Banyak Rugikan Pekerja, KSPI Desak Jokowi Pecat Menaker Ida Fauziyah

KSPI juga desak Menaker cabut aturan pembatasan JHT

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mendesak Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk segera memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Hal ini merupakan buntut Kementerian Ketenagakerjaan yang memberlakukan Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT). Di dalam aturan baru ini, pekerja baru bisa mengambil dana JHT ketika mereka sudah memasuki usia pensiun atau 56 tahun. 

"Kami minta bapak Presiden Jokowi memecat atau memberhentikan Menaker yang sekarang. Ganti dengan orang yang lebih memahami dunia ketenagakerjaan. Boleh (Menaker) dari kalangan pengusaha atau serikat buruh. Carilah pengusaha yang bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha," ungkap Said ketika menyampaikan keterangan pers pada Sabtu, (12/2/2022) dan dikutip dari YouTube Bicaralah Buruh. 

Ia mengusulkan Menaker selanjutnya jangan dipilih dengan latar belakang politikus. Sebab, sering kali mereka lebih memihak pengusaha dibandingkan buruh atau pekerja. 

Said mengaku bingung mengapa Kemenaker malah merilis Permenaker yang membatasi untuk bisa mencairkan dana JHT ketika pandemik COVID-19 masih melanda Indonesia. Sebab, dana JHT kerap dijadikan pegangan terakhir para buruh atau pekerja yang terkena dampak PHK akibat pandemik COVID-19. 

Ia juga menyentil penjelasan dari Kemenaker yang menyebut Permenaker itu dibuat sebagai aturan turunan dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) nomor 40 tahun 2004. Menurut Said, sudah sejak lama Presiden Jokowi memberikan instruksi bahwa dana JHT harus dicairkan satu bulan setelah pekerja mengalami PHK. 

"Presiden Jokowi menginstruksikan setelah pekerja di-PHK maka BP Jamsostek wajib membayarkan setelah satu bulan. Kok sekarang menteri ketenagakerjaan menjilat ludahnya sendiri?" tanya Said. 

Lalu, apa lagi tuntutan serikat buruh melalui jumpa pers virtual tadi?

1. KSPI pertanyakan urgensi pemberlakuan Permenaker yang baru

Banyak Rugikan Pekerja, KSPI Desak Jokowi Pecat Menaker Ida FauziyahPresiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ketika memberikan keterangan pers mengenai JHT (Tangkapan layar YouTube Buruh Bicaralah)

Di dalam jumpa pers itu, Said turut mempertanyakan mengapa aturan mengenai pembatasan pencairan JHT harus diberlakukan pada 2022. Sebab, justru JHT menjadi salah satu dana yang sangat dibutuhkan pekerja seandainya mereka kena PHK di masa pandemik. Said mempertanyakan untuk dana JHT harus disimpan dalam jangka waktu yang lama oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

"Apakah dana negara sudah habis sehingga ingin mengambil dari rakyat? Apakah pengumpulan uang rakyat ini dibutuhkan karena dana negara sudah tidak lagi mencukupi untuk persiapan menghadapi gelombang selanjutnya COVID-19 atau untuk pembangunan lainnya?" tanya Said. 

Ia kembali mempertanyakan apakah spekulasi yang beredar di ruang publik bahwa dana JHT sengaja ditahan dan tak boleh diambil, sehingga dipinjam oleh negara. "KSPI menolak keras penggunaan dana JHT dan dana-dana sosial lainnya di BPJS Ketenagakerjaan oleh pemerintah untuk menjalankan program-program mercusuarnya karena tidak ada lagi dana," kata dia tegas. 

Baca Juga: KSPI: Buruh Menolak Keras Aturan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun!

2. KSPI minta Menaker cabut Permenaker nomor 2 tahun 2022

Banyak Rugikan Pekerja, KSPI Desak Jokowi Pecat Menaker Ida FauziyahIlustrasi pekerja pabrik (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Tuntutan lainnya dari KSPI yakni agar Menaker Ida segera mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022. Ia mengusulkan Permenaker itu diterapkan ketika suasana sudah kembali normal dan pulih dari pandemik COVID-19. Hal itu ditandai dengan sudah adanya kenaikan upah dan meningkatnya daya beli. 

"Berlakukan kembali aturan bagi buruh yang kena PHK, apapun status kerjanya, mau dia outsourcing, kontrak atau karyawan tetap, bila terkena PHK, maka satu bulan kemudian, ia bisa mencairkan dana JHT nya," ungkap Said. 

Ia juga mewanti-wanti agar Kemenaker dalam membuat aturan bukan karena berdasarkan pesanan pihak tertentu. Sebab, menurutnya, Permenaker nomor 2 tahun 2022 kental dugaan dipesan oleh pihak tertentu. 

"Ketika Anda nanti dipecat dari posisi menteri, baru terasa kesusahan yang dialami oleh rakyat sekarang," tutur dia lagi. 

Said mengancam bila tuntutan itu tidak dipenuhi, maka puluhan ribu buruh akan turun ke jalan dan berunjuk rasa di depan gedung Kemenaker. "Kami akan bongkar di balik keluarnya Permenaker nomor 2 tahun 2022," katanya. 

3. KSPI minta Presiden Jokowi berlakukan aturan shift bagi pekerja di pabrik

Banyak Rugikan Pekerja, KSPI Desak Jokowi Pecat Menaker Ida FauziyahIlustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Permintaan lainnya serikat buruh kepada Presiden Jokowi yakni agar memberikan instruksi kepada komandan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik di wilayah Jawa-Bali dan di luar dua pulau tersebut, melarang sementara waktu pabrik diisi 100 persen pekerja. 

Hal ini lantaran jumlah pekerja di pabrik yang menjalani isolasi mandiri akibat terinfeksi COVID-19 Omicron makin banyak. Alhasil, hal itu mengganggu produktivitas pabrik. 

"Kenapa terjadi penularan, karena kami masih tetap diminta bekerja 100 persen," ungkap Said. 

Ia berharap di tempat para buruh bekerja, diterapkan sistem kerja bergilir alias shift. Dengan begitu, kerumunan bisa dicegah. 

Di sisi lain, kata Said, protokol kesehatan di pabrik sudah mulai menurun. Pabrik tidak lagi menyediakan hand sanitizer, tracing, hingga rapid test antigen. Menurut Said, biaya untuk melakukan tes swab PCR mandiri masih dianggap mahal bagi para buruh. Per Oktober 2021 lalu, harga tes swab PCR dibatasi maksimal Rp275 ribu. 

Baca Juga: Peraturan Menaker: JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun Atau Meninggal

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya