Arteria: DPR Tak Diam soal Kasus Ferdy Sambo, Kami Kerja dalam Senyap

DPR juga tak mau bekerja karena tekanan publik

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, membantah persepsi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang menyebut DPR diam saja ketika Irjen (Pol) Ferdy Sambo terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut Arteria, DPR justru tetap bekerja dalam keheningan.

"DPR itu tidak diam (soal kematian Brigadir J). Dari awal sudah bekerja tapi kami bekerja dalam keheningan dengan spirit penghormatan antar lembaga. Baik buruknya Polri adalah baik buruknya Komisi III juga, baik buruknya bangsa ini juga. Kami tidak genit dan tak berusaha untuk membuat kegaduhan baru yang tidak penting," ungkap Arteria ketika berbicara saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan Kompolnas, LPSK, dan Komnas HAM, di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).

Arteria menjelaskan bukti Komisi III DPR tidak diam yaitu pernyataan Bambang 'Pacul' Wuryanto yang mengakui ada kejanggalan dari peristiwa kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Di masa reses, kami katakan akan panggil Kapolri. Begitu kami buka masa sidang, kami buktikan Rabu kami akan panggil Kapolri," tutur dia.

Arteria juga menyebut DPR tidak bisa bekerja atas tekanan publik semata. "Kalau kami bekerja atas tekanan publik, maka DPR jadinya lembaga yang populis. Makanya, DPR sering dihujat karena kami bukan lembaga populis. Kami bekerja belum tentu bisa menyenangkan semua orang, termasuk publik," katanya.

Ia juga menggarisbawahi ketika ada satu kasus pidana diberikan perhatian lebih, maka jutaan kasus lainnya harus mendapatkan perhatian yang sama. Bila tidak maka akan dicap ada diskriminasi.

"Bukannya kami diam, kok. Kalau begini, maka semua kasus akan minta diperlakukan seperti ini," tutur Arteria.

Pernyataan Arteria itu untuk merespons sentilan Mahfud terkait sikap Komisi III. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku heran dalam kasus Ferdy Sambo, Komisi III justru diam.

Sebelumnya, di kasus pelanggaran berat kode etik yang dilakukan AKBP Raden Brotoseno, Bambang Pacul lantang bersuara putusan Polri tetap mempekerjakan dia di Mabes harus dianulir. Alhasil, sidang kode etik digelar kembali dan Brotoseno resmi dipecat, karena ia adalah residivis kasus korupsi.

Baca Juga: Mahfud-Komisi III Debat Sengit, soal Perlukah Kompolnas Dipertahankan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya