Aturan Lemah, Bakamla Khawatir 2 Kapal Tanker Asing Cuma Didenda 

Sering terjadi pelanggaran di perairan Indonesia

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksmana Madya Aan Kurnia mengaku khawatir dengan penerapan aturan pelayaran yang berlaku di Indonesia, yang menurutnya akan sulit menjerat kapal tanker berbendera Iran (MT Horse) dan Panama (MT Freya). Aan menyebut, dua kapal yang melakukan pelanggaran itu berpeluang hanya dijerat dengan hukuman berupa denda hingga Rp200 juta. 

Berbicara di rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR, Aan merujuk kepada UU Nomor 17 Tahun 2008 mengenai pelayaran. Ketentuan yang digunakan adalah Pasal 193 jo Pasal 317. Bila merujuk ke pasal tersebut di ayat 1 menyebut, selama berlayar nakhoda wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan tata cara berlalu lintas, alur-pelayaran, sistem rute, daerah pelayaran lalu lintas kapal, dan sarana bantu navigasi pelayaran. 

Bila ketentuan itu dilanggar, maka nakhoda itu akan dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. Padahal, dua kapal super tanker itu diduga telah melanggar empat aturan. 

"Padahal, itu kapal super tanker luar biasa yang bisa membawa muatan hingga 1,8 juta barrel. Sanksinya pun kalau kena denda hanya Rp200 juta. Itu aturan kita sendiri dan kami gak bisa mengubah aturan itu," ujar Aan yang berbicara blak-blakan pada Selasa (2/2/2021) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. 

Ia menjelaskan, dua kapal tanker itu tertangkap tangan melakukan beberapa pelanggaran yaitu melakukan transfer BBM secara ilegal, menutup nama kapal dengan kain, membuang minyak ke perairan Indonesia artinya ada polusi, dan belakangan setelah diperiksa ditemukan senjata. 

Lalu, apa usul Bakmala kepada anggota Komisi I yang notabene membuat aturan mengenai kewenangan mereka?

1. Bakamla minta diberi kewenangan menjadi penyidik ketika terjadi pelanggaran di wilayah laut

Aturan Lemah, Bakamla Khawatir 2 Kapal Tanker Asing Cuma Didenda Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksmana Madya, Aan Kurnia (Tangkapan layar YouTube Komisi I DPR)

Di dalam rapat yang berlangsung sejak Selasa pagi, Aan meminta kepada Komisi I DPR agar Bakamla juga diberikan kewenangan sebagai penyidik bila menemukan pelanggaran di wilayah laut Indonesia. Oleh sebab itu, ia mendorong agar ada revisi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2014 mengenai kelautan. 

"Sebab, selama ini yang terjadi di lapangan, kami itu hanya berwenang untuk patroli, menangkap, memeriksa dan menyerahkan ke penyidik yang berwenang. Jadi, kami ini belum berwenang menjadi penyidik," ujar Aan. 

Dalam kasus pelanggaran yang dilakukan oleh dua kapal super tanker asing itu, Bakamla mengaku sudah merampungkan proses pemberkasan. Kemudian penyelidikan akan diserahkan kepada instansi lain. Dalam hal ini yang kemungkinan akan menindaklanjuti lebih jauh adalah Kementerian Perhubungan. 

"Jadi, mohon bantuan agar Bakamla diberi kewenangan sebagai penyidik di laut. Ketika menangani perkara ini, sempat terjadi perdebatan di level eselon II dan III. Akhirnya saya tarik ke Kemen Polhukam dan diputuskan," kata dia. 

Ia berharap, bila Bakamla diberi kewenangan sebagai penyidik maka mereka memiliki kekuatan yang setara dengan pasukan penjaga pantai dari negara lain. Hal lain yang diusulkan yaitu agar RUU mengenai Bakamla kembali dimasukan ke dalam Prolegnas di tahun 2021. Sebelumnya pada 2020, UU tersebut sudah sempat dimasukan, tetapi akhirnya dikeluarkan. 

"Padahal, dengan adanya UU itu kewenangan di laut tidak akan tumpang tindih. Kami berharap kewenangan penyidikan diberikan kepada Bakamla dan kami dijadikan koordinator," tutur Aan lagi. 

Baca Juga: Bakamla Sebut Nahkoda Kapal Tanker Iran Akui Kirim BBM ke Kapal Lain

2. Kapal tanker Iran dan Panama sejak awal sudah tidak memiliki niat baik saat berlayar di wilayah Indonesia

Aturan Lemah, Bakamla Khawatir 2 Kapal Tanker Asing Cuma Didenda Kapal Bakamla mendekati dua kapal tanker berbendera asing di perairan Pontianak (Dokumentasi Bakamla)

Menurut Aan, sejak awal kapal tanker yang berbendera Iran dan Panama itu tidak memiliki niat baik. Sebab, kapal mematikan sistem identifikasi kapal (AIS). Selain itu, kedua kapal terlihat berhenti dan saat didekati tertangkap tangan sedang melakukan transfer BBM secara ilegal. 

"Sebenarnya, kami mencegat mereka bukan sedang berada di ALKI (Alut Laut Kepulauan Indonesia). Mereka berhak melintasi di alur kepulauan Indonesia dan itu sudah diatur di hukum internasional. Tapi, mereka harus berjalan secepat-cepatnya, tidak boleh melaksanakan kegiatan, tak boleh mengapung, lego jangkar, apalagi mematikan AIS," ujar Aan. 

Namun, ada kelemahan lain di dalam aturan di Indonesia bila kapal berbendera asing mematikan AIS. Aan menjelaskan sesuai dengan aturan, sanksi bagi nakhoda kapal yang mematikan AIS hanya administratif. 

"Jadi, kami hanya berwenang mencatat, menegur dan tidak ada hukuman badan (pidana)," ungkapnya lagi. 

Itu sebabnya, Aan menduga banyak kapal berbendera asing yang melintas ALKI. Sebab, mereka tahu celah hukum dan sanksinya ringan. 

3. ABK kapal tanker Iran dan Panama sudah ditahan

Aturan Lemah, Bakamla Khawatir 2 Kapal Tanker Asing Cuma Didenda Ilustrasi Kapal Feri (Kapal Penyeberangan) (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, saat ini ABK dari dua kapal tanker itu sudah ditahan oleh otoritas hukum di Indonesia. Kapal MT Horse berbendera Iran mengangkut 36 ABK yang berasal dari Iran.

Sedangkan, kapal MT Freya berbendera Panama membawa ABK berkewarganegaraan Tiongkok. Semua ABK disebut dalam kondisi sehat. 

Otoritas kedua negara juga sudah meminta penjelasan kepada Indonesia mengenai dasar penangkapan dua kapal tersebut. Negeri Tirai Bambu juga menyerukan kepada Indonesia melakukan penyelidikan secara adil dan sesuai aturan hukum yang berlaku. 

"Kedutaan kami di Jakarta telah menyampaikan kekhawatiran terhadap Indonesia. Kami minta kepada mereka untuk menjelaskan situasi mengenai ABK kami secepatnya melalui keterangan tertulis," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Zhao Lijian, yang dikutip dari kantor berita Reuters pada Rabu, 27 Januari 2021. 

Bakamla menepis ada tekanan dari luar negeri terkait proses penyelidikan yang dilakukan. Kepala Zona Maritim Barat Laksamana Pertama Bakamla Hadi Pranoto juga membantah pihaknya bisa memergoki kedua kapal itu melakukan transfer BBM secara ilegal lantaran diberi informasi dari luar negeri. 

Hadi menjelaskan KN Marore-322 milik Bakamla mendeteksi kapal tanker berbendera Iran dan Panama dari sistem pemantau yang mereka miliki. Sistem itu, kata Hadi, bernama IMIC (Indonesia Maritime Information Centre). 

"Dan itu untuk semua warga nasional maupun dunia, bisa menggunakan sarana itu," kata Hadi pada 29 Januari 2021 lalu. 

Baca Juga: Bantu Pencarian Sriwijaya Air, Bakamla Cegat Kapal Survei Tiongkok

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya