Bawaslu Usulkan Kemendagri Tidak Melantik Bupati Terpilih Sabu Raijua

Bupati Orient masih tercatat WN Amerika Serikat

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan agar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tak melantik Orient P Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua. Rencananya Orient dan Thobias Uly akan dilantik pada Rabu, 17 Februari 2021. 

Dikutip dari keterangan tertulis Bawaslu Senin (15/2/2021), mereka telah melayangkan surat kepada Mendagri Tito. Isinya menerangkan Orient tak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Sabu Raijua. Alasannya, karena ia masih tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat. 

"Dari hasil rangkaian pengawasan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua diketahui status kewarganegaraan terlapor ganda (WNI-WN AS). Sehingga kami pandang tidak memenuhi ketentuan hukum," ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo melalui keterangan tertulis pada hari ini. 

Ia menjelaskan Orient memang sudah ditetapkan sebagai pemenang pemilu melalui surat Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2021 tanggal 23 Januari 2021, namun belakangan ditemukan fakta hukum baru mengenai status kewarganegaraan Orient. Alhasil, syarat pencalonan Orient tidak lagi bisa dipenuhi. 

"Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (1) UU Pemilihan jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, sebagai syarat fundamental harus warga negara Indonesia (WNI)," kata Ratna lagi. 

Lalu, apa respons Kementerian Dalam Negeri mengenai hal ini?

1. Kemendagri menunggu keputusan akhir dari Kemenkum HAM

Bawaslu Usulkan Kemendagri Tidak Melantik Bupati Terpilih Sabu RaijuaANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Kepada IDN Times, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan masih menunggu keputusan dari Kemenkum HAM soal status Orient. Sementara, saat dihubungi, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Cahyo Rahadian Muzhar, mengatakan vocal point ada di pihak Kemendagri. 

"Nanti, yang akan mengumumkan Prof Zudan dari Kemendagri," ujar Cahyo melalui telepon pada pekan lalu. 

Ia pun tak membantah sudah mendengar informasi mengenai surat keputusan dari Menkum HAM Yasonna Laoly terkait status kewarganegaraan Orient. Yasonna disebut sudah menetapkan pencabutan status WNI Orient. Namun, Cahyo meminta agar publik bersabar hingga waktunya diumumkan. 

Baca Juga: Bupati Terpilih Sabu Raijua Mengklaim Dirinya 100 Persen WNI

2. Bawaslu sudah menganalisis bila seorang individu memegang paspor negara lain, status WNI-nya gugur

Bawaslu Usulkan Kemendagri Tidak Melantik Bupati Terpilih Sabu RaijuaIlustrasi Paspor Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)

Ratna menjelaskan Bawaslu sudah mengantongi bukti berupa surat dari Kedutaan Amerika Serikat di Jakarta nomor 00709 tanggal 10 Februari 2021. Selain itu, ada pula surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 02992/PK/02/2021/64/10 di tanggal yang sama. Dua dokumen dari dua instansi berbeda itu menyatakan Orient adalah warga negara Amerika Serikat. 

Melalui penetapan KPU, pasangan bupati dan wakil bupati yang diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Demokrat itu memenangkan pilkada dengan meraih 48,3 persen suara. Tetapi, hal tersebut gugur lantaran ketika mendaftar sebagai calon bupati, Orient masih berstatus WN AS. 

"Dalam analisa Bawaslu, sesuai Pasal 23 huruf a, b, h, atau i UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, jo Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007, menegaskan apabila seseorang WNI memperoleh kewarganegaraan lain, maka yang bersangkutan dengan sendirinya (otomatis) kehilangan kewarganegaraan, sehingga status sebagai WNI tidak ada lagi," ungkap Ratna. 

Ia menambahkan Bawaslu memang tidak memiliki kewenangan terkait pelantikan kepala daerah. Oleh sebab itu, mereka melayangkan surat rekomendasi kepada Mendagri. 

"Bawaslu meminta Mendagri tak melaksanakan pengesahan dan pengangkatan Orient sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua lewat Keputusan Mendagri," tutur dia lagi. 

3. Bupati terpilih Sabu Raijua klaim dirinya 100 persen WNI

Bawaslu Usulkan Kemendagri Tidak Melantik Bupati Terpilih Sabu RaijuaCalon bupati Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore (Facebook.com/Drs Orient P Riwu Kore & Ir Thobias Uly)

Sementara, Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore sempat angkat bicara mengenai status kewarganegaraannya. Ia menegaskan statusnya merupakan warga negara Indonesia. 

"Saya berkewarganegaraan Indonesia," ujar Orient usai bertemu dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen (Pol) Lotharia Latif di Mapolda seperti dilansir dari kantor berita ANTARA pada 5 Februari 2021 lalu. 

Kabid Humas Polda NTT, Kombes (Pol) Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan Orient bukan dipanggil oleh Kapolda. Dia menyebut itu adalah pertemuan biasa untuk mengklarifikasi beberapa hal. 

Di sisi lain, Orient mengatakan ikut dalam pemilihan bupati di Sabu Raijua karena mengikuti amanah orang tuanya. Sementara, terkait dengan status kewarganegaraannya, Orient mengatakan sudah ada pihak tertentu yang mengurus. Bahkan, saat ini sedang dalam proses. "Saya bukan warga negara lain atau berkewarganegaraan ganda," katanya lagi. 

Pernyataan Orient bertolak belakang dengan penjelasan yang disampaikan oleh Dirjen Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh. Melalui keterangan tertulis, Zudan mengutip kembali pernyataan Orient yang mengakui ia sempat memegang paspor Amerika Serikat. 

"Saya berhasil menelepon Pak Orient Riwukore pada 3 Februari 2021. Diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor negara AS," kata Zudan. 

Baca Juga: Kasus Bupati Terpilih Sabu Raijua, Bawaslu: Kami Tidak Kecolongan! 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya