Artidjo Alkostar Masuk Bursa Dewas KPK, Komisi 3: Itu Pertanda Baik

Selama berkarier, Artidjo Alkostar dikenal tak bisa disuap

Jakarta, IDN Times - Anggota komisi III DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan menyambut baik bila Presiden Joko "Jokowi" Widodo benar-benar memilih eks hakim agung Artidjo Alkostar sebagai salah satu anggota dewan pengawas KPK. Jokowi pada Rabu (18/12) di sela kunjungan ke Balikpapan, Kalimantan Timur mengonfirmasi nama Artidjo termasuk salah satu yang tengah dipertimbangkan untuk duduk sebagai dewas komisi antirasuah. 

Menurut Trimedya diharapkan dengan masuknya Artidjo maka kekhawatiran publik bahwa pemerintah dan parlemen ingin melemahkan KPK tak terbukti. Persepsi itu muncul lantaran pimpinan baru komisi antirasuah disebut-sebut lebih menyesuaikan selera DPR. 

"Kalau seandainya betul Pak Artidjo masuk dalam jajaran dewan pengawas yang ditunjuk presiden saya kira ini juga pertanda yang baik dari KPK. Pak Artidjo kita tahu lah, hampir 15 tahun Beliau berkarier jadi hakim agung, gak ada yang bisa melakukan intervensi ke Beliau," ujar Trimedya ketika ditemui di sebuah kafe di daerah Cikini, Jakarta Pusat pada sore tadi. 

Ia pun meyakini mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan memberikan kejutan terkait dewan pengawas. 

"Beliau kan bilang mudah-mudahan kejutan itu baik. Itulah untuk menjawab kekhawatiran kita bahwa pemerintah sedang dalam proses melakukan pelemahan terhadap KPK," katanya lagi. 

Lalu, apa respons pegawai KPK ketika mengetahui nama Artidjo masuk ke dalam bursa dewas komisi antirasuah?

1. Wadah Pegawai menyambut baik Artidjo dan Albertina Ho masuk dalam bursa dewas KPK

Artidjo Alkostar Masuk Bursa Dewas KPK, Komisi 3: Itu Pertanda BaikIlustrasi gedung KPK. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo menyambut baik nama eks hakim agung Artidjo Alkostar dan hakim Albertina Ho masuk dalam bursa dewas KPK. Namun, Yudi tak mengomentari mengenai nama eks pimpinan KPK, Taufiequrachman Ruki yang turut masuk di dalamnya. 

"Apabila dua nama itu benar, maka akan menjadi hal positif karena masyarakat sudah mengenal rekam jejak, integritas dan sikap antikorupsinya," ujar Yudi melalui keterangan tertulis pada hari ini. 

Artidjo, kata Yudi, merupakan momok yang menakutkan bagi koruptor. Ia bahkan tak segan menghukum napi kasus korupsi dengan vonis yang lebih berat. 

Namun, ia menyadari jumlah anggota dewas ada lima orang, sehingga Wadah Pegawai berharap Jokowi memilih tiga individu lainnya dengan standar yang sama yaitu berintegritas dan menjalankan peran dewas dengan baik. 

"Apalagi kewenangan dewas sangat besar antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin atau tidak terhadap penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Calon Kuat Dewas KPK, Ini Rekam Jejak Eks Hakim Agung Artidjo Alkostar

2. Bila Artidjo masuk jajaran dewas, diharapkan bisa menjaga spirit dan etos kerja di KPK

Artidjo Alkostar Masuk Bursa Dewas KPK, Komisi 3: Itu Pertanda Baik(Profil Artidjo Alkostar) IDN Times/Sukma Shakti

Trimedya melanjutkan bila memang betul Artidjo masuk ke dalam anggota dewas maka diharapkan bisa menjaga spirit dan etos kerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, dengan memilih Artidjo bisa menjawab kekhawatiran publik bahwa komisi antirasuah tengah dilemahkan oleh pemerintah. 

"Nah, bila orang-orang itu yang duduk di dewas KPK, maka ada secercah harapan bahwa mereka tetap bisa menjaga semangat dan etos kerja di KPK," kata dia. 

Ia menjelaskan semula di periode pertama pemilihan anggota dewas, DPR ingin ikut terlibat dalam proses tersebut. Namun, tak jadi karena kerap diprotes dan dianggap sebagai aktor utama yang ingin mematikan komisi antirasuah. 

3. Presiden tak bisa menunggu putusan Mahkamah Konstitusi baru membentuk dewas

Artidjo Alkostar Masuk Bursa Dewas KPK, Komisi 3: Itu Pertanda BaikPresiden Jokowi saat peresmian TPA Manggar di Balikpapan pada 18 Desember 2019 (IDN Times/Mela Hapsari)

Dalam diskusi di kafe di daerah Cikini tersebut, Trimedya juga menjelaskan presiden membentuk dewas lantaran menjalankan aturan di dalam undang-undang baru nomor 19 tahun 2019. Di dalam pasal 21 ayat (a) tertulis "Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang."  Sementara, pasal yang khusus menjelaskan secara detail peran dan persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Pengawas tertuang di pasal 37A-37G.

Proses pelantikan dewas pun sesuai ketentuan harus bersamaan dengan pimpinan baru. Sehingga ketika pimpinan periode 2019-2023 mulai bekerja, mereka bisa beraktivitas bersamaan dengan masuknya dewas KPK. 

"Kami berharap Pak Firli dan kawan-kawan pada Senin pekan depan sudah berkantor. Hari ini kan mereka sedang menjalani induksi dengan pimpinan lama hingga Kamis," kata Trimedya. 

Proses induksi, katanya, tidak bisa disepelekan. Lantaran bagi empat pimpinan lainnya bisa membantu memberikan mereka gambaran medan tempur di KPK dimulai dari pencegahan, penindakan hingga koordinasi antar lembaga. 

Sementara, dalam pandangan akademisi fakultas hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih menganggap tidak masalah bila nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan materiil yang tengah bergulir di sana. Lalu, dewas dianggap tidak sah dan harus dibubarkan. 

"Ya, dibubarkan saja dewasnya. Tapi, kan sekali lagi itu misalkan, belum menjadi kenyataan hingga saat ini," kata Yenti di tempat yang sama. 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Maha Kuasa Dewan Pengawas KPK 

Topik:

Berita Terkini Lainnya