APDESI Usul Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun dan Sampai 3 Periode

Menteri Desa setuju masa jabatan tambah tapi hanya 2 periode

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) meminta agar masa jabatan kepala desa tidak hanya diubah menjadi sembilan tahun. Mereka juga mengusulkan agar kepala desa tetap bisa menjabat selama maksimal 3 periode atau 27 tahun. 

Pernyataan itu disampaikan untuk merespons kalimat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PPDT), Abdul Halim Iskandar. Ia mengaku tidak mempermasalahkan penambahan masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun. Tetapi, periode jabatannya dibatasi dari semula tiga kali menjadi 2 kali saja. 

Wakil Ketua Umum APDESI, Sunan Bukhari, mengatakan meski aturan itu diubah namun biasanya tidak berlaku surut. Sehingga, bagi kepala desa yang sedang menjalani masa jabatan enam tahun otomatis tidak bisa langsung bertambah durasi jabatannya. 

"Tapi, tidak ada jaminan kan bahwa ketika dua periode ini diberlakukan, maka berlaku surut? Undang-undang pada umumnya itu kan non retroaktif, tidak berlaku surut. Ketika misalnya revisi ini dilakukan terus yang jabatan 6 tahun itu tidak mengikuti, secara otomatis tidak jadi 9 tahun. Kerugian dong bagi kepala desa yang sudah dicintai oleh rakyatnya. Didukung rakyatnya tapi tidak bisa melanjutkan program masa pengabdiannya dan tidak bisa mencalonkan lagi," ungkap Sunan kepada media di Jakarta, Senin (23/1/2023). 

Ia mengklaim, perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun dan 3 periode merupakan aspirasi dari 33 provinsi. "Jadi, kepala desa yang dua periode ini bisa terfasilitasi juga karena tidak ada jaminan bahwa UU ini berlaku retroaktif. Karena pada umumnya kan undang-undang tidak bisa," tutur dia lagi. 

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal APDESI, Anwar Sadar, mengatakan bila perubahan tidak dilakukan serentak, maka dapat mengurangi periode masa jabatan kepala desa. "Misalkan yang periode pertama menjabat selama enam tahun, lalu berlaku di periode kedua dia lolos sembilan tahun. Kan total (masa menjabat) hanya 15 tahun? Bukan 18 tahun," kata Anwar. 

Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, durasi maksimal kepala desa menjabat adalah 18 tahun. Namun, Anwar mengatakan, bukan hanya itu saja yang menjadi fokus APDESI. Mereka juga menginginkan agar anggaran dana desa mencapai 7-10 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). 

Mengapa APDESI juga menuntut adanya peningkatan anggaran dana desa?

1. APDESI berdalih anggaran desa perlu ditingkatkan untuk menjadikan desa penyangga ekonomi

APDESI Usul Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun dan Sampai 3 PeriodeIlustrasi perangkat desa. facebook.com/ndink.laombeng

Anwar menjelaskan, anggaran dana desa juga perlu ditingkatkan untuk menggenjot pembangunan fisik dan nonfisik di desa. Tujuannya, agar desa dapat menjadi penyangga ekonomi negara. 

"Ini semua kan omong kosong, karena ketika kami ingin maju, mandiri, uangnya malah gak ada. Sedikit banget, termasuk ada intervensi dari pemerintah pusat makanya kami tidak bisa mengadvokasi hasil-hasil aspirasi dari masyarakat," ungkap Anwar. 

Berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), pagu dana desa pada 2023 mencapai Rp70 triliun. Dana tersebut bakal dialokasikan kepada 74.954 desa. Angka pagu tersebut sudah naik dibandingkan pada 2022 lalu yakni sebesar Rp68 triliun. 

Di sisi lain, anggaran dana desa justru kerap menjadi bancakan atau korupsi. Catatan dari Indonesia Corruption Watch (ICW), terkuak selama 2021 kasus tindak pidana korupsi paling banyak terjadi di sektor anggaran dana desa. 

"Pada 2021, aparat penegak hukum paling banyak menangani kasus korupsi di sektor anggaran dana desa yakni sebanyak 154 kasus," ungkap peneliti ICW, Lalola Ester, seperti dikutip dari YouTube ICW. 

Baca Juga: DPR Terima Perwakilan Kepala Desa Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun

2. Perpanjangan jabatan kepala desa rawan korupsi

APDESI Usul Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun dan Sampai 3 PeriodeIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Jember, Adam Muhshi, perpanjangan masa jabatan kades dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun rawan terjadi tindakan korupsi karena terlalu lama berkuasa.

"Secara substansi dalam hukum tata negara perlu dilakukan pembatasan kekuasaan untuk mencegah absolutisme atau kesewenang-wenangan. Kalau semakin lama menjabat maka potensi korupsi semakin terbuka," ungkap Adam di Jember seperti dikutip dari kantor berita ANTARA, Selasa (24/1/2023). 

Adam kemudian menyitir data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 2012 hingga 2021 tercatat ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia. Sebanyak 686 kepala desa terjerat dalam kasus tersebut, termasuk kepala desa di Kabupaten Jember.

"Saya kurang setuju dengan tuntutan para kepala desa tersebut, karena tuntutan itu tidak mengedepankan aspirasi masyarakat. Namun kepentingan kades semata untuk berkuasa lebih lama," kata dia.

3. Menteri Desa setuju perpanjangan masa jabatan tapi hanya boleh maksimal dua periode

APDESI Usul Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun dan Sampai 3 PeriodeMenteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar melakukan halal bihalal virtual bersama sejumlah pengurus desa wisata di Indonesia, Selasa (18/5). Gus Menteri juga memanfaatkan halal bihalal tersebut untuk memantau pengelolaan desa wisata di era pandemik COVID-19.

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, mengubah masa jabatan kepala desa (kades) bukan merupakan perkara sulit. Menurutnya, penambahan masa jabatan menjadi sembilan tahun tidak akan memengaruhi total masa jabatan secara keseluruhan.

"Sama-sama (total selama) 18 tahun. Hanya bedanya, kalau ditambah (masa jabatan) menjadi sembilan tahun berarti hanya dua periode, yang sebelumnya bisa sampai tiga periode," ujar Abdul di dalam keterangan tertulis, Senin (23/1/2023). 

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dijelaskan masa jabatan kades adalah enam tahun. Kemudian, Kades boleh maju kembali untuk dua periode berikutnya sehingga maksimal bisa menjabat selama 18 tahun. Abdul mengaku bersyukur gagasan penambahan masa jabatan kades ini mendapat dukungan dari banyak pihak.

Oleh sebab itu, ia berharap revisi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa segera ditindaklanjuti, dan dibahas dalam agenda program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2023.

Baca Juga: Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Berpotensi Disusupi Kepentingan 2024

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya