Apakah KPK Akan Gunakan Perda Syariat Islam Dalam Kasus Gubernur Aceh?

Irwandi yakin gak akan kena hukum cambuk

Jakarta, IDN Times - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi mendekam di penjara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/7). Ia diduga meminta uang kepada bupati senilai Rp 1,5 miliar sebagai syarat kalau kabupaten tersebut ingin proyeknya didanai dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Uang Rp 1,5 miliar itu pun merupakan bagian dari commitment fee yang telah ditetapkan masing-masing orang yakni 8 persen. 

Informasi itu diketahui berkat adanya laporan masyarakat ke lembaga anti rasuah. KPK kemudian menindak lanjutinya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (3/7) kemarin. Dari operasi senyap itu, penyidik KPK memperoleh barang bukti uang tunai Rp 50 juta, bukti transfer dan catatan proyek. 

Lalu, apa komentar Irwandi usai disebut lembaga anti rasuah meminta jatah sebesar 8 persen dari proyek yang didanai DOKA? Aturan hukum mana yang digunakan untuk memproses Irwandi?

1. Irwandi Yusuf membantah meminta fee atau uang Rp 1,5 miliar

Apakah KPK Akan Gunakan Perda Syariat Islam Dalam Kasus Gubernur Aceh?ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Usai diperiksa selama 11 jam, Irwandi membantah pernah meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Bahkan, ia mengaku bingung, karena Ahmadi yang disebut lembaga anti rasuah dimintai uang, gak pernah berkomunikasi ke dirinya.

"Saya gak pernah meminta (uang) atau meminta agar diberi uang oleh orang lain," ujar Irwandi usai diperiksa selama 11 jam di gedung KPK pada Kamis (5/7).

Ia juga membantah telah mengatur fee, proyek atau menerima janji dari pihak tertentu. Oleh sebab itu ia berharap KPK bisa membuktikan tuduhan itu.

"Saya bisa membuktikan (kalau gak meminta uang). Kalau KPK mengatakan pernah (tahu saya) meminta uang, maka mereka juga harus membuktikan hal itu." kata pria yang pernah menjadi petinggi organisasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

2. KPK akan memproses hukum Irwandi di Jakarta

Apakah KPK Akan Gunakan Perda Syariat Islam Dalam Kasus Gubernur Aceh?ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan memastikan Irwandi akan diproses hukum di Jakarta, sehingga aturan hukum yang digunakan adalah UU Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 bukan Perda Syariat Islam.

"Yang pasti penegakan hukum dilakukan di Jakarta, karena KPK belum memiliki cabang di daerah, sehingga semua proses penyidikannya sama akan dilakukan di sini," ujar Basaria ketika memberikan keterangan pers pada Rabu malam.

Aceh diketahui menggunakan aturan Syariat Islam. Di dalamnya sudah ada enam qanun. Semula pada 2007, sempat muncul wacana qanun anti korupsi dan pencurian. Hukuman bagi aksi pencurian, diusulkan potong tangan. Namun, hingga kini gak jelas realisasi dari pengesahan qanun tersebut di Aceh.

Namun, Irwandi sendiri positif ia gak akan kena hukum cambuk atau potong tangan. Sebab, ia merasa gak bersalah.

"Gak, saya gak akan kena itu (hukum cambuk)," kata Irwandi.

3. Irwandi terancam hukuman penjara 20 tahun

Apakah KPK Akan Gunakan Perda Syariat Islam Dalam Kasus Gubernur Aceh?www.instagram.com/@irwandi_yusuf

Irwandi kini mendekam selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK K4. Ia resmi menjadi tersangka dan mengenakan rompi oranye usai diperiksa sekitar 11 jam.

Penyidik KPK mengenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999. Kalau merujuk ke aturan hukum itu, maka Irwandi terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Pasal serupa juga dikenakan untuk dua orang swasta yang merupakan pihak yang dekat dengan Irwandi yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

Sementara, Bupati Bener Meriah, Ahmadi yang memberikan suap, disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999. Kalau ditilik ke sana, maka Ahmadi terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 250 juta.

Topik:

Berita Terkini Lainnya