Anggota Paspampres Pelaku Pemerkosaan Rekannya di Bali Ditahan

Mayor BF terancam dipecat dari TNI

Jakarta, IDN Times - Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) pelaku pemerkosaan, Mayor (Inf) BF, telah ditahan 20 hari ke depan. Ia kini mendekam di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya, Jakarta. 

"Tersangka telah ditahan di Staltahmil Pomdam Jaya, Jakarta, sebagai tahanan titipan penyidikan," ungkap Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen TNI Chandra W. Sukotjo, ketika dikonfirmasi media pada Jumat (2/12/2022). 

Chandra menjelaskan status Mayof (Inf) BF sudah resmi menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak buahnya, Letnan Dua Caj GE. Sementara, proses hukum ditangani penyidik Denpom Kodam IX/Udayana dan Polisi Militer Mabes TNI. 

"Kasus masih ditangani oleh Pomdam IX/Udayana bekerja sama dengan POM TNI," tutur dia. 

Lalu, apa ancaman hukuman yang bakal menjerat Mayor (Inf) BF? Apa pula tanggapan dari Komandan Paspampres terkait kelakuan bejat anak buahnya itu?

1. Komandan Paspampres menyerahkan pada proses hukum yang berlaku

Anggota Paspampres Pelaku Pemerkosaan Rekannya di Bali DitahanMarsekal Pertama Wahyu Hidayat Sudjatmiko yang ditunjuk Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebagai Komandan Paspampres yang baru. (ANTARA FOTO)

Sementara, Komandan Paspampres, Marsekal Muda Wahyu Hidayat Sudjatmiko, mengatakan menyerahkan kasus yang dialami anak buahnya itu ke proses hukum.

"Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Wahyu seperti dikutip dari kantor berita ANTARA, Sabtu (3/12/2022). 

"Nanti, biar hukum yang memutuskan," tegas dia. 

Mayor (Inf) BF diketahui sehari-hari menjabat wakil komandan detasemen di Paspampres. Ia memperkosa Letda GE di tengah pengamanan KTT G20 pada pertengahan November 2022 di Bali. Korban merupakan prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad). Ia lalu melaporkan peristiwa yang dialami kepada Pomdam Udayana. 

Baca Juga: Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kowad Kostrad di Bali

2. Mayor BF terancam dipecat dari TNI

Anggota Paspampres Pelaku Pemerkosaan Rekannya di Bali DitahanIlustrasi Personel Pasukan Pengamanan Presiden. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Sementara, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa tegas menyampaikan Mayor Infanteri BF juga terancam bakal dipecat dari TNI. Apalagi tindakan tercela itu dilakukan terhadap keluarga besar TNI itu sendiri. 

"Oh, iya kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kami kenakan, KUHP ada. Kedua, tindakan ini dilakukan ke sesama kelurga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ujar Andika di Mako Kolinlamil, Kamis, 1 Desember 2022. 

Andika juga menyampaikan tidak ada kompromi atas tindakan Mayor Infanteri BF. "Gak ada, gak ada kompromi," tutur dia. 

3. Tindak pemerkosaan terjadi di tengah pengamanan KTT G20

Anggota Paspampres Pelaku Pemerkosaan Rekannya di Bali Ditahanilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Tindak pidana pemerkosaan ini terjadi saat keduanya mendapatkan tugas pengamanan KTT G-20 di Bali. Korban, Letda GE sedang beristirahat karena tak enak badan pada malam hari. Lalu, pelaku Mayor Inf BF menghampirinya di kamar. 

Semula, Letda GE menolak seniornya ketika meminta izin masuk ke kamar hotel. Tetapi, Mayor BF tetap memaksa masuk dengan dalih ingin berkoordinasi terkait penugasan. 

Letda GE akhirnya mempersilakan Mayor BF masuk ke kamar. Mereka pun duduk terpisah. 

Tetapi, karena kondisi badan korban lemas, ia mulai kehilangan kesadaran. Mayor BF bukannya menolong, malah memperkosa korban. 

Letda GE baru menyadari ia telah diperkosa keesokan harinya. Ia pun mengalami trauma lantaran khawatir bakal dibunuh seniornya itu. 

Baca Juga: Jenderal Andika Akui Ada Chemistry Saat Bekerja Bersama Yudo Margono

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya