Sudah Bertemu, Apa Hasil Dialog Pimpinan dan Penyidik KPK Soal Petisi?

Apa benar Deputi Penindakan dipulangkan ke Mabes Polri?

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah bertemu dengan puluhan penyidik mereka yang melayangkan petisi dengan judul "Hentikan Segala Bentuk Upaya Menghambat Penanganan Kasus". Petisi yang berisi lima poin itu disampaikan pada akhir Maret lalu kepada pimpinan lembaga antirasuah. 

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan pertemuan untuk membahas isu tersebut digelar dengan empat pimpinan lainnya pada Jumat pekan lalu. Lalu, apa hasilnya? Apakah salah satu rekomendasinya memulangkan Deputi Penindakan, Brigjen (Pol) Firli ke Mabes Polri?

"Rapim sudah digelar pada Jumat pekan lalu, kemudian kalau kami menerima keluhan-keluhan perlu ada bukti juga makanya, kami meminta kepada Deputi PI (Pengawas Internal) agar ada bukti-bukti yang valid seperti yang dituduhkan," kata Agus menjawab pertanyaan IDN Times pada Senin sore (29/4) kemarin. 

Apakah ini berarti, Firli ditunda dipulangkan ke Mabes Polri?

1. Pimpinan KPK masih mengkaji untuk memulangkan Firli ke Mabes Polri

Sudah Bertemu, Apa Hasil Dialog Pimpinan dan Penyidik KPK Soal Petisi?ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Deputi Penindakan Brigjen (Pol) Firli dianggap sebagai pangkal masalah terhambatnya kasus-kasus besar alias "big fish". Sebab, selama satu tahun ke belakang, Deputi Penindakan mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara hingga ke pejabat yang lebih tinggi. Hal itu, tertulis di dalam petisi yang diserahkan ke pimpinan KPK. 

Apabila menengok ke belakang, Firli yang mantan ajudan Wakil Presiden Jusuf "JK" Kalla itu dilantik oleh pimpinan KPK pada 6 April 2018 lalu. Banyak yang mempertanyakan mengapa justru Firli yang terpilih. Apalagi ketika dilantik, Firli belum melaporkan data harta kekayaannya. 

Menurut Agus, hingga saat ini belum ada keputusan untuk memulangkan Firli ke Mabes Polri. 

"Kan semuanya harus disertai bukti dan fakta yang benar," kata Agus kemarin di gedung KPK. 

Sementara, Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menolak berkomentar mengenai isu internal yang terjadi di institusi tempatnya bekerja. 

"Mohon maaf, hal tersebut tidak bisa saya sampaikan di forum ini," kata Syarif. 

Baca Juga: Penyidik KPK Mengeluh Sulit Proses Kasus, Pimpinan Segera Cari Solusi

2. Penyidik memaparkan lima poin keberatan mereka di dalam petisi ke pimpinan

Sudah Bertemu, Apa Hasil Dialog Pimpinan dan Penyidik KPK Soal Petisi?Ilustrasi Gedung KPK. (IDN Times/Santi Dewi)

Ada lima poin keberatan para penyidik dan penyelidik di dalam petisi yang disampaikan ke pimpinan. IDN Times sempat membaca petisi tersebut. Berikut lima poin keberatan tersebut: 

  • Penanganan perkara pada ekspose di tingkat kedeputian terhambat
  • Operasi tangkap tangan (OTT) sering bocor
  • Adanya perlakuan khusus terhadap saksi dan pemanggilan saksi yang tidak disetujui
  • Penggeledahan di lokasi tertentu sering kali tidak disetujui
  • Adanya pembiaran terhadap pelanggaran berat yang terjadi di KPK

Para penyidik dan Wadah Pegawai sudah berupaya beraudiensi dengan pihak pimpinan namun mengalami jalan buntu. Konflik internal ini jelas menghambat penyelesaian kasus korupsi oleh lembaga antirasuah. Apalagi mereka diberi target mampu merampungkan 200 kasus per tahunnya. 

3. Penyidik KPK khawatir apabila isu itu didiamkan maka bisa menganggu independensi lembaga

Sudah Bertemu, Apa Hasil Dialog Pimpinan dan Penyidik KPK Soal Petisi?(Mantan Wakil Ketua KPK yang pernah jadi Irjen di Kemenag, M Jasin ) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Para penyidik dan penyelidik di KPK sudah sejak awal meminta kepada pimpinan mereka agar keluhan tersebut segera ditindak lanjuti.

"Hal ini menyangkut integritas dan upaya untuk tetap menjadikan KPK sebagai lembaga independen yang masih bisa dipercaya oleh rakyat sesuai amanah reformasi," kata para penyidik di petisi tersebut. 

Mereka menjelaskan sebelum membuat petisi itu, berbagai upaya mediasi sudah ditempuh. Baik melalui forum Wadah Pegawai, disampaikan secara informal melalui personal-personal yang ada di jajaran Kedeputian Penindakan, hingga ke pimpinan. 

"Namun, semua upaya itu menemui jalan buntu. Kami khawatir apabila hal-hal itu didiamkan saja, maka wibawa KPK selaku penegak hukum yang profesional dan independen akan hilang," tutur mereka lagi. 

4. KPK mewanti-wanti mereka tetap akan bekerja menuntaskan kasus walau tengah mengalami konflik internal

Sudah Bertemu, Apa Hasil Dialog Pimpinan dan Penyidik KPK Soal Petisi?(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) ANTARA FOTO

Pada kesempatan itu, KPK turut mewanti-wanti kepada semua pihak agar tidak memanfaatkan isu kisruh internal lembaga antirasuah demi keuntungan tertentu. Juru bicara Febri Diansyah memastikan penanganan kasus di KPK tetap dilakukan secara hati-hati sesuai dengan hukum acara yang berlaku. 

"Jadi, keluhan, saran dan masukan merupakan dinamika internal yang akan diselesaikan secara internal dengan mekanisme yang ada. Indikatornya satu hal, demi kepentingan institusi KPK," kata Febri pada Rabu malam. 

Jadi, gimana, guys, apa saran dari kalian supaya konflik di internal KPK menemui solusi?

Baca Juga: Walau Resmi Jadi Deputi Penindakan KPK, Tapi Firli Tersandung Isu Pelaporan Harta Kekayaan

Topik:

Berita Terkini Lainnya