Anggota DPR Eni Saragih Didakwa Terima Gratifikasi Rp10,7 Miliar 

Uang gratifikasi digunakan untuk Pilkada Temanggung

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih pada Kamis (29/11) didakwa telah menerima gratifikasi mencapai total Rp10,7 miliar. Gratifikasi itu bersumber dari beberapa pengusaha yang memiliki  kepentingan, lantaran mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu duduk di komisi yang membidangi energi.

Jaksa KPK pada pagi tadi membacakan dakwaan setebal 17 halaman. Dakwaan itu terbagi menjadi dua penerimaan gratifikasi. Pertama dengan total mencapai Rp4,75 miliar dari pemilik saham PT Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo dan kedua gratifikasi mencapai Rp5,6 miliar dan SGD$40 ribu atau setara Rp412 juta. 

Pemberian gratifikasi kedua berasal dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas. Mereka adalah Prihadi Santoso (Direktur PT Smelting senilai Rp250 juta), Herwin Tanuwidjaja (Direktur PT One Connect Indonesia) senilai Rp100 juta dan SGD$40 ribu, Samin Tan (pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal) senilai Rp5 miliar, serta Iswan Ibrahim (Presiden PT Isargas) senilai Rp250 juta. 

"Penerimaan-penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku anggota komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia periode 2014 sampai dengan 2019 berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa," ujar jaksa ketika membacakan surat dakwaan pada Jumat pagi (29/11) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Lalu, apa tujuan mereka memberikan uang untuk Eni? 

1. Uang diberikan ke Eni untuk membantu mendapatkan proyek di PLTU Riau-1

Anggota DPR Eni Saragih Didakwa Terima Gratifikasi Rp10,7 Miliar (Anggota DPR Komisi VII Eni Saragih) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Di dalam dakwaannya tertulis Eni Saragih diberi uang oleh Johannes Kotjo agar membantunya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Limited yang dibawa oleh Johannes Kotjo. 

Kotjo diketahui merupakan kawan baik Eni, bahkan jauh sebelum perempuan berusia 40 tahun itu terjun ke dunia politik. Data yang dimiliki oleh KPK, Kotjo memegang 4,3 persen saham PT Blackgold Natural Resources atau 40.045.552 lembar. 

Kotjo juga telah melakukan kesepakatan dengan pihak China Huadian Engineering Company mengenai rencana pemberian fee sebagai agen dalam proyek PLTU Riau-1. 

"Yang diperkirakan nilai proyeknya mencapai USD$900 juta. Feenya sebesar 2,5 persen yaitu USD$25 juta," ujar jaksa KPK. 

Baca Juga: Penyuap Anggota DPR Eni Saragih Dituntut Empat Tahun Penjara 

2. Setya Novanto juga mendapat jatah fee dari proyek PLTU Riau-1 senilai USD$6 juta

Anggota DPR Eni Saragih Didakwa Terima Gratifikasi Rp10,7 Miliar ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Di dalam surat dakwaan untuk Eni, ada 8 pihak yang sudah dijanjikan akan mendapatkan fee. Salah satunya adalah terpidana kasus mega korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto. Mantan Ketua DPR itu dijatah mendapat USD$6 juta atau setara Rp84 miliar. 

Melalui pengacaranya, Eni pernah mengatakan kalau ia diminta oleh Novanto untuk mengamankan proyek PLTU Riau-1 agar gol. Eni juga menyebut sempat diinstruksikan oleh Novanto agar meminta suap kepada pengusaha Johannes Kotjo untuk kepentingan penyelenggaraan Munaslub Partai Golkar pada Desember 2017. 

"Pada saat proses itu berjalan, Bu Eni kan tidak bertindak sendirian. Ia hanya petugas partai yang punya ketua umum. Jadi, dia hanya mengikuti instruksi ketum dan ketumnya ya Pak Setya Novanto," kata Fadli secara blak-blakan kepada IDN Times pada (28/8) lalu. 

3. Eni menerima dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK

Anggota DPR Eni Saragih Didakwa Terima Gratifikasi Rp10,7 Miliar ANTARA FOTO

Usai mendengar dakwaan yang memakan waktu kurang dari satu jam itu, Eni menerima dan tidak mengajukan keberatan sama sekali. Namun, ia mengatakan isi dakwaan yang telah disusun oleh jaksa tidak detail. 

"Saya tidak bilang itu keliru tapi tidak detail dalam peristiwa yang disampaikan. Insya Allah dalam persidangan nanti, saya akan menyampaikan secara detail peristiwa oleh JPU ke dakwaan saya," kata Eni kepada media siang tadi. 

Ia juga menyampaikan akan bersikap kooperatif terhadap penyidik dan jaksa selama proses persidangan. Apalagi Eni mengajukan status pelaku bekerja sama alias justice collaborator. 

"Saya sudah menyampaikan JC, Insya Allah kita lihat nanti. Yang pasti saya sudah berjanji akan koperatif dan membuka semua hal yang terkait dengan PLTU," tutur dia. 

4. Tertulis enam kali Eni bertemu dengan Johannes Kotjo dan Dirut PLN

Anggota DPR Eni Saragih Didakwa Terima Gratifikasi Rp10,7 Miliar ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Di dalam dakwaan itu, jaksa juga memaparkan sempat ada pertemuan antara Eni, Johannes Kotjo dan Dirut PLN, Sofyan Basir. Total pertemuan yang dituangkan di dalam dakwaan mencapai enam kali. Pertama, pada awal tahun 2017, mereka bertemu di kantor pusat PT PLN, kedua, pada tahun 2017 pertemuan terjadi di BRI lounge, lalu September 2017, pertemuan ketiga dilakukan di Restoran Arkadia Plaza Senayan. 

Keempat, pertemuan dilakukan pada November 2017 di Hotel Fairmont. Pertemuan kelima terjadi pada 31 Mei 2018 di kediaman Sofyan Basir dan keenam digelar pada 3 Juli 2018 di House of Yuen Dining and Restaurant Fairmont Hotel. 

Kotjo diikutkan dalam pertemuan dengan Sofyan Basir agar ia bisa terlibat proyek PLTU Riau-1. Di dalam surat dakwaan disebut kali pertama yang mengenalkan Kotjo ke Sofyan adalah Eni. 

"Terdakwa (Eni) menyampaikan kepada Sofyan Basir bahwa Johannes Kotjo adalah pengusaha tambang yang tertarik menjadi investor di dalam proyek PLTU Riau-1. Selanjutnya, Sofyan menyampaika agar penawaran diserahkan kepada Supangkat Iwan Santoso," kata jaksa. 

5. Eni Saragih telah mengembalikan uang suap senilai Rp4,26 miliar

Anggota DPR Eni Saragih Didakwa Terima Gratifikasi Rp10,7 Miliar Pixabay.com/freeGraphicToday

Usai tertangkap dalam operasi senyap, Eni Saragih akhirnya mengembalikan sebagian uang suap yang diterimanya. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah total uang yang dikembalikan Eni mencapai Rp4,26 miliar. 

"Terakhir, ES (Eni Saragih) telah menyampaikan pengembalian uang Rp1,3 miliar (tahap ke-4) yang telah disetor ke rekening bank penampungan KPK pada Senin, 5 November 2018," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Rabu (28/11). 

Sebelumnya, Eni telah mengembalikan uang dengan total Rp2,25 miliar dalam tiga tahap. Menurut Febri, pengembalian uang tersebut tidak akan menghapus tindak pidana yang telah dilakukan oleh Eni. 

"Kami akan mempertimbangkan sikap kooperatif ini sebagai alasan yang meringankan sekaligus permohonan JC yang diajukan oleh tersangka (Eni Saragih)," kata dia. 

Baca Juga: Pengacara: Eni Saragih Diminta Setya Novanto Amankan Proyek PLTU Riau

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya