ASN Hingga Karyawan Swasta Akan Dilarang Ambil Cuti Saat Libur Nataru

Pemerintah tak ingin ada lonjakan kasus COVID-19 usai libur

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), personel TNI, Polri, karyawan BUMN hingga pegawai swasta untuk mengambil cuti di masa libur Natal dan jelang Tahun Baru 2022. Langkah ini diambil sebagai salah satu cara untuk mencegah terjadinya lonjakan mobilitas masyarakat yang berdampak pada kenaikan kasus COVID-19. 

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan ini dibuat berdasarkan pengalaman pada libur panjang tahun 2020. Wiku menyebut, periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus COVID-19. 

"Hal ini terjadi akibat kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian ke luar rumah dan mengunjungi sanak saudara atau kerabat. Sering kali penegakan protokol kesehatan malah berkurang," ujar Wiku ketika memberikan keterangan pers secara virtual dan dikutip dari YouTube BNPB, Kamis (18/11/2021). 

"Maka, pemerintah sepakat menerapkan beberapa strategi, di antaranya larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun," kata dia lagi. 

Wiku menambahkan, pemerintah akan menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021 dan melarang mengambil jatah cuti di akhir tahun. "Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisasi pergerakan masyarakat yang tidak mendesak," tutur dia lagi. 

Apakah strategi ini bakal berhasil menekan laju penularan kasus COVID-19 agar tidak ada lonjakan pada 2022?

1. Pemerintah bakal membatasi pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain

ASN Hingga Karyawan Swasta Akan Dilarang Ambil Cuti Saat Libur NataruStrategi yang bakal diterapkan pemerintah untuk mencegah lonjakan COVID-19 di awal 2022 (Tangkapan layar YouTube BNPB)

Wiku juga menjelaskan cara kedua yang bakal diterapkan oleh pemerintah, yakni membatasi pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lainnya. Implementasi pembatasan pergerakan ini akan diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas maupun Kementerian Perhubungan yang terbaru.

"Strategi ini ditetapkan untuk menjamin orang yang bepergian adalah orang yang benar-benar sehat, terlindungi, dan mencegah importasi kasus," kata Wiku.

Bila melihat pernyataan Wiku, diduga kebijakan yang bakal diberlakukan yakni penerapan tes swab PCR sebagai syarat perjalanan di semua moda transportasi. Selain itu, durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional juga bakal ditambah menjadi tujuh hari. Wacana itu sudah sempat disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan. 

Cara ketiga yang bakal diterapkan oleh pemerintah yakni memperketat implementasi protokol kesehatan di seluruh fasilitas publik yang setara dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. PPKM Level 3 ini, kata Wiku, akan diterapkan secara nasional. Satgas penerapan prokes 3M pun akan dibentuk.

"Penetapan ini dilakukan untuk menjamin kegiatan sosial ekonomi masyarakat di berbagai sektor untuk tetap terkendali dan aman, seiring dengan tren mobilitas masyarakat," ujarnya. 

Baca Juga: PPKM Level 3 Akan Diterapkan Seluruh Indonesia 24 Desember-2 Januari

2. Untuk menekan laju penularan kasus, mobilitas warga harus berkurang hingga 40 persen

ASN Hingga Karyawan Swasta Akan Dilarang Ambil Cuti Saat Libur NataruPemudik yang menggunakan sepeda motor memadati posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/5/2021). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sementara, menurut studi yang dijadikan rujukan oleh pemerintah, mobilitas masyarakat harus diturunkan hingga 40 persen dari intensitas normal bila ingin menekan laju penularan kasus COVID-19. "Ini agar reproduction number (Rt) ada di bawah 1," kata Wiku. 

Bila ingin reproduksi kasus berada di bawah 1, yakni 0,7, maka penurunan mobilitas warga harus lebih dari 40 persen. "Kalau hal ini dapat dilakukan maka dari satu orang yang tertular positif COVID-19, maksimal hanya menulari satu orang atau tak menularkan ke orang lain sama sekali," ujarnya. 

Sedangkan, kondisi mobilitas warga saat ini di PPKM Level 1 jauh lebih tinggi dibandingkan ketika terjadi lonjakan kasus corona pada gelombang kedua Juli 2021 lalu. Peningkatan, kata Wiku, terjadi di lima titik yakni pusat perbelanjaan, retail dan rekreasi, ruang terbuka publik atau taman, perkantoran dan lokasi transit. 

"Peningkatan mobilitas yang saat ini terjadi hampir sama dengan peningkatan mobilitas warga ketika Idulfitri 2021 lalu. Momen itu adalah mobilitas tertinggi warga selama pandemik COVID-19," tutur Wiku lagi. 

3. Vaksinasi dosis dua COVID-19 di 22 provinsi masih di bawah 40 persen

ASN Hingga Karyawan Swasta Akan Dilarang Ambil Cuti Saat Libur NataruIlustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Di sisi lain, cakupan vaksinasi COVID-19 di 22 provinsi masih tergolong rendah. Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, penyuntikan dosis kedua di 22 provinsi masih berada di bawah 40,42 persen. 

Wiku menjelaskan, dari 22 provinsi itu terdapat 4 provinsi yang tingkat kepatuhan protokol kesehatannya tergolong rendah. "Empat provinsi itu adalah Riau, Lampung, Sulawesi Tenggara, dan Maluku," kata Wiku. 

Ia mewanti-wanti cakupan vaksinasi yang rendah dan abai terhadap protokol kesehatan, malah meningkatkan risiko terjadinya lonjakan COVID-19 di wilayahnya. 

Baca Juga: Varian Delta Plus AY.4.2 Sudah Masuk Malaysia, Dibawa dari Inggris 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya