Batas Usia Pensiun TNI Digugat ke MK Agar Sama Seperti Anggota Polri

Para pemohon ingin usia pensiun perwira TNI jadi 60 tahun

Jakarta, IDN Times - Batas usia pensiun di Tentara Nasional Indonesia (TNI) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terungkap dalam lanjutan persidangan uji materi dengan perkara nomor 62/PUU/XIX/2021. 

Gugatan itu bermula dari permohonan uji materi yang dilayangkan oleh lima orang, termasuk seorang pensiunan TNI bernama Euis Kurniasih. Permohonan itu diterima oleh MK dengan nomor 62/PUU-XIX/2021.

Para pemohon menggugat pasal 53 dan 71 huruf a UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dua pasal itu mengatur mengenai usia pensiun anggota TNI. 

Di dalam pasal tersebut, anggota TNI dengan golongan bintara dan tamtama pensiun paling lambat pada usia 53 tahun. Sedangkan, anggota TNI golongan perwira pensiun paling lama pada usia 58 tahun.

Para pemohon menilai ada perlakuan berbeda antara prajurit TNI dengan anggota Polri. Mereka menilai hak konstitusionalnya dirugikan. Dengan adanya keberadaan pasal tersebut, para pemohon termasuk Euis mengaku kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagai anggota TNI. 

"Hal karena ini pasal-pasal a quo menutup kesempatan bagi prajurit TNI untuk dipertahankan atau diperpanjang masa kerjanya, khususnya pemohon 1 (Euis) yang memiliki keahlian khusus sebagai guru militer," demikian bunyi isi gugatan tersebut. 

Sementara, di kepolisian, bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian, bisa diberikan perpanjangan masa bakti.

"Anggota Polri yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Polri, dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun. Sedangkan, prajurit TNI bagi bintara dan tamtama harus pensiun di usia 53 tahun dan perwira harus pensiun pada usia 58 tahun dan tidak dapat diperpanjang," ungkap kuasa hukum para pemohon, Kurniawan seperti dikutip dari situs MK pada Kamis, (10/2/2022). 

Maka, menurut para pemohon, mereka seharusnya juga berhak diberikan perpanjangan usia pensiun yang sudah diberikan kepada anggota Polri. Mereka mengatakan, prajurit TNI telah memenuhi unsur keahlian khusus dan kebutuhan. 

Di dalam sidang lanjutan yang digelar 8 Februari 2022 lalu, hakim MK juga mendengar pendapat dari Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa dan anggota DPR dari komisi III, Arteria Dahlan. Apa kata mereka?

1. Pemohon menilai perbedaan usia pensiun prajurit TNI dan anggota Polri tidak adil

Batas Usia Pensiun TNI Digugat ke MK Agar Sama Seperti Anggota PolriPanglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kiri) melakukan salam komando dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) usai upacara Serah Terima Jabatan Panglima TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis (18/11/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Di dalam gugatannya, para pemohon menggunakan aturan di kepolisian sebagai pembanding, mengingat tugas TNI dan Polri memiliki kesamaan terkait kondisi fisik dan kesehatan yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas serta pengabdian terhadap negara. Para pemohon juga menyebut adanya pengaturan yang berbeda soal usia pensiun di kepolisian dan TNI menimbulkan ketidakadilan.

Padahal, keduanya memiliki kesamaan sebagai alat negara dan kekuatan utama yang merupakan satu kesatuan dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. 

"Karena adanya perlakuan berbeda terhadap hal yang sama, sehingga secara esensi bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan pada saat bersamaan dengan prinsip kepastian hukum yang adil seperti yang ditentukan dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945," demikian ungkap kuasa hukum pemohon, Kurniawan. 

Para pemohon juga berargumen, prajurit TNI baik itu bintara, tamtama, dan bintara turut memiliki kemampuan khusus dan sangat dibutuhkan oleh negara. Namun, usia pensiunnya tidak sejajar dengan Polri. 

"Tugas TNI dapat dipertahankan setinggi-tingginya, disamakan dengan usia pensiun anggota kepolisian RI yang memiliki keterampilan khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Analis Militer: Apa Urgensinya Masa Pensiun Panglima TNI Diperpanjang?

2. Panglima TNI minta agar hakim MK berikan keputusan yang bijaksana

Batas Usia Pensiun TNI Digugat ke MK Agar Sama Seperti Anggota PolriPanglima TNI, Jenderal Andika Perkasa ketika memberikan keterangan di sidang MK pada 7 Februari 2022 secara virtual (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi)

Di dalam pemberian keterangannya, Andika meminta agar hakim MK memberikan keputusan yang bijak dan adil.

"Kami memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim MK yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo. Mohon kiranya dapat memberikan keputusan yang bijaksana dan seadil-adilnya," ujar Andika di rapat tersebut. 

Di sisi lain, Andika mengungkap, di DPR kini tengah bergulir upaya untuk melakukan revisi UU TNI. Rencana perubahan atas UU TNI itu, disebut Andika, sudah masuk ke dalam daftar program legislasi nasional di dalam materi undang-undang. 

"Rencana undang-undang tersebut termasuk perubahan batas usia pensiun," kata dia lagi. 

3. Arteria Dahlan sebut batas usia pensiun TNI ditentukan oleh pembentuk undang-undang

Batas Usia Pensiun TNI Digugat ke MK Agar Sama Seperti Anggota PolriAnggota Komisi III DPR Arteria Dahlan (Dok. KPK)

Sementara, di dalam sidang itu, turut hadir anggota komisi III Arteria Dahlan yang mewakili DPR. Arteria juga menyampaikan bahwa masa pensiun TNI akan dibahas dalam revisi UU TNI.

Dia menyampaikan, masa pensiun anggota TNI merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Menurutnya, perrubahan aturan soal masa pensiun anggota TNI seharusnya disampaikan ke parlemen, bukan ke MK.

"Terkait dengan batasan usia, jelas merupakan suatu kebijakan hukum terbuka open legal policy dan kewenangan penuh pembentuk undang-undang," ungkap Arteria pada sidang tersebut.

Baca Juga: Andika Perkasa Hanya Menjabat Panglima TNI Setahun, Efektif Gak Sih?

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya