Banding Dikabulkan, Aset Indra Kenz Dikembalikan ke Korban Binomo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Harapan korban investasi bodong Binary Option (Binomo) akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Banten. Hal itu lantaran sejumlah aset milik terpidana Indra Kesuma atau Indra Kenz bakal dikembalikan kepada korban.
Dalam putusannya, majelis hakim mengubah putusan Pengadilan Negeri Tangerang nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng, khususnya mengenai status barang bukti dalam daftar nomor urut 220 hingga 258. Benda-benda itu, tertulis dikembalikan ke korban.
"Dikembalikan kepada para saksi korban untuk dibagikan secara proporsional melalui Paguyuban/ Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (Akta pendirian Nomor 21 Tanggal 26 September 2022 di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta,S.H.,)," demikian putusan banding hakim yang dikutip pada Sabtu, (14/1/2023).
Putusan banding ini diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang. Langkah tersebut ditempuh karena putusan hakim di PN Tangerang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Sebab, majelis hakim memerintahkan agar aset milik Indra dirampas oleh negara.
Di sisi lain, Indra turut mengajukan banding karena tak terima disebut oleh majelis hakim ikut menerima uang dari para trader dan korban. Di dalam persidangan, Indra sudah menyampaikan bahwa seluruh uang korban dimasukan ke rekening aplikasi Binomo, bukan rekening miliknya.
"Dalam pembuktian yang kami ajukan, terdapat akun (milik Indra Kenz) yang isinya hanya senilai Rp3,5 miliar atau 230 ribu Dollar Amerika Serikat. Tidak ada nama-nama korban yang jadi referral Indra," ungkap kuasa hukum Indra, Brian Praneda.
Barang-barang apa saja yang diputuskan oleh hakim di PT dikembalikan ke para korban?
1. Deretan barang mewah milik Indra Kenz yang dikembalikan ke korban
Sementara, akibat perbuatan Indra, menyebabkan 144 orang menderita kerugian yang sangat besar yaitu Rp83 miliar. Hakim mengatakan tidak tepat bila perbuatan para saksi yang ikut menjadi korban trading Binomo dianggap sebagai permainan judi.
"Maka oleh sebab itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa untuk mengembalikan sebagian besar kerugian yang telah diderita oleh para korban tersebut, maka adalah patut, tepat dan adil apabila barang-barang bukti tersebut, dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui Pengurus Paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari Penuntut Umum," tutur hakim.
Berikut adalah daftar aset yang diputuskan oleh PT Banten agar dikembalikan ke korban trading Binomo:
- 1 (satu) buah Handphone merk Apple type Iphone 13 Pro
- 1 (satu) unit Mobil Sedan merek Tesla Model 3 AT
- 1 (satu) buah jam tangan merk Rolex type oyster perpetual date GMT Master II automatik Stahl Herrenuhr
- 1 (satu) buah jam tangan merk Tag Heuer type aquaracer
- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Cemara Asri Jalan Blueberry Kab Deliserdang Medan, Sumatera Utara
- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jl. Cemara Asri Seroja Kec. Percut Seituan Deliserdang Sumatera Utara
(satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jl Bilal Ujung di sudut Gang Bima Kecamatan Medan Timur Medan Sumatera Utara. (penyitaan hanya kepada tanah dan bangunan saja, tidak dengan SHM-nya. SHM disita dalam perkara lain atas nama Natania Kesuma) - 1 (satu) unit kendaraan merk Ferrari type California AT model sedan, tahun pembuatan 2012
- Uang sejumlah Rp639.590.000 (ratusan juta) yang berada di rekening a.n. Indra
Kesuma - Uang sejumlah Rp275.500.000 (ratusan juta) yang berada di rekening a.n. Indra Kesuma.
- Uang sejumlah Rp9.970.000 (juta) yang berada di rekening a.n. Indra Kesuma
- Uang tunai sebesar Rp50.000.000 (puluhan juta)
- Uang tunai sebesar Rp106.000.000 (ratusan juta) di akun PT Kursus Trading Indonesia
- Uang tunai sebesar Rp214,311,103 (ratusan juta dalam akun Indra Kesuma pada crypto marketplace Indodax
- Uang tunai sebesar Rp350.000.000 (ratusan juta
- Uang sejumlah Rp200.000.000 (ratusan juta) dari General Manager PT Digitasl Solusindo Pratama (Koala First)
- Uang sejumlah Rp194,376,657 (ratusan juta)
terhadap uang milik PT Bintang Kanis Gemilang atas nama PT Intrajasa Teknosolusi - Uang sejumlah Rp296.460.767 (ratusan juta)
terhadap uang milik PT Beta Akses Vouchers atas nama PT Dhasastra Moneytransfer - Uang senilai Rp757,877,920 (ratusan juta)
yang berada dalam akun di PT Indodax Nasional Indonesia atas nama Nathania Kesuma - Uang dalam rekening Indra kesuma sejumlah Rp 48.129.561 (puluhan juta
- Uang dalam rekening nama Indra Kesuma senilai Rp 45.689.042 (puluhan juta)
- Uang tunai Indra Kenz sejumlah Rp9.472.610
- Uang tunai Sejumlah Rp31.715.110'
- Uang sejumlah Rp1.886.950.945
- Uang Tunai Sebesar Rp80.000.000
- Uang senilai Rp 129.000.000 (ratusan juta)
- 1 (satu) unit HP merek iPhone X
- 1 (satu) unit HP merek iPhone 11
- 1 (satu) Buah BOX jam tangan Richard Mille 011
- 1 (satu) Buah BOX jam tangan Jam Tangan Richard Mille RM 055
- 1 buah STNK Asli merk Ferrari Type California 4X2 AT tahun 2012
- 1 buah BPKP Asli Merk FERRARI Type California 4X2 AT tahun 2012
- 1 buah BOX Jam Tangan Merk Richard Mille
- 1 buah BOX Jam Tangan Rolex Merk DIW
- 1 buah BOX buku panduan Jam Tangan Merk Richard Mille
- Satu kotak hitam bertuliskan Trezor the original hardware wallet
1 buah amplop putih bertuliskan Notaris dan PPAT Notaris Arifin, SH., M.
Kn., berisi :
a) Asli sertipikat Hak Milik Nomor 6117 yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Desa Sampali seluas 622 m2 tercatat atas nama Nathania
Kesuma
38. 1 buah amplop putih (Kedua) bertuliskan Notaris dan PPAT Notaris Arifin, SH., M. Kn., berisi:
a) Asli sertipikat Hak Milik Nomor 5868 yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Desa Sampali seluas 120 m2 tercatat atas nama Indra Kesuma
Tanah dan bangunan (baru lantai I), 1 (satu) bidang tanah Cluster Sutera Narada I Jl. Sutera Utama Kel. Pakulonan Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan, Banten.
Editor’s picks
Baca Juga: Datangi Komisi III DPR, Korban Penipuan Binomo Harap Uang Bisa Kembali
2. Indra Kenz tetap dibui selama 10 tahun di putusan banding
Lebih lanjut, majelis hakim di PT Banten tetap memvonis Indra selama 10 tahun. Selain itu ada pula denda Rp5 miliar subsider 10 bulan.
Kuasa hukum Indra yang lain, Danang Haryanto mengatakan kliennya belum memutuskan untuk melakukan kasasi hingga ke Mahkamah Agung (MA).
"Maaf saat ini belum ada pembicaraan apapun," kata Danang kepada media di Jakarta pada Jumat kemarin.
3. Calon mertua Indra Kenz ikut divonis 4 bulan bui
Selain menyeret Indra, penipuan aplikasi Binomo itu turut membawa nama calon mertuanya, Rudiyanto Pey. Ia ikut menjadi terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Majelis hakim di PN Tangerang lalu memvonis Rudiyanto empat tahun bui.
Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono mengataka, calon mertua dari Indra Kenz telah menjalani sidang pembacaan putusan di PN Tangerang pada Rabu, 11 Januari 2023 pukul 16.30 WIB.
"Iya betul pembacaan putusan. Terdakwa Rudiyanto Pey divonis empat tahun. Sementara tuntutannya 5 tahun," ungkap Arif kepada wartawan pada Kamis, (12/1/2023).
Arif menjelaskan, alasan putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini terjadi karena terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya.
“Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya,” tutur dia lagi.
Baca Juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan denda Rp5 Miliar