Begini Kronologi OTT KPK Anggota DPRD Kalteng

Uang suap diberikan terkait pencemaran limbah

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan empat anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sebagai tersangka usai dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di area Jakarta pada Jumat (26/10). Dari operasi senyap ke-25 yang digelar tahun ini, penyidik mengamankan 13 orang. 

Sebanyak 8 orang di antaranya anggota DPRD, sisanya 5 orang lain merupakan unsur swasta yang merupakan bagian dari PT SMART (Sinar Mas Agro Resources and Technology). Delapan anggota DPRD Kalteng itu tengah berada di Jakarta untuk melakukan kunjungan kerja. 

Namun, di tengah kunker tersebut, mereka justru bertemu dengan perwakilan PT SMART dan diduga menerima uang suap. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, penyidik menemukan uang senilai Rp240 juta. 

Lalu, bagaimana kronologi operasi senyap tersebut digelar?

1. Penyerahan uang suap terjadi di sebuah food court di pusat perbelanjaan

Begini Kronologi OTT KPK Anggota DPRD KaltengANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Menurut Laode M Syarif, penyerahan uang suap diduga terjadi di area Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat (26/10). Uang diserahkan oleh staf bagian keuangan PT Binasawit Abadi Pratama - anak perusahaan PT Sinar Mas, Tira Anastasya kepada dua anggota DPRD Komisi B Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah. 

"KPK mengamankan tiga orang tersebut di sebuah food court lantai dasar salah satu pusat perbelanjaan di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat sesaat setelah penyerahan uang. Dari lokasi, KPK mengamankan uang sejumlah Rp240 juta," ujar Laode ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu (27/10) di gedung KPK. 

Uang ratusan juta itu dimasukkan ke dalam kantong plastik agar tidak dicurigai. 

Kemudian, tim penyidik bergerak ke gedung PT Sinar Mas yang berada di area Sudirman, Jakarta Selatan. Dari sana, mereka mengamankan 4 pejabat grup Sinar Mas, yaitu Edy Saputra Suradja (Wakil Direktur Utama PT SMART), Willy Agung Adipradhana (CEO PT Binasawit Abadi Pratama), Edy Rosada (anggota Komisi B DPRD Kalteng), dan Jo Daud Dharsono (Direktur Utama PT SMART. 

Tim KPK kemudian bergerak untuk mengamankan anggota DPRD, lainnya yakni Borak Milton (Ketua Komisi B DPRD Kalteng) dan 5 anggota DPRD. Satu di antaranya merupakan Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng dan 4 lainnya adalah anggota.

2. Dugaan suap agar anggota DPRD Kalteng tutup mulut soal pembuangan limbah di Danau Sembuluh

Begini Kronologi OTT KPK Anggota DPRD KaltengANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Uang suap digunakan agar DPRD tutup mulut soal pembuangan limbah ke Danau Sembuluh di Kalteng. Selain itu, uang suap juga digunakan agar PT Binasawit Abadi Pratama diberikan izin HGU. Rupanya itu disambut positif oleh anggota DPRD. 

"Saat diminta agar isu pembuangan limbah tidak dilaksanakan, muncul pembicaraan 'kita tahu sama tahu lah', ujar Laode menirukan kalimat yang dipakai oleh mereka. 

Sementara, pada Jumat malam kemarin, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, berinisial ASR mendatangi KPK. Khusus untuk 9 anggota DPRD tengah diperiksa.

"Sedangkan 3 orang lainnya belum diketahui keberadannya," ujar Laode. Tidak jelas apakah tiga orang DPRD Kalteng itu akan tetap dicari oleh lembaga antirasuah.

3. Manajer anak perusahaan PT Sinar Mas juga tidak diketahui keberadaannya

Begini Kronologi OTT KPK Anggota DPRD KaltengIDN Times/Margith Damanik

Selain tiga anggota DPRD Kalteng, ada pula manajer legal PT Binasawit Abadi Pratama, Teguh Dudy Syamsuy Zaldy yang belum diamankan. Padahal, ia masuk ke dalam daftar tersangka sebagai pihak pemberi dari swasta. 

Laode pun mengimbau agar Teguh segera menyerahkan diri. "Manajer legal PT BAP kami imbau untuk menyerahkan diri ke KPK. Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan awal pada Senin pekan depan," kata Laode lagi. 

Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan belum akan memasukkan nama Teguh ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami masih memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri dulu," ujar Febri di gedung KPK. 

Ia menjelaskan Teguh tengah berada di Kalteng ketika OTT digelar di Jakarta. Itu lah alasan mengapa KPK belum mengamankan dia. 

"Walaupun yang bersangkutan tidak di Jakarta, namun kami memiliki bukti-bukti yang kuat soal keterlibatan dia," tutur mantan aktivis antikorupsi itu. 

4. KPK dalami kemungkinan akan menerapkan pidana terhadap anak perusahaan PT Sinar Mas

Begini Kronologi OTT KPK Anggota DPRD KaltengIDN Times/Angelia

Lalu, akan kah KPK ikut menjadikan PT Sinar Mas juga sebagai tersangka? Mengingat pihak yang sempat diamankan terdiri dari Wakil Direktur Utama dan Direktur Utama PT SMART.

"Itu tergantung dari hasil penyidikan yang tengah berlangsung. Kalau ada peningkatan status tersangka bagi perusahaan, nanti akan disampaikan lebih lanjut," tutur Laode. 

Baca Juga: KPK Tetapkan Petinggi Anak Perusahaan Sinar Mas Jadi Tersangka Suap

5. Empat anggota DPRD Kalteng terancam hukuman penjara 20 tahun

Begini Kronologi OTT KPK Anggota DPRD KaltengIDN Times/Sukma Shakti

Usai dilakukan pemeriksaan 1X24 jam, KPK akhirnya menetapkan empat anggota DPRD Kalteng sebagai tersangka. Mereka adalah Borak Milton, Punding LH Bangkan, Arisavanah dan Edy Rosada. 

Penyidik KPK menggunakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Merujuk ke UU tersebut, anggota DPRD dianggap telah melanggar aturan dilarang menerima hadiah atau janji yang dapat menggerakan untuk melakukan sesuatu dan bertentangan dengan kewajibannya. Empat anggota DPRD itu diancam penjara 20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Baca Juga: KPK Jaring Anggota DPRD Kalteng Melalui OTT

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya