Anggota DPR Kritik Aturan Baru Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR

Di daerah sulit temukan lab yang sediakan tes PCR 2x24 jam

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, mengkritik kebijakan terbaru pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga level 1 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan yang dirilis pada 18 Oktober 2021 itu, tertulis perubahan syarat bagi pengguna pesawat terbang di Jawa dan Bali, yang kini mewajibkan warga untuk tes swab PCR dua hari sebelum berangkat. 

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, maka harus (1) menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), (2) menunjukkan hasil tes swab PCR (H-2)," demikian bunyi Instruksi yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

Nihayatul menilai persyaratan itu bakal menyulitkan warga yang tinggal di daerah yang ingin bepergian menuju Jawa-Bali atau bergerak di Jawa-Bali sendiri. Apalagi hasil tes swab PCR di daerah sering kali tidak bisa rampung dalam waktu 48 jam. 

"Contohnya, saya yang sedang di Banyuwangi tidak bisa mendapatkan hasil tes swab PCR langsung jadi. Sampelnya itu harus dibawa dulu ke Surabaya. Coba, gimana kalau begitu? Bayangkan, masyarakat yang berada di luar pulau Jawa tapi ingin ke Jawa, kan mereka akan kesulitan sekali," kata perempuan yang akrab disapa Ninik itu kepada IDN Times melalui pesan suara, Rabu (20/10/2021). 

Hal lain yang membuat Ninik makin gusar karena harga tes swab PCR di Tanah Air masih tergolong mahal. Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Kesehatan, harga tes swab PCR di Pulau Jawa-Bali mencapai Rp495 ribu, sedangkan di luar Jawa-Bali biayanya mencapai Rp525 ribu. 

Di sisi lain, Ninik turut mendapatkan keluhan dari rekan-rekan sejawatnya yang sedang reses. Mereka khawatir tidak bisa menemukan laboratorium yang mampu merilis hasil tes swab PCR dalam waktu dua hari. 

Apakah Komisi IX sudah sempat bertanya ke pemerintah soal dasar perubahan aturan perjalanan udara itu?

1. Ninik khawatir kewajiban tes swab PCR picu adanya surat keterangan palsu

Anggota DPR Kritik Aturan Baru Penumpang Pesawat Wajib Tes PCRPenetapan batas atas tes swab PCR per 16 Agustus 2021 (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, Ninik khawatir bila kebijakan tes swab PCR kembali diterapkan, dapat memicu munculnya surat keterangan palsu. Penjualan surat keterangan ini sempat marak terjadi, bahkan konsumen bisa membeli dokumen tersebut melalui platform e-commerce. 

"Kami sudah sempat menanyakan mengenai rencana kebijakan ini ketika berkunjung ke Bandara Soetta. Tetapi, sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. Kami khawatir dengan kebijakan ini memunculkan lagi surat-surat (keterangan swab PCR) aspal (asli tapi palsu) itu," kata dia. 

Itu sebabnya, Ninik menyentil kebijakan pemberlakuan tes swab PCR bagi pengguna pesawat di pulau Jawa-Bali yang dianggap bersifat Jakartasentris. Bila merujuk pada Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, pengguna transportasi umum lainnya seperti bus, kereta api, kapal laut, sepeda motor, hingga mobil pribadi, hanya diwajibkan melakukan tes antigen sehari sebelum keberangkatan. 

Karena itu, Ninik mengaku tak mempermasalahkan bila warga diwajibkan tes antigen sehari sebelum berangkat. "Kalau (tes) antigen kan hasilnya keluar cepat, kalau tes swab PCR kan sebaliknya," ujar anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Baca Juga: Siasat Meraup Cuan dari Bisnis Tes PCR dan Antigen di Saat Pandemik 

2. Ninik ragukan pemerintah lakukan pelacakan kasus positif penumpang pesawat

Anggota DPR Kritik Aturan Baru Penumpang Pesawat Wajib Tes PCRDaftar 40 laboratorium untuk lakukan tes swab PCR sebagai syarat terbang di masa pandemik COVID-19 (IDN Times/Aditya Pratama)

Ninik juga menyadari kesulitan yang dialami warga biasa yang ingin bepergian ke Jawa-Bali makin berlipat-lipat, karena mereka harus memastikan lokasi laboratorium tempat dilakukan tes swab PCR terdaftar di dalam sistem NAR Kemenkes. Padahal pada Agustus 2021, kata dia, jumlah laboratorium yang terdaftar di sistem Kemenkes baru mencapai 742 yang tersebar di seluruh Indonesia. 

"Jadi, aturan baru ini memang menyulitkan, pakai kata 'banget'. Saya ini sedang reses, sekarang juga lagi bingung gimana pas mau balik ke Jakarta," kata Ninik, curhat. 

"Mungkin, aku bisa nyari-nyari lah pada akhirnya. Tapi, kan jelas ini menyulitkan masyarakat umum," tutur dia. 

Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto memastikan, hingga saat ini belum ada perubahan aturan bagi pengguna transportasi udara meski Inmendagri Nomor 53 menyatakan sebaliknya.

Menurut Novie, hingga saat ini Satgas COVID-19 belum menerbitkan surat edaran baru untuk aktivitas perjalanan udara di dalam negeri. 

3. Warganet menilai aturan baru wajib tes PCR sebelum terbang tidak adil

Anggota DPR Kritik Aturan Baru Penumpang Pesawat Wajib Tes PCRIlustrasi Tes Usap/PCR Test. IDN Times/Hana Adi Perdana

Perubahan aturan ini menjadi perbincangan hangat warganet. Mereka mengaku bingung dengan dasar kebijakan wajib tes swab PCR dalam 48 jam sebelum terbang.

Padahal, kata mereka, calon pengguna transportasi udara sudah menerima vaksin penuh. Ada yang berpendapat kebijakan ini tidak sinkron dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang suda diturunkan. 

Ada pula warganet yang kebingungan dengan perubahan aturan yang dinilai mendadak dan tidak disosialisasikan dengan baik dari pemerintah. 

Baca Juga: Daftar Lengkap Wilayah Jawa-Bali yang Masuk PPKM Level 3, 2, dan 1

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya