Aturan Baru Satgas: PPLN Masuk RI Tak Perlu Tes Swab PCR

Namun, suspek COVID-19 tetap wajib dites swab PCR saat tiba

Jakarta, IDN Times - Pemerintah terus melonggarkan aturan pembatasan terkait penanganan pandemik COVID-19. Aturan terbaru yang dirilis Satgas Penanganan COVID-19, yakni Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia tak perlu lagi melakukan tes swab PCR. Mereka cukup menunjukkan bukti telah divaksinasi dua dosis dan melakukan tes swab PCR 48 jam sebelum keberangkatan menuju ke Indonesia. 

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers pada Senin, 4 April 2022.

Kini, aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) nomor 17 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemik COVID-19. SE itu diteken oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto pada 5 April 2022 lalu. 

"Untuk PPLN, persyaratan bagi mereka, begitu mau datang ke Indonesia sudah divaksinasi dan sudah melakukan tes swab PCR 2X24 jam (dari tempat asal) sehingga begitu tiba di Indonesia (sudah bebas). Kecuali bila mereka suspek (COVID-19). Misalnya, mereka menunjukkan suhu tubuh yang tinggi misalnya 37,5 derajat, maka akan langsung dilakukan tes swab PCR," kata Airlangga ketika memberikan keterangan pers pada Senin kemarin dan dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden. 

Keputusan ini diambil usai sempat viral video yang menunjukkan PPLN antre saat melakukan tes swab PCR di Bandara Soekarno-Hatta. Antrean terjadi seiring dengan kebijakan pemerintah yang membuka pintu bagi warga asing, termasuk turis untuk berkunjung ke Indonesia.

Kunjungan ke tanah air semakin meningkat lantaran kewajiban untuk melakukan karantina juga sudah dihapus. 

Meski begitu, ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan bagi PPLN ketika tiba di Indonesia. Apa saja itu?

1. PPLN wajib sudah divaksinasi lengkap minimal 14 hari sebelum berangkat ke Indonesia

Aturan Baru Satgas: PPLN Masuk RI Tak Perlu Tes Swab PCRilustrasi vaksin COVID-19 (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan ketentuan di SE nomor 17, maka PPLN wajib sudah terima vaksinasi dosis kedua minimal 14 hari sebelum berangkat ke Indonesia. Bagi WNI yang belum menerima vaksin dosis kedua, tetap dibolehkan masuk ke Indonesia. Namun, hasil tes swab PCR-nya akan diperiksa dan harus dipastikan hasilnya negatif. 

"WNI PPLN yang belum divaksinasi akan diberikan vaksin di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina. Di sana juga dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif," tulis isi SE tersebut. 

Sedangkan, bagi PPLN warga asing yang belum menerima vaksin dosis kedua, juga tetap dibolehkan masuk ke tanah air. Mereka akan dilakukan pemeriksaan RT-PCR ketika tiba dan harus menunjukkan hasil negatif. Setelah itu, vaksin dosis kedua akan diberikan di entry point

Namun, PPLN warga asing yang dibolehkan masuk ke Indonesia meski belum terima vaksin lengkap harus memenuhi kriteria berikut:

  • berusia 6-17 tahun
  • pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
  • pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)

Bagi PPLN warga asing yang datang dari luar Indonesia, sertifikat vaksin wajib ditulis dalam Bahasa Inggris selain menggunakan bahasa negara asal. Lalu, bagi PPLN warga asing yang sudah berada di Indonesia dan belum divaksinasi dosis kedua maka wajib untuk melengkapi dosis vaksinnya seandainya ingin melakukan perjalanan domestik atau ke luar Indonesia. 

"Mereka bisa mengikuti skema vaksinasi lewat program vaksin gotong royong atau program lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Suharyanto di dalam SE tersebut. 

Baca Juga: Pakar: Penghapusan Karantina Adalah Kebijakan Coba-Coba yang Berisiko

2. PPLN yang tiba di Indonesia akan diperiksa suhu tubuh dan dicek apakah ada gejala COVID-19

Aturan Baru Satgas: PPLN Masuk RI Tak Perlu Tes Swab PCRPetugas pos pengetatan memeriksa suhu tubuh warga masuk PPU (IDN Times. Ervan Masbanjar)

Hal lain yang harus diperhatikan oleh PPLN ketika tiba di bandara di Indonesia, yakni suhu tubuhnya akan diperiksa. Bila ditemukan suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, maka PPLN wajib menjalani pemeriksaan ulang tes swab PCR. 

"Bagi PPLN WNI, biaya ditanggung oleh pemerintah. Sementara, bagi PPLN warga asing, biaya ditanggung mandiri," tulis isi SE tersebut. 

Bila PPLN lolos dari pemeriksaan suhu tubuh, namun vaksinasi yang diterima baru dosis pertama atau tak bisa divaksinasi, maka mereka wajib melakukan karantina selama 5X24 jam.

"Bagi PPLN yang memiliki kondisi khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat divaksinasi, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan. Namun, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter di rumah sakit negara asal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa atau belum mengikuti vaksinasi COVID-19," kata Suharyanto. 

Ketika tes ulang swab PCR PPLN menunjukkan hasil positif COVID-19, maka akan dilakukan isolasi terhadap yang bersangkutan. Bila PPLN menunjukkan gejala ringan tertular COVID-19, maka mereka bisa menjalani isoman di fasilitas isolasi terpusat atau di hotel sesuai dengan anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan. 

Namun, bila PPLN menunjukkan gejala COVID-19 sedang atau berat dan ditambah memiliki penyakit komorbid yang tidak terkontrol, maka mereka akan diisolasi di rumah sakit rujukan COVID-19.

"Seluruh biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis bagi PPLN WNI akan ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan, PPLN warga asing wajib membiayai mandiri pengobatannya," demikian isi SE itu. 

Itu sebabnya, bagi PPLN warga asing juga diwajibkan memiliki asuransi kesehatan ketika berkunjung ke Indonesia. 

3. PPLN WNI dan warga asing harus patuhi protokol kesehatan selama berada di Indonesia

Aturan Baru Satgas: PPLN Masuk RI Tak Perlu Tes Swab PCRPedagang menata masker karakter wajah berbahan kain di Solo, Jawa Tengah, Senin (8/6/2020) (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

PPLN kini bisa masuk ke Indonesia melalui 10 bandara yaitu; Soekarno-Hatta (Banten), Juanda (Jawa Timur), Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim (Kepulauan Riau), Raja Haji Fisabillilah (Kepulauan Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), Zainuddin Abdul Majid (Nusa Tenggara Barat), Kualanamu (Sumatera Utara), Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan) dan Yogyakarta (DI Yogyakarta). PPLN juga bisa masuk melalui tujuh pintu pelabuhan dan tiga pos lintas batas negara. 

"PPLN yang diizinkan masuk ke Indonesia harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah," kata SE itu. 

Prokes yang ketat itu termasuk wajib mengenakan masker tiga lapis baik di tempat terbuka atau area tertutup. Selain itu, juga tak dibolehkan berbicara satu arah atau dua arah melalui telepon atau dengan orang lain menggunakan moda transportasi umum. Mereka juga tidak diizinkan makan dan minum bagi perjalanan penerbangan yang durasinya kurang dari dua jam. 

PPLN warga asing yang dibolehkan masuk ke Indonesia harus memenuhi kriteria bahwa mereka sesuai dengan ketentuan keimigrasian, skema perjanjian bilateral seperti Travel Corridor Arrangement (TCA), dan mendapatkan pertimbangan khusus secara tertulis dari lembaga atau kementerian. 

Baca Juga: Jokowi Setuju Turis Asing Masuk Bali Tanpa Karantina Mulai Hari ini

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya