Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Anggota TNI Dinonaktifkan

Prajurit TNI FS mengaku tidak mendapat imbalan dari Rachel

Jakarta, IDN Times - Anggota TNI berinisial FS dinonaktifkan karena diduga membantu publik figur, Rachel Vennya, kabur dari tempat karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 di Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara. FS dinonaktifkan oleh Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji usai acara syukuran Markas Brigkav 1 Limpung Alugoro di Serpong Utara, Tangerang Selatan. 

Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS, mengatakan hingga kini FS masih menjalani pemeriksaan oleh staf intel.

"Yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari kemarin setelah Panglima (Kodam Jaya) menggelar acara di Serpong. Yang bersangkutan sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke kesatuan," ungkap Herwin kepada media di Jakarta, Jumat (15/10/2021). 

Ia menambahkan, dalam pemeriksaan oleh staf intel, akan turut digali motif FS yang memilih nekad membantu Rachel kabur dari tempat karantina usai kembali dari Amerika Serikat. Menurut Herwin, sejauh ini, anggota TNI berinisial FS itu mengaku tak mendapatkan imbalan. 

"Dari awal ini sudah ditanyakan kepada yang bersangkutan. Ia mengaku tidak menerima imbalan," tutur dia. 

Ia mengatakan, bila terbukti bersalah, maka FS bisa dikenai hukuman pidana. Namun, polisi militer masih meminta keterangan dan melakukan penyelidikan. 

Lalu, bagaimana dengan nasib Rachel sendiri? Apakah ia sudah dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya?

1. Polda Metro Jaya belum mengambil langkah penegakan hukum terhadap Rachel Vennya

Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Anggota TNI Dinonaktifkaninstagram.com/rachelvennya

Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji sudah meminta kepada Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan kasus kaburnya Rachel dari tempat karantina di RSDC Wisma Atlet. Pernyataan serupa juga disampaikan Herwin.

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rachel hanya bisa diproses oleh polisi.

"Itu kan ranah sipil. Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Itu bukan ranah kami, dan sejauh ini berdasarkan koordinasi yang kami lakukan, kami sudah temukan kesalahan itu (kabur dari tempat karantina). Otomatis karena yang bersangkutan adalah warga sipil, maka yang menyelidiki dan menyidik adalah polisi bukan kami," ujar Herwin kepada media, Kamis (14/10/2021). 

Sementara, ketika dikonfirmasi kepada Polda Metro Jaya, mereka mengaku masih mempelajari kasus dugaan kaburnya Rachel dari tempat karantina. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari Satgas COVID-19. 

"Kami masih analisis dulu apakah masih di bawah kewenangan Satgas atau perlu penegakan hukum lainnya masih kita kaji dulu," ungkap Ade ketika dihubungi media pada Kamis kemarin. 

Ade menambahkan kepolisian belum mengambil tindakan penegakan hukum terhadap Rachel. Semua prosesnya, kata Ade, masih didalami.

Baca Juga: Menkes Budi: Rachel Vennya Harus Kembali Dikarantina dan Dihukum

2. Kodam Jaya lakukan evaluasi di semua tempat karantina terpusat COVID-19

Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Anggota TNI DinonaktifkanTampak Wisma Atlet yang akan digunakan sebagai tempat isolasi pasien COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sementara, imbas dari kaburnya Rachel, Kodam Jaya pun melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tempat karantina pusat COVID-19. Hal itu untuk memastikan prosedur karantina terhadap semua WNI yang baru kembali dari perjalanan dari luar negeri dijalankan.

Herwin mengatakan tempat karantina terpusat yang dievaluasi yakni mulai dari Bandara Soekarno-Hatta, Rusun Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, hingga Rusun Nagrak. 

"Semuanya akan dievaluasi. Kita akan lihat, nanti Pangdam akan membuat mekanisme yang lebih ketat," tutur Herwin. 

Dalam kasus Rachel, menurut Satgas Penanganan COVID-19, ia sebenarnya tak bisa melakukan karantina di Wisma Atlet. Rachel seharusnya menjalani karantina mandiri selama 8X24 jam di hotel yang telah mendapat izin menggelar karantina. 

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 Nomor 12/2021 yang dirilis pada 15 September 2021, WNI yang berhak dikarantina di Wisma Atlet adalah para Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa Indonesia usai mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri, atau pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri. 

"Pada kasus selebgram Rachel Vennya, yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan fasilitas itu," kata Herwin.

3. Pemerintah harus umumkan ke publik apa sanksi yang dijatuhkan bagi Rachel Vennya

Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Anggota TNI DinonaktifkanAnggota Komisi 9 DPR RI, Netty PrasetiyaniI. DN Times/Debbie Sutrisno

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Netty Prasetiyani Aher, mendesak pemerintah segera memberikan klarifikasi dan menyampaikan ke publik apa tindak lanjut dari dugaan Rachel yang kabur dari kewajiban melakukan karantina di tengah pandemik COVID-19. Sebab, kejadian pelanggaran karantina yang dilakukan publik figur bukan baru sekali ini terjadi. 

"Bila disampaikan ke publik, maka rakyat tahu dan percaya bahwa pemerintah bersikap tegas, adil, dan transparan. Bila pemerintah pilah-pilih, rakyat bisa bersikap masa bodoh dengan ketentuan protokol kesehatan," kata perempuan yang juga Ketua DPP PKS itu. 

Sementara, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya masih menyelidiki dugaan kaburnya Rachel. Ia menambahkan, saat ini rumor tersebut masih ditelusuri Satgas dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan.

"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan terkait kejadian ini. Mohon menunggu hasil resminya," kata Wiku ketika dikonfirmasi IDN Times pada Rabu (13/10/2021).

Seandainya terbukti bersalah, Rachel melanggar Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Rachel terancam dibui selama satu tahun.

Di dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tertulis:

"Bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000."

Baca Juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Anggota DPR: Tindak Tegas

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya