Ateria Meradang, Mahfud Sebut Anggota DPR Makelar Kasus

Saya bisa perkarakan ini kalau tak dicabut

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meradang dan mengaku kecewa ketika mendengar pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, yang menuding anggota parlemen ada yang menjadi makelar kasus alias markus.

Menurut politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu, tudingan tersebut telah membunuh karakternya sebagai anggota parlemen. Apalagi, kata dia, selama ini dia tidak pernah mengomentari apa yang dilakukan Mahfud.

"Dengar kalimat seperti ini, jangan-jangan mereka percaya seperti yang Prof Mahfud katakan. Saya minta (pernyataan) ini dicabut. Atau kalau tidak saya akan perkarakan juga ini," ujar Arteria di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023) malam.

Di sisi lain, Arteria juga mengaku mencoba disiplin tidak mengomentari balik tantangan yang disampaikan Mahfud di media sosial. Hal itu lantaran menghormati Mahfud yang dianggap sebagai guru dan orang tuanya.

"Saya memilih untuk berbicara di forum resmi DPR bersama PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan). Saya juga katakan tidak berani menerima tantangan Prof Mahfud, eh saya malah di-bully. Dikatakan cupu, banyak bacot dan penakutlah," tutur dia.

Di forum rapat itu, Arteria juga kesal lantaran ia dibenturkan dengan Kepala Badan Intelijen Negar (BIN), Budi Gunawan. Menurutnya, hal tersebut tidak etis lantaran ia tak memiliki masalah apapun dengan Kepala BIN.

"Kalau saya harus berhenti, maka saya akan berhenti sekarang, Prof menjadi anggota DPR. Saya tidak takut kehilangan jabatan dan tidak bisa diancam-ancam," katanya.

Mahfud menyandingkan Arteria dengan Budi, lantaran mantan petinggi Polri itu kerap memberikan informasi intelijen. Padahal, bila mengacu kepada aturan, satu-satunya klien BIN adalah presiden. Mahfud kemudian menantang apakah berani memperkarakan Budi lantaran membongkar rahasia intelijen.

Sebelumnya, Arteria mengancam bisa memperkarakan Mahfud lantaran mengungkap laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke ruang publik. Padahal, laporan itu, kata Arteria, seharusnya bersifat rahasia.

Baca Juga: Mahfud Sentil Komisi III: DPR Sering Marah-Marah, Tahunya Markus

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya