Beda Nasib Jaksa yang Ditangkap KPK dengan Diproses Kejagung Usai OTT

Satu jaksa ditahan oleh KPK, 2 jaksa lain masih jadi saksi

Jakarta, IDN Times - Ada fenomena unik usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/6) lalu. Setelah penyidik menangkap 5 orang termasuk dua jaksa yang bekerja di Kejati DKI Jakarta, pimpinan lembaga antirasuah malah menyerahkan dua orang dari korps Adhyaksa ke Kejaksaan Agung. 

Keduanya diketahui Yadi Herdianto (Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) dan Yuniar Sinar Pamungkas (Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta). Mereka ditangkap oleh penyidik KPK di dua lokasi berbeda.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyebut keterlibatan Kejaksaan Agung dalam OTT dengan KPK sebagai upaya kolaboratif atau sinergi. Hal ini baru terjadi sekali selama sejarah KPK berdiri. 

Syarif menjelaskan upaya penindakan bersama merupakan sebagian dari cara KPK melakukan fungsi trigger mechanism

"Maka KPK merasa perlu bekerja sama agar pencegahan dan pemberantasan korupsi bisa dikerjakan secara bersama-sama. Karena kan yang memiliki kewenangan untuk memberantas korupsi bukan KPK saja, tetapi juga kepolisian dan kejaksaan," kata dia. 

Sementara, yang diproses oleh penyidik KPK adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto. Ia diduga turut menerima suap untuk pengusutan perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Namun, seolah sudah bisa ditebak, nasib ketiga jaksa itu berbeda. Usai mendatangi gedung KPK pada Jumat malam, Agus langsung ditahan oleh penyidik lembaga antirasuah. Sementara, dua jaksa yang penanganannya diambil alih oleh Kejaksaan Agung masih melengang bebas, lantaran statusnya masih menjadi saksi. 

Lalu, berapa lama ancaman hukuman yang menghantui Jaksa Agus Winoto? Mengapa status dua jaksa yang ditangani oleh Kejaksaan Agung malah tetap saksi sementara keduanya ikut diciduk oleh KPK?

1. Jaksa Agus Winoto ditahan selama 20 hari pertama dan dihantui hukuman penjara 20 tahun

Beda Nasib Jaksa yang Ditangkap KPK dengan Diproses Kejagung Usai OTTIDN Times/Sukma Shakti

Nasib Agus sungguh ironis. Semula, ia tak ikut diciduk oleh penyidik KPK ketika digelar operasi senyap pada Jumat (28/6) lalu. Namun, Agus ikut diminta oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangan di gedung Merah Putih. 

Ia datang didampingi Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Jan Samuel Maringka ke gedung Merah Putih KPK pada Sabtu dini hari. Begitu keluar dari ruang penyidik pada Sabtu sekitar pukul 23:30 WIB, Agus mengenakan rompi oranye dengan kedua tangan terborgol. 

Ia resmi menyandang status tersangka karena diduga ikut menerima suap dari pihak yang berperkara. Suap yang diterima diduga mencapai nilai Rp200 juta. 

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni AVS (Alvin Suherman), SPE (Sendy Perico), dan AGW (Agus Winoto)," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu (29/6) lalu. 

Lantaran diduga menerima suap, maka penyidik mengenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Di dalam UU itu tertulis haram bagi penyelenggara negara untuk menerima hadiah atau janji untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Apabila melanggar, maka ancaman pidana penjara yang menghantui berkisar 4-20 tahun. Ada pula denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Baca Juga: Ini Kronologi OTT Dua Jaksa Hingga Diserahkan KPK ke Kejaksaan Agung

2. Dua jaksa yang proses penanganannya dipegang oleh Kejaksaan Agung statusnya masih saksi

Beda Nasib Jaksa yang Ditangkap KPK dengan Diproses Kejagung Usai OTT(Ilustrasi tampak depan gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) IDN Times/Auriga

Nasib dua jaksa yang sempat kena ciduk KPK lebih beruntung. Kendati sempat dibawa ke gedung lembaga antirasuah, namun pada akhirnya penanganan perkara Jaksa Yadi dan Yuniar diambil alih oleh Kejaksaan Agung. 

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Jan Samuel Maringka bahkan menyebut masih harus dilakukan pendalaman terhadap dua jaksa itu. Kejagung baru akan memulai penyelidikan terhadap kedua jaksa tersebebut. 

"Karena ini prosesnya dilakukan di hari libur, maka akan kami terbitkan surat perintah penyelidikannya di hari kerja," ujar Jan ketika ikut mendampingi pimpinan KPK memberikan keterangan pers pada Sabtu lalu. 

Untuk proses pengusutan kasus akan berjalan paralel dengan penanganan etik yang diduga telah dilanggar. 

"Untuk (pelanggaran) pidananya bisa berjalan ditangani secara paralel oleh pidana khusus, sedangkan untuk (pelanggaran) etik akan ditangani oleh jaksa bidang pengawasan," kata dia lagi. 

Maka status Jaksa Yadi dan Yuniar hingga saat ini masih sebagai saksi belum ditingkatkan menjadi tersangka. 

3. KPK menegaskan tidak semua orang yang diciduk dalam OTT sudah pasti jadi tersangka

Beda Nasib Jaksa yang Ditangkap KPK dengan Diproses Kejagung Usai OTT(Ilustrasi lobi depan gedung KPK) IDN Times/Santi Dewi

Lebih lanjut Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menjelaskan tidak semua orang yang kena ciduk penyidik dari proses operasi senyap sudah pasti menjadi tersangka. 

"Kalau materi (pembuktiannya) cukup, kami yakin status (hukumnya naik menjadi tersangka). Tapi, kalian tahu sendiri kalau satu bukti saja tidak cukup," kata Syarif. 

Sehingga, ia meminta publik agar tidak berburuk sangka dulu ke Kejaksaan Agung bahwa kasus tersebut segera dihentikan pengusutannya alias SP3. KPK pun, kata Syarif tetap akan memonitor perkembangan kasusnya dengan menempatkan personel dari koordinasi dan supervisi. 

Ia turut menjelaskan, sebenarnya sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung bisa saja mereka ditetapkan lebih dulu status hukumnya oleh KPK. Tapi, toh mereka tak melakukan itu. Syarif beralasan informasi yang dibutuhkan belum pasti lantaran masih ada satu orang lainnya yakni Sendy Perico yang keberadannya masih belum diketahui. 

4. KPK membantah telah melimpahkan penanganan perkara dua jaksa ke Kejaksaan Agung

Beda Nasib Jaksa yang Ditangkap KPK dengan Diproses Kejagung Usai OTT(Juru bicara KPK Febri Diansyah) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah membantah dengan tegas penyidikan perkara tersebut telah dilimpahkan oleh lembaga antirasuah ke Kejaksaan Agung. 

"Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini ditangani KPK sejak proses penyelidikan hingga penyidikan saat ini. Jadi, tidak benar kalau disebut KPK menyerahkan atau melimpahkan penyidikan ke Kejaksaan," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Senin (1/7). 

Dari hasil gelar perkara awal, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan 3 orang, yakni satu orang dari unsur jaksa, satu orang pengacara dan satu orang swasta. 

"Penyidikan terhadap 3 orang tersebut ditangani oleh KPK dan sedang berjalan saat ini," kata mantan aktivis antikorupsi itu. 

Ia mengingatkan dalam proses OTT, tidak berarti semua yang dibawa harus jadi tersangka. Dalam kondisi tertentu, Febri mengatakan, ada pihak-pihak yang masih dibutuhkan sebatas permitaan keterangan atau klarifikasi awal. 

Baca Juga: Tangkap Dua Jaksa di OTT, KPK Malah Serahkan Proses Hukum ke Kejagung

Topik:

Berita Terkini Lainnya