Bantah Hendak Bubarkan Dewan Pers Tahun Ini, Menpan-RB: Itu Fitnah!

Pemerintah segera ajukan lembaga yang akan dihapus

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo disebut-sebut hendak membubarkan lembaga non-struktural. Langkah itu sesuai instruksi Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang hendak merampingkan birokrasi. 

Informasi itu kali pertama muncul ketika Wakil Ketua Komisi Informasi (KPI) Pusat Hendra J Kede, menulis opini di sebuah media daring. Di sana Hendra menulis ada tiga lembaga non-struktural yang dibentuk dengan undang-undang dan sedang dikaji untuk dibubarkan.

Hendra merujuk kepada pernyataan Tjahjo ketika menggelar rapat dengan Komisi II DPR pada Selasa, 8 Juni 2021. Tjahjo sempat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mengawasi tiga badan. 

"Pak Nasir (Djamil dari Fraksi PKS) pasti tahulah, ada KIP, itu kan kalau mau dibubarkan kan harus dibahas dengan DPR, karena lembaga itu dibentuk dengan undang-undang," kata Tjahjo seperti dikutip dari siaran YouTube Komisi II, kemarin. 

Namun, Tjahjo membantah disebut bakal membubarkan Dewan Pers. "Dewan Pers kan lembaga atau badan yang penting, masak mau dibubarkan," ujar Tjahjo ketika dikonfirmasi, Rabu (9/6/2021). 

Menurut Tjahjo, pihak Dewan Pers juga sudah mengonfirmasi hal itu ke dirinya. Kapan proses pengajuan usulan pembubaran lembaga non-struktural itu akan diajukan ke DPR?

1. Tjahjo sebut berita pemerintah akan bubarkan Dewan Pers merupakan fitnah

Bantah Hendak Bubarkan Dewan Pers Tahun Ini, Menpan-RB: Itu Fitnah!Gedung Dewan Pers (IDN Times/Aldzah Aditya)

Kepada media, Tjahjo mengatakan, berita yang menyebut pemerintah hendak membubarkan Dewan Pers adalah fitnah belaka. "Itu berita fitnah, saya belum sebut nama badan dan lembaga (yang akan dibubarkan)," kata dia.

Tjahjo mengatakan saat ini pemerintah masih melakukan kajian terhadap lembaga non-struktural tersebut. Pemerintah, kata dia, akan berhati-hati ketika mengambil kebijakan tersebut. 

"Kajiannya harus dilakukan dengan hati-hati karena dasar (pembentukan LNS) adalah undang-undang dan ini masih harus dibahas dengan DPR. Prosesnya panjang," tutur dia. 

Baca Juga: Ini Beda Pers dan Content Creator Medsos Menurut Ahli Hukum Pers

2. Pemerintah telah bubarkan lembaga non-struktural yang dibentuk dengan dasar Perpres

Bantah Hendak Bubarkan Dewan Pers Tahun Ini, Menpan-RB: Itu Fitnah!IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Tjahjo mengatakan, LNS yang dibentuk menggunakan dasar Peraturan Presiden sudah banyak yang dibubarkan. Sepanjang 2020, terdapat 14 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No 82/2020 dan Perpres No 112/2020.

Ia menjelaskan sempat ada lembaga yang akhirnya batal dibubarkan karena menyangkut negara donor. Pemerintah memutuskan untuk menghapus LNS, dan mengalihkan ke eselon I kementerian tertentu. 

"Tapi, negara donor tidak mau lewat pemerintah ya terpaksa diadakan," kata Tjahjo. 

Ia juga menyampaikan pihaknya telah sepakat dengan menteri yang bersangkutan untuk membubarkan LNS di bawah kementeriannya lantaran memiliki tiga hingga empat eselon I, tetapi tidak jadi lantaran ada aturan yang dibentur di dalam undang-undang. 

"Itu kan berarti harus dengan persetujuan DPR," tutur Tjahjo. 

3. Pemerintah segera ajukan usulan ke DPR lembaga apa saja yang bakal dibubarkan

Bantah Hendak Bubarkan Dewan Pers Tahun Ini, Menpan-RB: Itu Fitnah!Ilustrasi Gedung DPR di Senayan, Jakarta Pusat (IDN Times/Kevin Handoko)

Lantaran proses pembubaran LNS memiliki payung hukum harus melalui DPR, maka ia akan mengajukan daftar LNS pada pertengahan tahun hingga akhir 2021.

"Daftar (LNS) ini bisa dihapuskan tapi harus dibahas bersama dengan DPR," kata Tjahjo. 

Baca Juga: Waduh! Tjahjo Kumolo Sebut Wakil Menteri Tak Punya Gaji Pokok

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya