Anggota DPR: Jangan Jadikan Izin Tinggal Dalih TKA Bisa Masuk ke RI

Mufida mengatakan Indonesia sudah kebobolan di awal COVID-19

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menyentil sikap pemerintah yang tetap membolehkan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok masuk ke Tanah Air, meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 masih berlaku.

Apalagi alasan TKA asal Tiongkok tetap dibolehkan masuk ke Indonesia, karena sudah memiliki kartu izin tinggal sementara (KITAS).

Mufida menggarisbawahi, mulai 21 Juli 2021, Kementerian Hukum dan HAM sudah melarang TKA yang bekerja di proyek strategis nasional masuk ke Indonesia. Namun, akhir pekan lalu 34 TKA asal Tiongkok justru tetap dibolehkan masuk meski larangan tersebut sudah berlaku. 

"Itu artinya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa PPKM Darurat tidak benar-benar serius untuk menutup masuknya TKA ke Indonesia," kata Mufida melalui keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021). 

Ia juga menekankan bukan masalah warga asing memiliki ITAS atau tidak. Tetapi, kondisi pandemik COVID-19 yang belum menentu, kata dia, seharusnya mendorong agar semakin membatasi warga asing. 

"Ini kan virus Sars-CoV-2 masih terus bermutasi. Jadi, sangat wajar kalau kita membatasi kedatangan dari luar untuk mencegah masuknya strain baru COVID-19 yang mungkin dibawa masuk oleh para pendatang," tutur dia lagi. 

Apa respons Kementerian Ketenagakerjaan soal TKA yang tetap dibolehkan masuk di masa PPKM Daruray Level 4?

1. Kemenaker berdalih TKA yang masuk sudah punya izin kerja sebelum PPKM Level 4 berlaku

Anggota DPR: Jangan Jadikan Izin Tinggal Dalih TKA Bisa Masuk ke RISuasana Jakarta sekitar MH Thamrin saat PPKM Darurat pada Minggu (4/7/2021). (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker Harianto mengatakan, untuk bisa memperoleh izin tinggal, maka para TKA wajib sudah mengantongi izin kerja terlebih dahulu. Ia pun memastikan sejak Juni lalu sudah tidak ada pembukaan untuk pengurusan visa bekerja di perwakilan Indonesia di luar negeri. 

"Kami sudah menutup pengambilan visa di luar negeri. Artinya, saya jamin per 21 Juli setelah dikeluarkannya Permenkumham, Kemenaker tidak lagi mengeluarkan izin (bekerja) bagi TKA yang baru hendak bekerja," kata Harianto di stasiun Kompas TV, Selasa malam ini. 

Sementara, terkait 34 TKA asal Tiongkok yang tetap dibolehkan masuk, dia mengatakan, karena mereka sudah tinggal di Indonesia dan memiliki izin tinggal. Jenis izin tinggal, tutur dia, bisa beragam. Bisa lantaran disponsori oleh pasangan, perusahaan, atau belajar di Indonesia. 

Ia mengatakan, setelah berkoordinasi dengan imigrasi, Kemenaker berani memastikan izin bekerja bagi TKA asal Tiongkok itu sudah dikeluarkan jauh sebelum Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021. 

Baca Juga: PKS: Pemerintah Langgar Sendiri Kebijakan Larangan Masuk TKA Saat PPKM

2. Mufida menilai pemerintah tidak tegas menutup pintu bagi TKA

Anggota DPR: Jangan Jadikan Izin Tinggal Dalih TKA Bisa Masuk ke RIKurniasih Mufidayati (facebook.com/pg/kurniasihmufidayati.id)

Sedangkan, politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mufida justru mempertanyakan mengapa pemerintah tidak berani bertindak tegas dengan menutup sementara pintu perbatasan udara. Bagi warga asing yang memiliki KITAS pun sebenarnya, kata dia, juga bisa dilarang untuk masuk. 

"Virus Sars-CoV-2 ini kan datangnya dari luar dan tidak mungkin dari dalam. Virus kan juga tidak melihat apakah itu warganya pemegang KITAS atau bukan. Artinya, jangan selalu bicara dari regulasi bertentangan," kata Mufida. 

Ia kembali mengingatkan, dulu virus corona bisa masuk dari Wuhan, Tiongkok karena pemerintah terlambat menutup pintu kedatangan dari Negeri Tirai Bambu. Kini, peristiwa yang sama kembali terulang ketika varian Delta melonjak di Tanah Air. 

"Kita kan akhirnya sekarang babak belur karena varian dari luar ini," ujar anggota DPR dari dapil Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan luar negeri tersebut. 

Menurut Mufida, sangat berisiko membuka pintu perbatasan di saat kasus harian COVID-19 masih di atas 20 ribu dan positivity rate masih di atas 20 persen.

"Negara-negara lain pun juga banyak yang membatasi kedatangan warga dari luar negaranya," kata dia lagi. 

3. Data menunjukkan mayoritas warga asing yang masuk lewat Bandara Soekarno-Hatta berasal dari Tiongkok

Anggota DPR: Jangan Jadikan Izin Tinggal Dalih TKA Bisa Masuk ke RIAsal negara dari kedatangan warga asing masuk ke Indonesia selama diberlakukan PPKM level IV (Dokumentasi Kementerian Kesehatan per 8 Agustus 2021)
Anggota DPR: Jangan Jadikan Izin Tinggal Dalih TKA Bisa Masuk ke RIData masuknya WNI dan WNA pada rentang 28 Desember 2020 - 7 Agustus 2021 (Tangkapan layar dokumen dari Kementerian Kesehatan 8 Agustus 2021)

Sementara, bila mengutip data dari Kementerian Kesehatan per 8 Agustus 2021, pada 28 Desember 2020 hingga 7 Agustus 2021, tercatat ada 307.585 orang dari luar Indonesia yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta. Bila dirinci, ada lima besar negara asal kedatangan yakni Tiongkok, Singapura, Uni Emirat Arab (UEA), Malaysia, dan Arab Saudi. 

Berikut detail jumlah individu, baik WNI dan WNA yang datang dari lima negara tersebut pada rentang akhir Desember 2020 hingga awal Agustus 2021: 

  1. Arab Saudi (WNI + WNA): 20.413
  2. Malaysia (WNI + WNA): 19.922 orang
  3. Uni Emirat Arab (WNI + WNA): 18.161 orang
  4. Singapura (WNI + WNA): 12.281 orang
  5. Tiongkok (WNI + WNA): 10.697 orang

Bila dilihat akumulasi WNI dan WNA, maka jumlah paling besar terlihat datang dari Saudi. Namun, bila dilihat grafik kedatangan, dari 20.413 warga yang datang dari Negeri Petro Dollar, mayoritas merupakan WNI. 

Lain halnya bila ditelusuri kedatangan dari Tiongkok. Mayoritas individu yang datang dari Negeri Tirai Bambu adalah WNA. Namun, jumlah angkanya tidak disebut. 

Baca Juga: 34 TKA Tiongkok Masuk RI Saat PPKM Level 4, Ini Penjelasan Imigrasi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya