Belajar dari Kasus Indosurya, Pemerintah Bakal Revisi UU Koperasi 

Kerugian 23 ribu korban Indosurya mencapai Rp106 triliun

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan pemerintah bakal merevisi Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 mengenai koperasi. Hal itu merupakan langkah kongkrit jangka panjang untuk mencegah tragedi penipuan skala besar ala Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kembali berulang.

Dalam putusan hakim, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa, (24/1/2023) lalu memvonis lepas bos Indosurya, Henry Surya. Hakim menyatakan Henry terbukti melakukan penipuan namun perbuatannya bukan ranah pidana. Melainkan dikategorikan perbuatan perdata. 

"Dan untuk jangka panjang, kami mohon pengertian DPR karena kami akan merevisi undang-undang koperasi karena sekarang penipuan-penipuan dan pencurian uang rakyat kerap menggunakan modus koperasi. Kalau pencurian uang rakyat di perbankan, itu ada undang-undang dan pengawasnya," ungkap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Jumat, (27/1/2023). 

Lantaran, kelemehan undang-undang koperasi yang lama, maka hanya koperasi tersebut yang dapat melakukan pengawasan ke dalam institusinya sendiri. Pemerintah tidak bisa ikut (mengawasi) ke dalam. 

"Hal itu baru bisa terjadi bila sudah terjadi peristiwa dan dipaksa ikut oleh hukum," ujarnya lagi. 

Ia berharap revisi UU Koperasi bisa mencegah beragam penipuan dengan kedok koperasi di masa depan. Lalu, apa komentar Menteri Koperasi, Teten Masduki soal putusan lepas bos Indosurya?

Baca Juga: Terbelit Kasus Pencucian Uang, Rapat Tahunan KSP Indosurya Ditunda

1. Menteri Teten kecewa dengan putusan PN Jakarta Barat yang vonis lepas bos Indosurya

Belajar dari Kasus Indosurya, Pemerintah Bakal Revisi UU Koperasi Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam pembukaan Indonesia Digital Conference (IDC) yang digelar oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Selasa (22/11/2022). (dok. YouTube AMSI)

Sementara, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki merasa kecewa dengan putusan hakim PN Jakbar yang memutus lepas Henry Surya. Padahal, Henry terbukti melakukan penipuan terhadap 23 ribu korbannya.

Namun, tak dijatuhi hukuman bui. Baginya, hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam. 

"Ini menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam. Tadinya kami berharap pengadilan memutuskan seadil-adilnya karena ini menyangkut ribuan orang yang berpotensi kehilangan simpanannya di koperasi simpan pinjam," ujar Teten seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada Jumat, (27/1/2023). 

Ke depan, kata Teten, pihaknya bakal bertemu dengan Kejaksaan Agung dan meminta agar jaksa mengajukan banding. Ia juga sudah berkoordinasi dengan Menko Polhukam, Mahfud MD sebab aktivitas tersebut sudah masuk ke ranah hukum. Hal tersebut bukan lagi kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM. 

Ia juga menjelaskan ada delapan koperasi bermasalah dengan total dana mencapai Rp28 triliun. Pemerintah, kata Teten, tidak punya solusi untuk koperasi semacam itu. 

Situasinya berbeda bila aktivitas penipuan terjadi di perbankan. Bank yang gagal bayar sudah memiliki mekanisme penyelesaian. Sementara, dana nasabah ditanggung oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Prosesnya pun diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Kemarin sudah diputuskan undang-undang Omnibus Law keuangan atau P2Sk di mana dalam dua tahun ini, ada masa transisi dengan OJK. Kami bersama OJK akan betul-betul menyisir koperasi. Yang open loop akan digeser ke OJK. Meskipun nanti namanya masih koperasi simpan pinjam, akan kami minta ganti namanya," tutur dia memberikan penjelasan. 

Ia menambahkan institusi baru pengganti koperasi itu harus meminta izin dari OJK. Sehingga, aktivitas operasionalnya bisa diawasi oleh OJK. 

Baca Juga: Dua Tersangka KSP Indosurya Bebas, Mahfud: Kasus Hukumnya Terus Jalan

2. Mahfud wanti-wanti masyarakat berhati-hati agar tak sembarangan simpan uang di koperasi

Belajar dari Kasus Indosurya, Pemerintah Bakal Revisi UU Koperasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ketika memberikan keterangan soal kerusuhan di PT Gunsbuster Nickel Indonesia (GNI). (Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam)

Sebelumnya, Menko Mahfud meminta masyarakat agar belajar dari kejadian KSP Indosurya Cipta. Ia mewanti-wanti publik agar tidak sembarangan menyimpan uang di koperasi. 

"Sebab, pada akhirnya saat sudah terjadi seperti ini, kita semua yang repot karena tidak hati-hati memilih tempat menyimpan uang atau membeli saham atau apapun namanya," kata Mahfud. 

Ia menyebut ada beragam lembaga resmi lainnya untuk penyimpanan uang. Sehingga, seandainya terjadi sesuatu, dana publik masih bisa dijamin keamanannya. Selain itu, ada aturan perundang-undangan yang mengatur. 

"Kalau sudah terjadi seperti ini, lalu siapa yang mau disalahkan? Pemerintah gak ikut-ikut tiba-tiba uang itu terjadi (ditilep). Padahal, oleh undang-undang, pemerintah gak boleh melakukan pengawasan terhadap koperasi," ujarnya lagi. 

Sementara, di pengadilan memiliki persepsi yang berbeda. Meski begitu, Mahfud mengajak semua elemen dan masyarakat agar tidak takluk terhadap para mafia yang menghisap kekayaan rakyat dengan cara menipu. 

3. Kerugian KSP Indosurya ditaksir menembus angka Rp106 triliun

Belajar dari Kasus Indosurya, Pemerintah Bakal Revisi UU Koperasi Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. (Dokumentasi Istimewa)

Sementara, pada September 2022 lalu, Kejaksaan Agung pernah menyampaikan bahwa kasus penipuan KSP Indosurya adalah kasus penggelapan terbesar di Indonesia. Tak tanggung-tanggung, nominal kerugian korban ditaksir menembus angka Rp106 triliun. 

"Kerugiannya yang berdasarkan LHA (Laporan Hasil Audit) PPATK, Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp106 triliun. Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah. Belum ada kerugian Rp106 triliun yang dialami masyarakat Indonesia," ungkap Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana pada 30 September 2022 lalu di Jakarta.

Fadil menjelaskan nominal tersebut merupakan total kerugian dari korban KSP Indosurya yang mencapai 23 ribu orang. Ia pun menegaskan, Kejagung melindungi para korban.

"Bahwa jaksa melindungi korban. Korbannya biar saudara tahu nih pada kesempatan ini, kurang lebih 23ribu orang korban," tutur dia. 

Baca Juga: IPW Desak Menko Polhukam Koordinasikan Kasus Indosurya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya