Anggota DPR: Singapura Harus Izin Pemerintah Tiap Mau Berlatih di RI

DPR segera sahkan RUU kerja sama pertahanan dengan Singapura

Jakarta, IDN Times - Anggota komisi I DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta mengonfirmasi bahwa pada Senin, (28/11/2022) telah dibahas Rancangan Undang-Undang (RUU) kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan Singapura. Pembahasan itu dilakukan oleh komisi I DPR dengan tiga kementerian dalam rapat tertutup. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto terlihat ikut hadir dalam rapat tersebut. 

"Kami kemarin membahas DIM (Daftar Inventaris Masalah) dengan tiga kementerian," ungkap Sukamta kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Selasa, (29/11/2022). 

Ia pun juga membenarkan DIM telah dibahas dan resmi menjadi RUU. Maka, tahap selanjutnya RUU itu akan dibawa ke tingkat II dalam sidang paripurna DPR. Lalu, RUU kerja sama pertahanan itu segera disahkan menjadi undang-undang. 

Meski demikian, kata Sukamta, PKS memberi sejumlah catatan terhadap pemerintah sebelum RUU kerja sama pertahanan RI-Singapura disahkan. "Fraksi PKS menyarankan Singapura selalu meminta izin kepada Pemerintah Indonesia setiap kali latihan (militer) di wilayah Indonesia. Kami ada dua pilihan tempat berlatih militer bagi Singapura. Perjanjian penuh seperti DCA ini atau pemberian izin setiap kali Singapura akan berlatih," kata dia. 

Bukankah pemberian izin kepada Negeri Singa untuk menggelar latihan militer di wilayah Indonesia melanggar kedaulatan RI?

1. PKS minta agar implementasi kesepakatan pertahanan RI-Singapura dikonsultasikan lebih dulu ke DPR

Anggota DPR: Singapura Harus Izin Pemerintah Tiap Mau Berlatih di RIMenteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) bersama Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid soal kesepakatan perjanjian pertahanan RI-Singapura (Dokumentasi Media Menhan)

Lebih lanjut, Sukamta mengatakan pihaknya juga meminta kepada pemerintah agar memperoleh kepastian lebih dulu dari Negeri Singa bahwa kesepakatan pertahanan itu telah diresmikan di parlemen Singapura. Ia mengatakan perjanjian pertahanan itu sifatnya harus disepakati oleh parlemen kedua negara. 

"Maka, kami ingin kepastian bahwa kedua pihak benar-benar menyetujui perjanjian (pertahanan) ini," tutur dia. 

Selain itu, lantaran perjanjian pertahanan (DCA) dipaketkan dengan dua kesepakatan lainnya yakni soal ekstradisi dan kendali pelayanan ruang udara (FIR), maka PKS meminta isi naskah perjanjian tersebut. "Sebab, hingga saat ini belum ada penjelasan," katanya. 

Selain itu, PKS juga mengingatkan pemerintah agar meminta perjanjian implementasi dari pihak Singapura sebagai acuan pelaksanaan dan follow up dari perjanjian DCA. "Perjanjian implementasi dari DCA ini kemudian dikonsultasikan kepada DPR sebelum ditanda tangani oleh Panglima TNI dan tiga kepala staf angkatan," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Indonesia Akhirnya Izinkan Singapura Latihan Militer di Wilayah RI

2. Isi naskah kerja sama pertahanan sama seperti versi 2007 yang pernah ditolak DPR

Anggota DPR: Singapura Harus Izin Pemerintah Tiap Mau Berlatih di RILatihan amfibi yang melibatkan alutsista TNI AL di perairan Dabosingkep, Riau yang jadi bagian dari Latihan Armada Jaya XXXXI pada 2021. Latihan tahunan itu diikuti oleh 4.300 prajurit TNI AL. (www.instagram.com/@koarmada_1)

Perjanjian pertahanan RI-Singapura yang bakal disahkan menjadi undang-undang sejak awal sudah menuai kontroversi. Sebab, saat diteken di hadapan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong di Bintan pada Januari 2022 lalu, isi naskahnya sama persis seperti yang pernah ditanda tangani di Bali pada 2007.

15 tahun lalu naskah kesepakatan urung disahkan di parlemen karena ditolak. Parlemen tak mau mengizinkan angkatan bersenjata Negeri Singa (SAF) berlatih militer di wilayah Indonesia. Hal itu dianggap melanggar kedaulatan Indonesia. 

Sempat muncul ke publik dokumen dengan judul "Narasi Publik Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi, Realignment FIR, Joint Statement dan Pertukaran Surat Paket Perjanjian Menko Marves" pada Januari 2022 lalu. Isinya menyebut DCA yang dirancang pada 2007 pada prinsipnya mengatur area latihan di wilayah Indonesia atas izin Pemerintah Indonesia. Area latihan itu dapat digunakan oleh kedua negara dalam melaksanakan latihan militer, baik digunakan sendiri atau secara bersamaan.

Di dalam dokumen tersebut juga disebut bahwa Pulau Kayu Ara ditetapkan sebagai daerah pelatihan bantuan tembakan laut, dan pengembangan serta penggunaan daerah latihan di Baturaja, Palembang. Lalu, angkatan bersenjata Singapura juga diminta untuk memberikan pelatihan bagi TNI di bidang simulator, termasuk kursus teknik dan akademik.

Kesepakatan lainnya yakni akan dibentuk Komite Kerja Sama Pertahanan (DCC) Indonesia dan Singapura, yang fungsinya untuk mengendalikan serta mengawasi setiap aktivitas di area latihan yang telah ditetapkan.

Guru besar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana pernah mengatakan, perjanjian pertahanan tersebut berpotensi melanggar kedaulatan Indonesia. Sebab, Singapura tetap bisa menggunakan teritori di Indonesia untuk berlatih dengan mengajak negara ketiga. 

"Misalnya, nanti angkatan bersenjata Singapura ingin mengajak militer AS untuk latihan bersama dan Singapura tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan kalau ingin ajak militer AS latihan di teritori kita. Itu merupakan pelanggaran kedaulatan gak?" tanya Hikmahanto ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada (26/1/2022). 

Ia juga menyebut bila terjadi tindak pidana di lokasi latihan yang melibatkan prajurit Negeri Singa, maka mereka tidak bisa diadili di Indonesia. "Mereka minta agar bisa diadili di Singapura dengan hukum di sana," kata dia lagi. 

Sementara, peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, justru berpendapat sebaliknya. Ia menilai, perjanjian pertahanan antara Indonesia dan Singapura tidak melanggar kedaulatan RI lantaran hal tersebut sudah disepakati oleh pemerintah. 

3. Dubes Suryopratomo bantah perjanjian pertahanan melanggar kedaulatan Indonesia

Anggota DPR: Singapura Harus Izin Pemerintah Tiap Mau Berlatih di RIDuta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo (Instagram.com/suryo.pratomo

Sementara, ketika dikonfirmasi, Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo membenarkan bahwa perjanjian ekstradisi yang diteken di Pulau Bintan ditautkan dengan perjanjian pertahanan (DCA). Hal itu sudah disepakati ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertemu PM Lee di Bali pada 2007 lalu. 

"Betul, ET (perjanjian ekstradisi) dan DCA sudah dibuat satu paket sejak 2007," ungkap pria yang akrab disapa Tommy itu kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Januari 2022 lalu.

Ia pun membantah bahwa perjanjian pertahanan itu dianggap telah melanggar kedaulatan Indonesia. Tommy mengatakan, Negeri Singa sudah dengan tegas menyatakan akan menghormati wilayah kedaulatan Indonesia. 

"Itu kan merupakan kesepakatan dua negara untuk dilakukan latihan wilayah bersama. Latihan bersama itu tentunya untuk kepentingan personel militer kedua negara. Selama ini kan juga banyak latihan yang dilakukan oleh tiga matra di antara kedua negara," kata dia. 

Ia menambahkan, penggunaan area kedua negara untuk berlatih militer juga sudah lama dilakukan oleh kedua negara. Tommy memberi contoh fasilitas perang kota di Singapura, bisa dilakukan di Tuas. Sedangkan, angkatan bersenjata Negeri Singa bisa menggunakan tiga tempat latihan milik TNI AD.

"Angkatan Laut kedua negara juga secara reguler melakukan latihan bersama. Bahkan, ketika (kapal selam) KRI Nanggala-402 tenggelam, AL pertama yang mengirimkan pasukan pencarian berasal dari Singapura," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Sedikit Lagi RUU Kerja Sama Pertahanan RI-Singapura Segera Disahkan

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya