Beda Sikap KPK dan Mabes Polri Soal Penarikan Penyidik Polisi

Firli yang berstatus polisi ngotot pulangkan Kompol Rosa

Jakarta, IDN Times - Nasib satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti sedang terkatung-katung. Ia merupakan personel polisi yang ditugaskan oleh Mabes Polri untuk bertugas di komisi antirasuah.

Namun, lantaran Kompol Rossa diduga ikut terlibat dalam pengejaran kader PDI Perjuangan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), ia tiba-tiba diberhentikan oleh pimpinan KPK dan dikembalikan ke Mabes Polri. Sementara, uniknya Mabes Polri tidak merasa pernah menarik Kompol Rossa agar ia kembali ke korpsnya. 

Pernyataan Kompol Rossa sudah diberhentikan disampaikan oleh Ketua KPK, Komjen (Pol) Firli Bahuri pada Selasa malam (4/2). Firli yang juga masih berstatus polisi aktif itu, mengatakan Kompol Rossa sudah dipulangkan ke Mabes Polri sejak (22/1) lalu. Pengembalian Rossa, kata mantan Kapolda Sumatera Selatan itu, sudah sesuai keputusan lima pimpinan KPK. 

"Tolong dipahami bahwa Kompol Rossa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri," ujar Firli semalam. 

Ia bahkan menegaskan sejak (1/2) lalu Kompol Rossa dan Indra sudah tak lagi bekerja di komisi antirasuah. Ini merupakan drama lanjutan dari pemberhentian empat petugas KPK lantaran diduga terkait perkara suap terhadap eks komisioner KPU. 

Lalu, apa lagi kejanggalan dari pemberhentian keduanya itu?

1. Kompol Rossa Purbo mengaku tidak paham alasan penarikannya ke Mabes Polri

Beda Sikap KPK dan Mabes Polri Soal Penarikan Penyidik Polisipolri.go.id

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, Rossa tidak pernah mendapatkan surat pemberhentian dari KPK atau diantar untuk dikembalikan oleh pihak KPK ke Mabes Polri. 

"Mas Rossa juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK dan apa alasan sesungguhnya ia ditarik kembali ke Mabes Polri, sebab ia tidak pernah terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau mendapatkan sanksi etik," ungkap Yudi melalui keterangan tertulis pada Rabu (5/2). 

Apalagi menurut pengakuan Rossa kepada Yudi, ia masih ingin bekerja di komisi antirasuah. Selain Kompol Rossa, adapula penyidik dari Polri lainnya yakni Indra. Namun, Indra dipulangkan lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik pegawai komisi antirasuah. 

Baca Juga: Kejakgung Tak akan Tinjau Ulang Pemulangan Dua Jaksa yang Tugas di KPK

2. Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim Kompol Rossa sudah dihadapkan ke Mabes Polri sejak 24 Januari 2020

Beda Sikap KPK dan Mabes Polri Soal Penarikan Penyidik Polisi(Ketua KPK Komjen Firli Bahuri) ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

Di saat Kompol Rossa bersikeras bahwa ia belum menerima surat pemberhentian, pimpinannya di KPK berpendapat lain. Menurut Firli, Rossa sudah dihadapkan ke Mabes Polri, institusi asalnya, pada (24/1) lalu. 

"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal (24/1). Penghadapan dua penyidik KPK ke Polri sama dengan proses pengembalian dua jaksa PNYD (pegawai negeri yang dipekerjakan) ke Kejaksaan RI," kata Firli semalam. 

Ini merupakan lanjutan dari pemulangan dua jaksa yakni Yadyn Palebangan dan Sugeng. Berbeda dengan kasus di kepolisian, Kejaksaan Agung mengakui menarik kembali keduanya karena ada kebutuhan organisasi. 

Jaksa Yadyn yang menjadi jaksa analisa untuk perkara yang menyangkut OTT KPU akan diberikan tugas baru untuk memeriksa kasus mega korupsi Jiwasraya. 

3. Mabes Polri memastikan tidak menarik pulang Kompol Rossa

Beda Sikap KPK dan Mabes Polri Soal Penarikan Penyidik PolisiKonferensi Pers Mabes Polri, Karonpemnas Mabes Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sebelumnya, Mabes Polri sudah memastikan tidak ada permintaan untuk menarik Kompol Rossa. Trunojoyo bahkan menyebut Kompol Rossa diberikan penugasan hingga Desember 2020 mendatang. 

"Masih di KPK (Kompol Rossa). Tidak ada penarikan," ujar Karopenmas Divisi Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono pada (31/1) lalu. 

Masa tugas Kompol Rossa itu, kata Argo, tertulis di dalam surat keputusan yang diberikan sebelum memulai pekerjaan di KPK. Sementara, keterangan dari Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes (Pol) Asep Adi Saputra sedikit berbeda. Ia menyebut soal penarikan Kompol Rossa masih dikaji. 

"Atas nama Kompol Rossa, Beliau sebagai penyidik KPK akan selesai masa tugasnya pada tanggal 23 September 2020. Jadi, secara administrasi masih terus dilakukan pendalaman terhadap masa tugas yang bersangkutan," kata Asep. 

4. ICW mengapresiasi sikap Polri yang menolak pengembalian Kompol Rossa

Beda Sikap KPK dan Mabes Polri Soal Penarikan Penyidik PolisiPeneliti ICW Kurnia Ramadhana (antarafoto)

Sementara, penarikan Kompol Rossa itu turut menuai komentar dari organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengapresiasi sikap tegas yang diambil oleh Polri untuk menolak penarikan Kompol Rossa. 

"Kompol Rossa saat ini tengah menangani perkara yang strategis di KPK. Sikap ini menjadi bentuk dukungan terhadap kerja KPK dan sikap menghargai independensi KPK atau non intervensi dalam penanganan perkara dan saling menghargai kelembagaan hukum," ujar Kurnia melalui keterangan tertulis pada (4/2) lalu. 

Kurnia memberikan pesan yang tegas bagi pimpinan komisi antirasuah jilid V yakni agar menjalankan aturan kepegawaian dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang punya tendensi untuk menyingkirkan orang-orang yang diklaim memiliki integritas. 

ICW, kata Kurnia, juga meminta Dewan Pengawas untuk menjalankan tugas pengawasan apabila ada upaya-upaya untuk menyingkirkan para pegawai secara tidak patut atau di luar prosedur yang seharusnya. 

Baca Juga: [FOTO] Aksi Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Koki dan Masak Nasi Goreng

Topik:

Berita Terkini Lainnya