ASN Terancam Dipecat Bila Nekat Mudik Lebaran

Mudik dilarang pemerintah pada 6 hingga 17 Mei 2021

Jakarta, IDN Times - Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan anggap enteng larangan pemerintah agar tak mudik ke kampung halaman saat jelang Idulfitri mendatang. Sebab, bila ketahuan, ada sanksi yang membayangi mereka. 

Hal itu tertulis di dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan RB) nomor 8 tahun 2021 mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara dalam masa pandemik corona virus disease 2019 (COVID-19). Dalam surat yang diteken oleh Tjahjo Kumolo pada Rabu, 7 April 2021, ada kewenangan yang diberikan kepada instansi atau lembaga terkait untuk membuat peraturan teknis agar bisa mencegah para ASN mudik. Peraturan teknis itu termasuk sanksi bila melanggar. 

"Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut," demikian isi surat yang diteken oleh Tjahjo. 

Menko PMK, Muhadjir Effendy, pada 26 Maret 2021 lalu telah memutuskan larangan mudik berlaku pada periode 6 hingga 17 Mei 2021. Apa saja sanksi yang menghantui para ASN yang bandel dan memilih tetap mudik?

1. ASN bisa dipecat bila melanggar aturan yang melarang mudik saat lebaran

ASN Terancam Dipecat Bila Nekat Mudik LebaranANTARA FOTO/den

Berdasarkan SE yang diteken oleh Menteri Tjahjo, bila ada ASN yang tetap nekat dan memutuskan mudik saat lebaran maka akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 mengenai disiplin PNS.

Larangan mudik juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Bila melanggar, maka atasan mereka bisa mengacu ke PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

Bila merujuk kepada PP nomor 53 tahun 2010 pasal 7, maka sanksi bagi ASN terbagi tiga jenis yakni ringan, sedang dan berat. Hukuman ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Hukuman sedang bisa berupa menunda kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun hingga penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun. 

Hukuman berat bisa berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun hingga pemberhentian tidak hormat sebagai PNS. 

Baca Juga: Menhub Beberkan Alasan Pemerintah Larang Masyarakat Mudik 

2. Larangan mudik tidak berlaku buat ASN yang sedang menjalankan tugas dinas

ASN Terancam Dipecat Bila Nekat Mudik LebaranIlustrasi Roadtrip (Mudik) (IDN Times/Mardya Shakti)

Di dalam SE itu, Tjahjo juga memberi pengecualian bagi ASN yang tetap harus ke luar kota. Tjahjo mengatakan ASN yang dibolehkan ke luar kota hanya karena individu itu tengah menjalankan dinas. Tetapi, dia harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal oleh pejabat eselon III atau Kepala Kantor Satuan Kerja. 

"Pegawai aparatur sipil negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina pegawaian di lingkungan instansinya," demikian bunyi surat itu. 

Bila mereka tetap diizinkan melakukan perjalanan ke luar daerah saat lebaran, maka para ASN diminta memperhatikan aturan yang mengatur pembatasan lalu lintas orang masuk di daerah tersebut. Para ASN juga diminta memperhatikan dengan saksama zona risiko penyebaran COVID-19 dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. 

Selain itu, di dalam SE tersebut juga menyebutkan para ASN dilarang mengajukan cuti pada periode 6 sampai 17 Mei 2021 kecuali karena keadaan yang mendesak. Meski begitu, cuti bersama tetap diberlakukan yakni hanya pada 12 Mei 2021. 

3. Larangan mudik juga berlaku bagi pegawai swasta, BUMN, hingga personel TNI-Polri

ASN Terancam Dipecat Bila Nekat Mudik LebaranIDN Times/Imam Rosidin

Muhadjir ketika memberikan keterangan pers menyampaikan dengan tegas larangan mudik tidak semata-mata berlaku bagi para ASN saja. Pegawai BUMN, swasta, hingga personel TNI-Polri, juga dilarang bepergian ke luar daerah pada tanggal tersebut. 

Pelarangan itu diberlakukan untuk mencegah terjadinya kenaikan kasus COVID-19 dan memaksimalkan manfaat pelaksanaan vaksinasi yang sudah dimulai sejak 13 Januari 2021 lalu. 

"Cuti bersama Idulfitri sehari tetap ada. Namun, tidak boleh ada aktivitas mudik. Ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Muhadjir ketika memberikan keterangan pers secara daring pada 26 Maret 2021 lalu. 

Baca Juga: [BREAKING] Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya