Begini Penjelasan Pengacara soal Sel Palsu Novanto di Lapas Sukamiskin

Novanto terbukti menghuni sel palsu saat digelar sidak

Jakarta, IDN Times - Pengacara terpidana kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP) Setya Novanto, Firman Wijaya, membantah kliennya mendapat perlakuan istimewa selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Menurut Firman, kliennya menjalani masa kurungan sama seperti narapidana umumnya. Bahkan, ia meminta publik agar tidak menghakimi kliennya yang diduga berakting saat sidak dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada Minggu (22/7) lalu.

Dalam program Mata Najwa, terpidana 15 tahun penjara itu terbukti menghuni sel yang bukan selnya selama ditahan di Lapas Sukamiskin. Konfirmasi bahwa itu bukan selnya diperoleh langsung dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam tayangan berjudul Pura-Pura Penjara yang dipublikasikan pada Rabu (25/7) lalu. 

"Jangan menghakimi. Kita ini bukan menjadi hakim untuk kita sendiri. Pak Nov kan masih memerlukan penyesuaian di sana," ujar Firman yang dihubungi IDN Times melalui telepon pada Selasa (31/7). 

Lalu, tahu kah Firman mengenai sel yang sesungguhnya dihuni Novanto? Apakah betul sel asli mantan Ketua DPR itu terdiri dari dua sel yang sudah dijebol dan dijadikan satu? 

1. Firman dan Novanto selalu bertemu di saung Lapas Sukamiskin

Begini Penjelasan Pengacara soal Sel Palsu Novanto di Lapas SukamiskinANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Firman mengaku sudah lama tidak berjumpa dengan kliennya di Lapas Sukamiskin. Lantaran jarak yang cukup jauh dan sibuk, menyebabkan ia jarang menemui Novanto.

"Sudah lama saya tidak menjenguk. Terakhir ke sana sebelum hari Lebaran. Lagi pula ke sana (Bandung) kan juga cukup jauh, ya," kata Firman yang dihubungi sore ini.

Ia mengaku selama ini bertemu dengan Novanto di saung-saung yang kini sudah dirobohkan oleh petugas lapas, pasca-dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Firman, fasilitas saung di Lapas Sukamiskin adalah hal yang wajar, karena di lapas tersebut tidak ada fasilitas bagi keluarga atau tamu saat menemui napi.

"Itu kan fasilitas biasa, ketemu Beliau ya di saung itu yang ada di dekat taman. Saya tidak pernah menengok selnya," kata dia.

Baca juga: KPK Minta Kemenkum HAM Cek Kebenaran Soal Sel Palsu Novanto-Nazaruddin

2. Novanto sibuk mengaji di Lapas Sukamiskin

Begini Penjelasan Pengacara soal Sel Palsu Novanto di Lapas SukamiskinSetya Novanto (ANTARA FOTO/Adam Bariq)

Menurut Firman, Novanto saat ini tengah menjalani kegiatan spiritual selama ditahan di Lapas Sukamiskin.

Sebelumnya, Firman juga sempat menyebut kliennya ingin menenangkan diri sambil melakukan refleksi atas peristiwa hukum yang menimpanya. Itu sebabnya, sejak awal Novanto tidak ingin mengajukan banding.

"Iya kan Beliau di sana sibuk mengaji juga," kata Firman.

Mungkin apa yang dikatakan Firman ada benarnya, sebab, saat tengah dibesuk jurnalis kondang Najwa Shihab di sel 'palsunya', Novanto memegang buku berjudul Kamus Kecil 80 Persen Kosakata Alquran.

Bahkan, ia mengaku setiap pukul 21.00 WIB membaca Alquran selama satu jam, lalu tidur pukul 22.00 WIB.

"Saya pagi jam 03.00 bangun, berdoa sampai subuh, terus lanjut olahraga," kata Novanto kepada Najwa pada Minggu lalu.

3. Novanto masih berharap bisa mendapatkan justice collaborator

Begini Penjelasan Pengacara soal Sel Palsu Novanto di Lapas Sukamiskin(Setya Novanto sedang duduk) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Hal unik lainnya yakni Novanto ternyata masih berharap bisa diberikan status justice collaborator (JC). Padahal, status pelaku bekerja sama yang ia ajukan dalam kasus e-KTP sudah ditolak KPK.

Menurut Firman, kliennya sudah cukup banyak memberikan informasi baru. Ia pun mengaku optimistis keterangan kliennya akan diminta untuk terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik lainnya, yakni keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi dan sahabatnya, Made Oka Masagung.

Apakah ini berarti, Novanto sudah menerima surat untuk dipanggil sebagai saksi? "Ya, kita lihat saja di sidang-sidang berikutnya. Sejauh ini, surat pemanggilan sebagai saksi memang belum ada," kata Firman.

Sementara, terkait pembayaran uang pengganti US$ 7,3 juta atau hampir mencapai Rp 100 miliar --menggunakan kurs sekarang, Novanto masih membayar dengan cara dicicil. Angka US$ 7,3 juta muncul, karena di dalam surat putusan, Novanto terbukti diperkaya dari proyek KTP Elektronik sebesar nominal tersebut.

Sementara, di dalam ketentuan tidak ada batas waktu hingga kapan uang pengganti itu harus dibayar. KPK hanya meminta agar uang tersebut dilunasi sesuai dengan keputusan majelis hakim.

Menurut Firman, salah satu alasan mengapa kliennya memilih membayar uang pengganti dengan cara dicicil, sambil menunggu kepastian nilai kurs yang digunakan untuk menghitung nominal uangnya.

Sedangkan, Novanto ngotot ingin nilai kurs dollar ketika peristiwa itu terjadi, yakni pada 2011. Sementara, KPK menginginkan agar uang pengganti dibayar menggunakan mata uang dollar dengan kurs saat ini.

Penuh lika liku ya drama kasus Novanto. Semoga saja mantan Ketua Umum Partai Golkar itu benar-benar tobat, bukan pencitraan ya guys.

Baca juga: Setya Novanto Pilih Bayar Cicil Uang Pengganti

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya