Sidang Sengketa Pilpres: BW Ungkit Posisi Ma'ruf Amin di BUMN

Seharusnya Mar'ruf Amin mengundurkan diri di BUMN itu

Jakarta, IDN Times - Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto turut mengungkit soal posisi cawapres 01, Ma'ruf Amin yang masih duduk sebagai Dewan Pengawas di Bank Mandiri Syariah. Hal itu ia sampaikan ketika membacakan permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi pada Jumat (14/6). 

"Kami menemukan bahwa cawapres dari nomor urut 01 ternyata tidak mengundurkan diri dari jabatan sebagai pejabat BUMN. Hal itu bertentangan dengan pasal 227 huruf p UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang mengatur syarat cawapres menyatakan sebelum maju harus ada surat pengunduran diri dari jabatan yang ia pegang di pemerintahan," kata pria yang sempat menjadi Wakil Ketua KPK itu. 

Walau sudah sempat dibantah, namun di profil BUMN tersebut yakni Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, nama Ma'ruf masih tercantum sebagai Dewan Pengawas Syariah. Status Ma'ruf Amin pun tidak berubah dan masih dicantumkan sebagai Dewan Pengawas Syariah. 

Soal posisi Ma'ruf yang diungkit oleh pihak BPN, sesungguhnya sudah dibantah oleh pihak Tim Kampanye Nasional (TKN). Wakil Ketua TKN, Arsul Sani, hal tersebut sebenarnya tidak bisa dimasukan ke dalam sengketa gugatan Pilpres 2019. Karena MK hanya mengadili sengketa hasil Pilpres dan bukan prosesnya. 

"Karena itu juga sekali lagi harusnya masuk dalam ranah sengketa proses yang ada adalah di Bawaslu atau kalau itu misalnya masuk ke ranah administratif yang lain kemudian setelah dari Bawaslu bisa dibawa ke PTUN. Tapi tidak di MK," kata Arsul di kompleks Parlemen Senayan pada Kamis kemarin. 

Sementara, Ma'ruf Amin sudah membantah Bank Syariah Mandiri atau BNI Syariah masuk ke BUMN. 

"Orang itu anak perusahaan," kata Ma'ruf. 

Baca Juga: [LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi

Topik:

Berita Terkini Lainnya