Baru Bebas dari Lapas Tangerang, Eks Bupati Talaud Ditahan KPK Lagi!

Sri diduga terima gratifikasi senilai Rp9,5 miliar

Jakarta, IDN Times - Eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, kembali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (29/4/2021) malam. Penahanan itu dilakukan KPK tepat di hari kebebasan Sri dari Lapas Kelas II-A Tangerang. 

Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan Sri terlibat dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Talaud pada 2014-2017. 

"Uang yang diduga telah diterima oleh SWM (Sri) sejumlah sekitar Rp9,5 miliar," ungkap Karyoto ketika memberikan keterangan pers pada Kamis (29/4/2021) malam.

Perempuan kelahiran 8 Mei 1977 itu diduga menerima gratifikasi dari lelang proyek infrastruktur revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasa Beo tahun 2019. Penyidik KPK kembali menetapkan Sri sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan terhadap 100 orang saksi dan bukti dari dokumen serta barang elektronik yang sudah disita. 

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka SWM (Sri) selama 20 hari terhitung sejak 29 April 2021 hingga 18 Mei 2021 di rutan cabang KPK di Gedung Merah Putih," tutur dia. 

Bagaimana kronologi kasus penerimaan gratifikasi yang melibatkan Sri?

1. Sri Wahyumi meminta commitment fee 10 persen dari pagu anggaran paket pekerjaan

Baru Bebas dari Lapas Tangerang, Eks Bupati Talaud Ditahan KPK Lagi!(Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip tiba di gedung KPK) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Berdasarkan data yang dimiliki oleh KPK, sejak terpilih menjadi bupati, Sri sudah berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas jabatan dan kediaman pribadi dengan para ketua pokja pengadaan barang serta jasa di Kabupaten Talaud. Sri juga aktif menanyakan daftar pekerjaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Kabupaten Talaud yang belum dilakukan lelang. 

"SMW (Sri) juga aktif memerintahkan kepada ketua pokja PBJ Kabupaten Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang," kata Karyoto.

Intervensi Sri itu, kata dia, diwujudkan dengan memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan. Di dalam catatan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk. 

"SMW juga memerintahkan kepada para ketua pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud dan meminta commitment fee senilai 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee itu dari para rekanan," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Rekam Jejak Sri Wahyumi: Kontroversi Jadi Bupati Hingga Tahanan KPK

2. Sri terancam hukuman bui maksimal 20 tahun

Baru Bebas dari Lapas Tangerang, Eks Bupati Talaud Ditahan KPK Lagi!(Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip) www.instagram.com/@swmmanalip

Atas dugaan perbuatan menerima gratifikasi itu, maka penyidik KPK mengenakan Sri dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi yang sudah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Bila merujuk ke Pasal 12B di UU Nomor 20 tahun 2001, tertulis pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. 

"Sedangkan, pidana denda paling sedikit Rp20 juta dan paling banyak Rp1 miliar," demikian isi pasal tersebut.

Sri sebelumnya ditahan oleh penyidik komisi antirasuah pada 2019 karena tertangkap tangan dalam operasi senyap KPK. Majelis hakim di pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 4,5 tahun.

Akan tetapi, ketika mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, proses itu dikabulkan. Alhasil, hukuman Sri dipangkas menjadi dua tahun. 

3. Kondisi emosi Sri Wahyumi tidak stabil saat ditahan oleh penyidik KPK

Baru Bebas dari Lapas Tangerang, Eks Bupati Talaud Ditahan KPK Lagi!(Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip) www.instagram.com/@swmmanalip

Plt juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan Sri ditangkap penyidik pada Kamis (29/4/2021). Padahal, ia baru saja menghirup udara bebas. 

"Kami lakukan penangkapan dan dibawa ke KPK. Saat ini ada di rutan KPK dalam kondisi emosi yang tidak stabil," ungkap Ali melalui pesan pendek pada Jumat (30/4/2021). 

Penyidik KPK menahan Sri selama 20 hari pertama. Karyoto juga sempat mengingatkan agar semua kepala daerah di seluruh Indonesia melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas. 

"Karena KPK akan terus berkomitmen memberantas korupsi sampai ke akarnya," kata Karyoto. 

Baca Juga: Bupati Talaud Minta Dibelikan Tas Mewah Senilai Rp130 Juta

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya