Artidjo Alkostar Hingga Eks Pimpinan Ruki Jadi Calon Kuat Dewas KPK

Dewas akan dilantik pada 20 Desember mendatang

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo membocorkan beberapa nama yang menjadi calon kuat anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada tiga nama yang sempat disebut oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu, mulai dari mantan pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki, eks hakim agung Artidjo Alkostar dan hakim Albertina Ho. Ketiga nama itu disebut oleh Jokowi ketika tengah berdiskusi dengan media di sela kunjungan kerja di Balikpapan, Kalimantan Timur. 

"Dewan Pengawas KPK ya nama-nama sudah masuk tapi belum difinalkan, karena kan hanya ada lima. Ada dari hakim, jaksa, ada dari mantan pimpinan KPK, dari ekonom, akademisi dan ahli pidana," tutur Jokowi seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Rabu (18/12). 

Mantan Wali Kota Solo itu kemudian mengonfirmasi beberapa nama yang masuk ke dalam nominasi. 

"Ada hakim Albertina Ho, itu tapi belum diputuskan lho ya. Pak Artidjo juga. Saya ingat tapi lupa, karena kan belum diputuskan," kata dia lagi. 

Kemudian, ia menambahkan satu nama lainnya yakni eks pimpinan KPK dengan latar belakang kepolisian, Taufiequrachman Ruki. Lalu, bagaimana tanggapan Jokowi terhadap ketiga individu tersebut? Terlebih Artidjo memang sosok yang dikenal ditakuti oleh koruptor lantaran selalu memberi vonis lebih berat di tingkat kasasi atau peninjauan kembali. 

1. Presiden Jokowi memastikan lima anggota dewan pengawas yang terpilih memiliki rekam jejak yang baik

Artidjo Alkostar Hingga Eks Pimpinan Ruki Jadi Calon Kuat Dewas KPK(Profil Artidjo Alkostar) IDN Times/Sukma Shakti

Kepada media, Jokowi memastikan nama-nama dewas KPK yang dipilih merupakan individu dengan rekam jejak baik. Sebab, mereka memiliki kewenangan yang besar di komisi antirasuah. 

"Saya kira itu namanya. Ya, nanti ditunggu sehari saja kok. Yang jelas nama-namanya nama yang baik lah. Saya memastikan nama yang baik (yang akan dipilih)," kata dia. 

Sayang, Jokowi enggan menyebutkan siapa calon anggota dewas yang berlatar belakang jaksa dan ekonom. 

"Jaksa siapa ya, ada jaksa yang tidak aktif lagi kelihatannya (pensiun), kalau ekonom masuk biar seimbang (di dalam dewas)," katanya. 

Lantaran Jumat akan dilantik bersamaan dengan lima pimpinan baru KPK, maka Kamis esok, kelima nama dewas sudah diketahui. 

"Tapi, sampai sekarang kan masih disaring," ungkap Jokowi. 

Baca Juga: [WAWANCARA KHUSUS] Artidjo: Rakyat Terhina Lihat Koruptor Tertawa

2. Anggota dewas KPK memiliki kewenangan pro justicia

Artidjo Alkostar Hingga Eks Pimpinan Ruki Jadi Calon Kuat Dewas KPK(Kewenangan Dewan Pengawas KPK) IDN Times/Arief Rahmat

Penunjukkan anggota dewas KPK oleh presiden merupakan implementasi dari undang-undang yang telah direvisi. Di dalam pasal 21 ayat (a) tertulis "Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang."  Sementara, pasal yang khusus menjelaskan secara detail peran dan persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Pengawas tertuang di pasal 37A-37G.

Di periode pertama, anggota dewas KPK akan dipilih oleh presiden. Usai duduk selama lima tahun, maka pemilihan periode selanjutnya dilakukan melalui panitia seleksi. 

Walau namanya dewas, namun di dalam undang-undang nomor 19 tahun 2019, kelima individu itu diberikan kewenangan pro justicia yakni memberikan izin atau tidak untuk aktivitas penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Selain itu, mereka juga menyusun kode etik bagi pimpinan dan pegawai KPK. 

3. Keberadaan dewan pengawas ditentang oleh koalisi masyarakat sipil

Artidjo Alkostar Hingga Eks Pimpinan Ruki Jadi Calon Kuat Dewas KPK(Ilustrasi gedung KPK) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Keberadaan dewas ini tetap ditentang oleh koalisi masyarakat sipil. Sebab, orang-orang yang dipilih diduga merupakan perpanjangan tangan Presiden Jokowi agar bisa mengintervensi perkara korupsi yang sedang diusut oleh KPK. 

"Kehadiran dewas akan menganggu independensi penegakan hukum di KPK," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadana yang dihubungi oleh IDN Times pada (16/12) lalu. 

Selain itu, kewenangan pimpinan sebagai penyidik dan penuntut juga dicabut bila menilik ke undang-undang baru KPK. Oleh sebab itu, nantinya yang meneken surat penyelidikan dan penyidikan adalah deputi penindakan. Namun, kata Kurnia, bukan berarti proses penyidikan dan penyelidikan itu nantinya akan berlangsung lancar. 

"Sebab, berpotensi besar akan digugat oleh tersangka kasus korupsi di proses pra peradilan atau mengajukan eksepsi di persidangan," kata Kurnia lagi. 

Lagipula, ia melanjutkan, proses pengawasan di KPK sudah berjalan sebelum dibentuk dewas. Dalam konteks keuangan ada Badan Pemeriksa Keuangan. 

"Sementara, di DPR, mereka sudah memiliki formula baru dengan bisa saja melakukan hak angket terhadap KPK usai MK memutuskan demikian. Di kalangan internal, sudah ada PIPM (Pemeriksa Internal dan Pengaduan Masyarakat) yang pernah menjatuhkan sanksi bagi pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Situmorang," ungkapnya. 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Maha Kuasa Dewan Pengawas KPK 

Topik:

Berita Terkini Lainnya