bantah Terima Uang Suap Rp3 Miliar dari Aspri Eks Menpora

Achsanul membantah mengenal Miftahul Ulum

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi membantah menerima duit suap senilai Rp3 miliar seperti yang disampaikan oleh asisten eks Menpora, Miftahul Ulum di persidangan pekan lalu. Miftahul pada (15/5) menjadi saksi dari sidang lanjutan Imam Nahrawi dengan dakwaan sudah menerima suap dan gratifikasi. 

Ia mengaku di hadapan majelis hakim dan jaksa secara virtual, bahwa duit itu diserahkan ke BPK agar temuan di laporan keuangan KONI dan Kemenpora tidak diproses lebih lanjut. Menurut Achsanul, ia tidak mengenal Miftahul dan baru memeriksa Kemenpora pada 2018 lalu. 

"Kasus ini adalah kasus dana hibah KONI yang diperiksa oleh BPK tahun 2016. Pemeriksaan hibah KONI belum pada periode saya. Surat tugas pemeriksaan bukan dari saya. Saya baru memeriksa laporan keuangan Kemenpora pada tahun 2018," ungkap Achsanul yang dikonfirmasi pada Senin (18/5). 

Ia juga membantah pernah menjalin komunikasi dan bertemu dengan Miftahul. Oleh sebab itu, ia mengaku heran mengapa namanya dibawa-bawa. 

Kepada media, Achsanul malah berharap dapat bertemu dengan Miftahul untuk mengonfirmasi secara langsung kesaksiannya itu. 

"Saya akan senang jika saya bertemu Saudara Ulum untuk mengonfirmasi ucapan dan tuduhannya. Semoga Saudara Ulum bisa menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya," kata dia lagi. 

Pria yang sempat menjadi Ketua DPP Demokrat itu, meminta kepada Miftahul agar tidak melemparkan tuduhan tanpa dasar dan fakta. Lalu, bagaimana dengan nasib jaksa yang turut disebut oleh Miftahul turut menerima duit suap?

1. Kejaksaan Agung membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan suap yang diterima oleh Adi Toegarisman

Anggota BPK Bantah Terima Uang Suap Rp3 Miliar dari Aspri Eks MenporaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kejaksaan Agung rupanya bergerak cepat dengan membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan suap yang diterima oleh mantan Jaksa Agung muda bidang pidana khusus Adi Toegarisman. Dalam persidangan pekan lalu, Miftahul menyebut Adi menerima suap senilai Rp7 miliar. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung, Hari Setiyono membenarkan adanya tim khusus itu. 

"Sudah, kami sudah membentuk tim khusus untuk menyelidiki pernyataan itu ya. Memang terkait kasus KONI kan," ungkap Hari ketika dikonfirmasi pada hari ini.

Miftahul mengatakan duit suap itu diberikan kepada Adi, agar Kejakgung tidak memanggil dan melanjutkan kasus hukum KONI.  

Baca Juga: Ketika Aspri Menpora 'Bernyanyi' Ada Aliran Uang ke Kejakgung dan BPK

2. Kejaksaan Agung memeriksa aspri eks Menpora pada hari ini

Anggota BPK Bantah Terima Uang Suap Rp3 Miliar dari Aspri Eks Menpora(Asisten pribadi eks Menpora Miftahul Ulum ditahan oleh KPK) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Untuk memperoleh keterangan lebih jauh, Kejaksaan Agung turut memeriksa Miftahul Ulum pada hari ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung, Hari Setiyono mengatakan pihaknya sudah meminta izin dari Lapas Sukamiskin untuk membawa Miftahul ke Jakarta. 

"Kami sudah dapatkan izin dari pengadilan. Jadi, hari ini yang bersangkutan dipanggil dan diklarifikasi keterangannya," kata Hari. 

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan komisi antirasuah memfasilitasi tempat pemeriksaan. Ia diperiksa oleh tim penyidik dari Kejakgung. 

"Mengenai materi pemeriksaan yang bersangkutan, KPK tentu tidak bisa menyampaikan karena hal tersebut tentu menjadi ranah dari tim Kejaksaan Agung," ujarnya lagi. 

3. KPK juga akan telusuri pengakuan Miftahul Ulum di persidangan

Anggota BPK Bantah Terima Uang Suap Rp3 Miliar dari Aspri Eks Menpora(Asisten Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Sementara, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan kesaksian Miftahul bisa dijadikan alat bukti karena diberikan di bawah sumpah. Jaksa KPK, kata Ali, telah mencatat kesaksian Miftahul. Mereka juga akan melakukan analisa yuridis terhadap seluruh fakta di persidangan di dalam surat tuntutan. 

Kesaksian Miftahul, ujarnya, akan diverifikasi dengan alat bukti petunjuk dan keterangan terdakwa yaitu Imam Nahrawi. 

"Namun, demikian adanya azas hukum satu saksi bukanlah saksi, maka tentu harus dilihat pula dari sisi alat bukti lainnya, setidaknya ada persesuaian keterangan saksi lainnya, alat bukti atau pun keterangan terdakwa," ujarnya pada pekan lalu. 

Ia menjelaskan komisi antirasuah tidak segan untuk mengembangkan perkara kasus dana hibah KONI dengan melihat fakta-fakta hukum dan pertimbangan majelis hakim kelak. 

"Setidaknya, adanya dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK tak segan untuk menentukan sikap berikutnya dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," kata dia lagi. 

Baca Juga: Mengapa Taufik Hidayat Mau Jadi Kurir Uang Suap untuk Imam Nahrawi?

Topik:

Berita Terkini Lainnya