ASN Dilarang Terima Parsel Lebaran, KASN: Itu Sama Saja Gratifikasi!

ASN juga tak boleh mudik menggunakan mobil dinas

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto mewanti-wanti para ASN jelang perayaan hari Idul Fitri 1443 Hijriah. Agus melarang para ASN untuk menerima parsel Lebaran. Sebab, parsel Lebaran masuk ke dalam gratifikasi. 

Ia menjelaskan larangan menerima parsel sudah jelas diatur di dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 pasal 5 tentang disiplin PNS. Isinya, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya. 

"Gratifikasi itu adalah ketika kita menerima sesuatu terkait tugas dan jabatan. Maka pada momen apapun, termasuk Idul Fitri kita tidak boleh menerima itu," ungkap Agus dalam keterangan tertulis pada Selasa, 26 April 2022 lalu. 

Namun, ia memahami tidak semua PNS sanggup menolak pemberian parsel Lebaran karena kondisi tertentu. Maka, PNS dapat tetap menerima parsel tersebut lalu dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing. 

"Langkah ini juga untuk menjaga kepastian integritas orang yang menjadi ASN. Sehingga, mereka bisa betul-betul memiliki integritas," kata dia. 

Hal tersebut, ujar Agus lagi, juga menjadi upaya pencegahan supaya tidak menoleransi penerimaan yang sifatnya kecil. Sebab, dari penerimaan yang kecil bisa semakin membesar. 

"Itu malah bisa berakibat pada buruknya pelayanan publik," tutur dia. 

Lalu, apalagi larangan yang harus dipatuhi oleh ASN jelang perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah?

1. KASN imbau PNS mudik ke kampung halaman tak menggunakan kendaraan dinas

ASN Dilarang Terima Parsel Lebaran, KASN: Itu Sama Saja Gratifikasi!Ilustrasi. Petugas kepolisian berjaga memantau arus mudik lebaran. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Hal lain yang diwanti-wanti oleh Agus yakni agar ASN tak mudik dengan menggunakan kendaraan dinas. Sebab, pada dasarnya kendaraan dinas diperuntukan untuk kepentingan dinas. Penggunaannya pun juga dibatasi pada hari kerja saja. 

Ketentuan mengenai larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik sudah dituangkan di dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB nomor 13 tahun 2022 tentang cuti PNS selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari Idul Fitri 1443 Hijriah. KASN selaku lembaga pengawas mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintah untuk memastikan edaran dari Kemenpan RB itu benar-benar dijalankan. 

"Kami berharap seluruh instansi pemerintah melaksanakan fungsinya untuk mengawasi (ASN-nya). Kami juga berharap masyarakat ikut terlibat berpartisipasi dalam pengawasan," kata Agus. 

Ia pun mendorong masyarakat yang menyadari adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN itu agar melaporkan ke KASN. "Sehingga, kami bisa melakukan kajian dan meneruskan ke instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas ASN itu," tutur dia. 

Baca Juga: KPK Ultimatum Pejabat Gak Mudik Lebaran Pakai Fasilitas Dinas

2. ASN yang tetap nekat mudik dengan kendaraan dinas bisa terancam dipecat

ASN Dilarang Terima Parsel Lebaran, KASN: Itu Sama Saja Gratifikasi!Ilustrasi Moda Transportasi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, menurut Agus, bila ada PNS yang tetap nekat untuk menggunakan kendaraan dinas ketika mudik Lebaran, maka mereka terancam bakal dikenai sanksi. Jenis sanksi yang dapat dikenakan sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. 

Di dalam PP tersebut, tertulis tiga jenis hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang hingga berat. Di dalam pasal 8 tertulis jenis hukuman ringan mulai dari teguran lisan, tertulis hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. 

Sedangkan, jenis hukuman sedang dimulai dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan atau 12 bulan. Jenis hukuman yang tergolong berat yakni mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan hingga pemberhentian secara hormat sebagai PNS bukan atas keinginan sendiri. 

3. ASN di Kepulauan Riau boleh mudik dengan kendaraan dinas

ASN Dilarang Terima Parsel Lebaran, KASN: Itu Sama Saja Gratifikasi!Ilustrasi arus mudik di jalan tol. (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Uniknya meski sudah diimbau oleh KASN dan Kemenpan RB agar ASN tak membawa kendaraan dinas ketika mudik, Pemprov Kepulauan Riau malah membolehkan praktik itu. Sekretaris Daerah Pemprov Kepri, Adi Prihantara menjelaskan tak semua ASN dibolehkan membawa kendaraan dinas untuk mudik. 

"Kalau punya kendaraan pribadi ya mobil dinasnya jangan dipakai," ungkap Adi seperti dikutip dari kantor berita ANTARA, Selasa, 26 April 2022. 

Menurut Adi, ada alasan khusus mengapa Pemprov Kepri membolehkan ASN mereka menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Salah satunya karena di daerah tersebut minim transportasi umum. 

Di sisi lain, kata Adi, lantaran wilayah Kepri merupakan kepulauan, mayoritas warga justru memilih mudik dengan transportasi laut. "Mobil dinas memang dipakai untuk kunjungan silaturahmi Lebaran. Jadi, bukan untuk hal-hal berbau negatif seperti mencuri," tutur dia. 

Baca Juga: PNS Terima Parsel dan Pakai Kendaraan Dinas Bisa Dilaporkan ke KPK

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya