Anggota DPR Heran Menhan Izinkan Singapura Latihan Militer di RI

"Kenapa ekstradisi dibarter sama military training area?"

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon, mengaku heran dengan sikap pemerintah yang malah sepakat menggandengkan perjanjian ekstradisi dengan kesepakatan pertahanan (Defence Cooperation Agreement) bersama Singapura. Apalagi isi DCA yang disepakati masih sama seperti tahun 2007 lalu di Bali. Namun, kesepakatan itu tidak diratifikasi oleh DPR karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) urung mengajukan surpres ke parlemen. 

Salah satu kesepakatan DCA yang dikritik keras oleh Effendi yakni menyangkut kesediaan Indonesia memberikan area untuk angkatan bersenjata Negeri Singa (SAF) berlatih militer. Area yang diberikan izin untuk dipakai Singapura menggelar latihan tempur dan perang bersama negara lain bernama area Bravo di barat daya Kepulauan Natuna. 

"Ini kan pihak Singapura bahkan bisa minta menggunakan (area itu) untuk military training-nya bukan hanya dia sendiri saja lho. Dia (militer Singapura) juga bisa menggunakan area latihan itu dengan negara lain," ungkap Effendi kepada media di Jakarta pada Jumat, (28/1/2022). 

Ia menyebut sudah menyampaikan keberatan tersebut kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ketika menggelar rapat kerja secara tertutup di parlemen pada Kamis, 27 Januari 2022 lalu. 

Menurutnya, kesepakatan tersebut berpotensi bisa melahirkan pelanggaran kedaulatan oleh Negeri Singa. Sebab, selain bisa mengajukan izin untuk bisa berlatih sendiri, Negeri Singa juga dapat mengajak negara ketiga untuk latihan perang bersama di teritori Indonesia. Hal ini belum pernah terjadi sebelumnya. 

"Justru itu yang menjadi keberatan bagi kami ke pemerintah dan mereka sulit memberikan jawaban. Kenapa kamu barter sama military training area? Kenapa kamu kasih kesempatan untuk melakukan exercise di laut dan udara kita?" tanya politikus PDIP itu heran. 

Apa alasan Menhan Prabowo akhirnya bersedia menandatangani perjanjian pertahanan yang sudah pernah ditolak di tahun 2007?

1. Pemerintah ngotot tanda tangan perjanjian pertahanan 2007 karena ada keuntungan investasi

Anggota DPR Heran Menhan Izinkan Singapura Latihan Militer di RIPresiden Joko "Jokowi" Widodo ketika bertemu Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bintan pada Selasa, 25 Januari 2022 (www.instagram.com/@jokowi)

Effendi menjelaskan di dalam rapat tertutup itu, Menhan Prabowo tak menampik isi kesepakatan pertahanan yang ditandatanganinya di Bintan, isinya sama seperti yang sudah pernah diteken tahun 2007 lalu di Bali. Prabowo juga mengakui bila DCA 2007 di-bundle dengan kesepakatan ekstradisi dan pengelolaan hak navigasi udara (FIR).

Hal ini menandakan ratifikasi terhadap kesepakatan tersebut harus dilakukan secara simultan. Bukan dilakukan secara terpisah. 

Effendi turut menjelaskan alasan pemerintah bersedia meneken perjanjian DCA yang digandengkan dengan ekstradisi dan FIR. Pemerintah menilai ada keuntungan di sektor investasi dari kesepakatan tersebut. Apalagi Singapura tercatat sebagai salah satu investor asing terbesar di Tanah Air dan lokasinya sangat dekat dari Indonesia. 

"Dia (Singapura) dianggap ranking tiga besar (negara yang berinvestasi di Indonesia). Artinya, dari pemahaman yang dikembangkan oleh pemerintah bahwa kita ini harus baik dengan tetangga. Lalu, Singapura kan investor terbesar ketiga. Jadi, itu nilai-nilai plus yang disampaikan," kata Effendi.

Baca Juga: Indonesia Akhirnya Izinkan Singapura Latihan Militer di Wilayah RI

2. Menhan Prabowo klaim tidak berbahaya membiarkan Singapura latihan di teritori RI

Anggota DPR Heran Menhan Izinkan Singapura Latihan Militer di RIMenteri Pertahanan Prabowo Subianto ketika menghadiri rapat dengan komisi I DPR pada Kamis, 27 Januari 2022 (www.instagram.com/@kemhanri)

Sementara, Menteri Pertahanan Letjen (Purn) Prabowo Subianto mengklaim bahwa kesepakatan militer dengan Singapura, sama sekali tidak membahayakan Indonesia. Menurut dia, sudah banyak negara yang berlatih di area Bravo di barat daya Kepulauan Natuna. Tetapi, ia tidak menyebut apakah angkatan bersenjata dari negara asing itu melakukan latihan bersama dengan TNI atau menggunakan lahan tersebut sendirian. 

"Sama sekali tidak (membahayakan). Saya kira sudah latihan banyak (dengan banyak) negara (sudah pernah) kok dan secara tradisional mereka (Singapura) juga latihan di situ. Kita butuh persahabatan dengan Singapura dan kita menganggap Singapura negara sahabat kita," ungkap Prabowo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis kemarin. 

Ia pun menegaskan meski pemerintah memberikan area bagi angkatan bersenjata Singapura menggelar latihan militer di teritori Indonesia, tetapi harus lebih dulu meminta persetujuan dari Pemerintah Indonesia. 

"Intinya (isi kesepakatan) sama karena memang kita istilahnya ingin mengaktualisasi," kta dia lagi. 

3. Pembiaran latihan militer di teritori Indonesia dianggap melanggar kedaulatan negara

Anggota DPR Heran Menhan Izinkan Singapura Latihan Militer di RILatihan amfibi yang melibatkan alutsista TNI AL di perairan Dabosingkep, Riau yang jadi bagian dari Latihan Armada Jaya XXXXI pada 2021. Latihan tahunan itu diikuti oleh 4.300 prajurit TNI AL. (www.instagram.com/@koarmada_1)

Menurut dokumen dengan judul narasi publik penandatanganan perjanjian ekstradisi, realignment FIR, joint statement dan pertukaran surat paket perjanjian Menko Marves, DCA yang dirancang pada 2007 pada prinsipnya mengatur area latihan di wilayah Indonesia atas izin Pemerintah Indonesia. Area latihan itu dapat digunakan oleh kedua negara dalam melaksanakan latihan militer, baik digunakan sendiri atau secara bersamaan.

Di dalam dokumen tersebut juga disebut bahwa Pulau Kayu Ara ditetapkan sebagai daerah pelatihan bantuan tembakan laut. Lalu, angkatan bersenjata Singapura (SAF) juga bisa melakukan pengembangan dan penggunaan daerah latihan di Baturaja, Palembang. SAF juga diminta untuk memberikan pelatihan bagi TNI di bidang simulator, termasuk kursus teknik dan akademik.

Kesepakatan lainnya yakni akan dibentuk Komite Kerja Sama Pertahanan (DCC) Indonesia dan Singapura, yang fungsinya untuk mengendalikan serta mengawasi setiap aktivitas di area latihan yang telah ditetapkan.

Guru besar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan, perjanjian pertahanan tersebut berpotensi melanggar kedaulatan Indonesia. Sebab, Singapura tetap bisa menggunakan teritori di Indonesia untuk berlatih dengan mengajak negara ketiga. 

"Misalnya, nanti angkatan bersenjata Singapura ingin mengajak militer AS untuk latihan bersama dan Singapura tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan kalau ingin ajak militer AS latihan di teritori kita. Itu merupakan pelanggaran kedaulatan gak?" tanya Hikmahanto ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon hari ini, pada 26 Januari 2022. 

Ia juga menyebut bila terjadi tindak pidana di lokasi latihan yang melibatkan prajurit Negeri Singa, maka mereka tidak bisa diadili di Indonesia. "Mereka minta agar bisa diadili di Singapura dengan hukum di sana," kata dia lagi. 

Sementara, peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, justru berpendapat sebaliknya. Ia menilai, perjanjian pertahanan antara Indonesia dan Singapura tidak melanggar kedaulatan RI lantaran hal tersebut sudah disepakati oleh pemerintah. 

"Kan sudah jadi kesepakatan. Lagi pula perjanjiannya sudah disepakati dari 2007, tapi yang kemarin hanya sepakat untuk berjalan," ungkap Fahmi kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Rabu kemarin. 

Baca Juga: Sebagian FIR Masih Dikuasai Singapura, Prabowo: RI Tak Rugi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya