Jelang Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Gandeng KPK Berantas Politik Uang

Bawaslu akan melakukan patroli hingga ke tingkat desa

Jakarta, IDN Times - Jelang memasuki masa tenang pesta demokrasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan tidak ada politik uang atau 'serangan fajar'. Masa tenang pemilu dimulai pada 14-16 April. 

Oleh sebab itu, Ketua Bawaslu, Abhan, mengundang pimpinan lembaga antirasuah untuk hadir di acara Apel Pengawasan Bawaslu Nasional yang digelar pada Jumat (12/4). Ia berharap ada perwakilan dari pimpinan yang akan hadir. 

"Ini menjelang masa tenang kurang dari beberapa hari lagi, maka tentu kami akan fokus pada persoalan bagi-bagi uang. Ada beberapa hal yang barangkali bisa disenergikan dengan peran KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Abhan ketika ditemui di gedung KPK pada Kamis sore (11/4). 

Lalu, apa yang akan dilakukan oleh Bawaslu untuk memastikan permainan politik uang tidak terjadi di masa tenang? 

1. Bawaslu akan melakukan patroli hingga ke tingkat desa

Jelang Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Gandeng KPK Berantas Politik UangANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Menurut Abhan, Bawaslu akan melakukan patroli hingga ke tingkat desa pada tanggal 14-16 April 2019. Patroli, kata Abhan, akan dilakukan di seluruh daerah dengan harapan bisa menyampaikan pesan agar para caleg tidak melakukan politik uang. 

"Harapan kami, tidak akan bertambah (politik uang) di masa tenang. Namun, kami tetap melakukan patroli sebagai bagian dari upaya pencegahan," kata Abhan tadi. 

Patroli, tutur dia, dilakukan tidak hanya ke caleg yang akan dipilih namun juga ke calon pemilih. 

Baca Juga: [INFOGRAFIS] Fakta-Fakta Pemilu 2019 dari A Sampai Z

2. Bawaslu sejauh ini sudah memproses 25 laporan dugaan pelanggaran pemilu

Jelang Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Gandeng KPK Berantas Politik UangANTARA FOTO/Siswowidodo

Data dari Bawaslu sejauh ini di pemilu 2019, sudah ada 25 laporan dugaan pelanggaran pemilu. Sebanyak 22 laporan di antaranya sudah diproses, vonis dan bahkan berkekuatan hukum tetap. 

"Sehingga, kami bisa menjatuhkan sanksi administrasi hingga didiskualifikasi," kata dia. 

Lalu, bagaimana pembagian peran pengawasan Bawaslu dengan KPK? Menurut Abhan, porsi kedua institusi tentu berbeda. 

"Bawaslu akan mengurus tindak pidana dalam pemilu yang ada tindak pidana politik uang dan sebagainya. Tugas KPK beda lagi," kata Abhan. 

3. Politik uang juga menyasar konsep cashless society

Jelang Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Gandeng KPK Berantas Politik Uang(Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan duduk di depan kardus berisi barang bukti) IDN Times/Santi Dewi

Menurut Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni, apa yang menakutkan dari politik uang sekarang adalah bagaimana politisi atau pihak-pihak yang melakukannya, mulai bermain dengan cara kekinian. Salah satunya, memanfaatkan sistem cashless society atau orang-orang yang tak lagi mengandalkan uang tunai.

"Politik uang sekarang itu bertransformasi, jadi sudah gak heran kalau bentuknya bukan uang dalam amplop lagi. Sekarang ini, bisa saja tiba-tiba kamu dapat kiriman saldo Go-Pay atau OVO, yang tentu saja sistemnya mirip serangan fajar itu tadi," ujar Titi ketika berbicara di program Millennials Memilih pada Rabu (10/4). 

4. Tidak ada UU Pemilu yang spesifik melarang politik uang

Jelang Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Gandeng KPK Berantas Politik UangIDN Times/Sukma Shakti

Lebih lanjut, Titi juga mengkritisi kenapa undang-undang (UU) terkait Pemilu tak spesifik melarang adanya politik uang. Dari penjelasan Titi, ia menjabarkan bahwa tidak ada deskripsi nyata dalam UU Pemilu terkait politik uang.

"Kalau kita melihat UU Pemilu, sebenarnya gak ada itu deskripsi soal politik uang. Yang ada ya larangan dari para caleg untuk menjanjikan uang kepada para pemilih. Tapi, tujuan caleg itu kan beragam, yang terbaru, kini juga ada caleg yang tujuannya melakukan politik uang karena ingin merusak suara di dapil tertentu," kata dia. 

Baca Juga: Bawaslu Upayakan Caleg yang Melakukan Politik Uang Didiskualifikasi

Topik:

Berita Terkini Lainnya