Bebas dari Vonis Mati, TKI asal Karawang Disambut Tangis Haru Keluarga

Putri Nurkoyah sempat jatuh pingsan

Jakarta, IDN Times - Mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Nurkoyah Masan Darsan langsung sujud syukur begitu ia menjejakan kaki di depan rumahnya pada Rabu malam (4/7). Ia sempat gak percaya bisa kembali pulang ke rumahnya di Rengasdengklok, Karawang usai didakwa telah membunuh anak majikannya di Arab Saudi. 

Ia sempat dipenjara di Penjara Dammam sambil menunggu proses peradilan selesai bergulir. Tapi, itu butuh waktu delapan tahun. 

Keluarga pun turut menyambut kepulangan Nurkoyah dengan suka cita. Saking bahagiannya, putri Nurkoyah sempat jatuh pingsan. 

Bagaimana ia bisa dibebaskan dari semua tuduhan itu? Apa peran Pemerintah Indonesia dalam pembebasan Nurkoyah? 

1. Nurkoyah dibebaskan dari semua tuduhan pada 3 April 2018

Bebas dari Vonis Mati, TKI asal Karawang Disambut Tangis Haru KeluargaANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Nurkoyah merupakan satu dari jutaan TKI yang memilih mengadu nasib di Arab Saudi. Ia ditangkap oleh otoritas keamanan Saudi pada 9 Mei 2010 lalu gara-gara dituduh telah membunuh anak majikannya yang bernama Masyari bin Ahmad al-Busyail dan masih berusia bayi. Nurkoyah dituduh sengaja mencampurkan obat tertentu dan racun tikus ke dalam botol susu.

Majikan Nurkoyah langsung menuntut agar TKI itu dijatuhi vonis pancung. Setelah dilakukan persidangan yang alot majelis hakim menolak tuntutan qisas (vonis pancung) dan diyat.

"Pada 31 Mei 2018 diperoleh putusan hakim yang menolak qisas dan diyat terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan selesai," ujar Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel melalui keterangan tertulis pada 7 Mei lalu.

Menurut Agus, majelis hakim menolak untuk menjatuhkan vonis hukuman pancung, karena ia mempertimbangkan pengakuan Nurkoyah yang mencabut berita acara pemeriksaan.

"Berdasarkan hasil pengakuan Nurkoyah, pada saat penyidikan, Nurkoyah mengaku berada di bawah tekanan," kata Agus lagi.

Sedangkan, ketika majikan diminta untuk menghadirkan barang bukti di pengadilan, ia gak bisa melakukan itu. Maka, majelis hakim kemudian menjatuhkan berupa penjara enam tahun serta cambuk sebanyak 500 kali.

Tetapi, sang majikan yang bernama Khalid Al-Busyail gak terima, lalu kembali mengajukan lagi tuntutan diyat. Beruntung, majelis hakim menolak tuntutan itu, dengan prinsip "ne bis in idem" atau prinsip hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan yang sama apabila sudah ada keputusan yang menghukum.

2. Nurkoyah mendapatkan pendampingan penuh dari tim KBRI Riyadh

Bebas dari Vonis Mati, TKI asal Karawang Disambut Tangis Haru KeluargaIDN Times/Sukma Shakti

Menurut Agus, sejak kasus ini bergulir, tim KBRI Riyadh terus mendampingi Nurkoyah. KBRI menggunakan jasa pengacara terkenal Mish’al Al Shareef dari kantor hukum Mish’al Al Shareef.

Bahkan, Mish’al ikut mengantarkan Nurkoyah ke kampung halamannya di Karawang. Semua keluarga yang telah menantikan kehadiran Nurkoyah begitu terharu saat bisa memeluk anggota keluarganya pada Rabu malam kemarin. Putri Nurkoyah sampai jatuh pingsan dan gak menyangka bisa bertemu ibunya lagi.

3. Nurkoyah mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia

Bebas dari Vonis Mati, TKI asal Karawang Disambut Tangis Haru KeluargaIDN Times/Sukma Shakti

Sempat tak percaya akan terbebas dari hukuman pancung, Nurkoyah mengaku terharu. Dubes Agus yang didampingi Atase Hukum KBRI Muhibuddin, Atase Kepolisian Kombes (Pol) Fahrurrazi dan Counsellor Sunan Jaya Rustam ikut memastikan proses kepulangan Nurkoyah berjalan lancar. Dimulai dari pembebasan di penjara Dammam hingga ke Bandara Internasional King Fahd Dammam.

Nurkoyah pun mengucapkan terima kasih karena telah dibantu oleh Pemerintah Indonesia.

"Secara khusus ia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang memberikan perhatian khusus bagi WNI di Arab Saudi yang menghadapi permasalahan hukum. Ucapan terima kasih juga diucapkan kepada KBRI Riyadh yang telah berikhtiar untuk melakukan pendampingan," kata Agus melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times pada Rabu kemarin.

Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Bagaimana Nasib 20 TKI Ini di Saudi?

Topik:

  • Sugeng Wahyudi

Berita Terkini Lainnya