Bahar Bin Smith Pertanyakan Tuntutan 5 Tahun, Tapi Penista Agama Bebas

Kuasa hukum minta hakim bebaskan Bahar Bin Smith

Jakarta, IDN Times - Sidang tindak pidana yang melibatkan terdakwa Bahar Bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Kamis, 4 Agustus 2022 lalu. Sidang kemarin beragendakan pledoi atau pembelaan Bahar terhadap tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman bui lima tahun.

Bahar menyampaikan nota pembelaan secara verbal. Sedangkan, kuasa hukum berbicara dengan membacakan nota pledoi setebal 198 halaman.

Di dalam pembelaannya, Bahar menertawakan tulisan di sisi sebelah kiri tuntutan yang telah disusun oleh jaksa. Di sisi sebelah kiri dokumen tuntutan itu tertulis 'demi keadilan'. Ia pun mengusulkan kepada jaksa agar menghapus tulisan tersebut.

"Menurut saya tulisan itu dihapus saja dan Anda ganti dengan kezaliman," ungkap Bahar. 

"Kita selalu berkata keadilan, keadilan, keadilan. Kita berkata keadilan. Yang mulia saya pakai pakaian dan sorban berwarna hijau, kenapa hijau? Karena itu lambang keadilan. Pengadilan di Indonesia itu lambang keadilan, tapi saya ketawa ketika melihat isi dakwaan isinya kebohongan," kata dia lagi. 

Lebih lanjut, ia mempertanyakan hukuman bagi orang-orang yang dituduh telah melakukan penistaan agama. Kata Bahar, banyak dari mereka yang justru lolos dari proses hukum. 

"Kalau berbicara tentang keadilan, apakah adil seorang penista penista agama dibiarkan, meski beberapa kali telah dilaporkan? Apakah itu keadilan? Apakah adil ketika seorang yang mencuri sendal dihukum sedangkan koruptor kabur? Apakah masih ada keadilan?" tanyanya.

Lalu, mengapa Bahar dituntut lima tahun bui?

1. Bahar bin Smith dituntut lima tahun bui karena diduga menyebar hoaks ketika berceramah

Bahar Bin Smith Pertanyakan Tuntutan 5 Tahun, Tapi Penista Agama BebasBahar bin Smith (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jawa Barat dan Kejari Bale Bandung menyebut Bahar Smith terbukti menyebarkan hoaks saat memberikan ceramah yang berlangsung di acara Maulid Nabi Muhammad, Desa Nanjung, Kabupaten Bandung pada akhir 2021 lalu.

"Menyatakan, terdakwa Habi Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," ungkap Jaksa Suharja ketika membacakan tuntutan pada 28 Juli 2022 lalu. 

Jaksa menilai perbuatan Bahar melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata jaksa lagi.

Baca Juga: Kejati Jabar Tuntut Bahar bin Smith 5 Tahun Penjara

2. Bahar nilai isi hukuman di surat tuntutan adalah intervensi dari atasan para jaksa

Bahar Bin Smith Pertanyakan Tuntutan 5 Tahun, Tapi Penista Agama BebasBahar bin Smith (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Bahar menuding tuntutan 5 tahun penjara terhadap dirinya bukan berasal dari kemauan jaksa. Ia menduga karena intervensi penguasa.

"Saya yakin jaksa-jaksa di sini, Beliau saya yakin (buat) tuntutan 5 tahun bukan kemauan mereka tapi intervensi atasan mereka. Apakah ini keadilan maka saya bilang nanti bukan untuk keadilan tapi kezaliman. Tidak ada keadilan, itu bohong!" ungkap Bahar.

Ia pun mempertanyakan penangkapan dirinya yang cepat. Bahkan belum diperiksa sebagai saksi sudah ditahan. Selain itu, Bahar turut menyoroti perbedaan pendapat yang banyak terjadi dan seharusnya ditangkap semua oleh penegak hukum.

"Saya ditangkap secepat kilat, belum diperiksa sebagai saksi langsung ditahan. Sedangkan penista (agama) malah berkeliaran. Ada yang berbeda pendapat onar di medsos kenapa tidak Anda tangkap semuanya? Kenapa banyak pejabat berbohong ingkar janji sebuah kebohongan, membuat berita bohong di dalamnya isinya ada keonaran. Begitu banyak rakyat kelaparan. Jadi, jangan berbicara keadilan, tidak ada keadilan. Dusta munafik, saya berbicara apa adanya," tutur dia lagi.

3. Kuasa hukum minta ke majelis hakim agar Bahar bin Smith dibebaskan

Bahar Bin Smith Pertanyakan Tuntutan 5 Tahun, Tapi Penista Agama Bebasilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, ketua tim kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menepis kliennya telah menyebarkan berita bohong. Mereka menilai fakta yang dihadirkan di persidangan oleh jaksa, tidak bisa dibuktikan. 

Maka, mereka meminta majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani untuk menyatakan kliennya tidak bersalah. Selanjutnya pengacara meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan.

"Mohon kiranya kepada majelis hakim yang mulia menyatakan terdakwa Habib Bahar bin Smith tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan," ungkap Ichwan kemarin.

Ia juga meminta kepada pengadilan untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat. Selain itu, majelis hakim dapat berpendapat lain untuk memutus seadil-adilnya.

Ichwan menyebut tuntutan 5 tahun penjara kepada kliennya sangat zalim dan tidak proposional. Pihaknya menegaskan apa yang disampaikan Bahar terkait peristiwa KM 50 Jakarta-Cikampek berdasarkan keterangan keluarga korban, foto yang beredar dan hasil investigasi TP3.

Baca Juga: Ini Alasan Danrem TNI Surya Kencana Datangi Kediaman Bahar bin Smith

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya