Belasan Tokoh Antikorupsi Datangi KPK, Bahas Ajukan Gugatan Materi UU

Mereka juga dorong agar KPK tetap cegah dan berantas korupsi

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 11 tokoh dan pegiat antikorupsi terlihat mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (15/11). Mereka ditemui oleh komisioner komisi antirasuah, Saut Situmorang. Menurut Betti Alisjahbana, mereka datang untuk memberikan dukungan moral kepada lembaga antikorupsi usai Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 diberlakukan. Sebab, sejak undang-undang itu diberlakukan, kewenangan penindakan yang dimiliki oleh KPK sudah lumpuh. 

"Tadi, kami memberikan dukungan moral kepada seluruh jajaran agar tetap fokus melakukan melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujar Betti pada pagi tadi. 

Ia juga mengatakan para tokoh akan terus mendukung Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Pernyataan serupa juga mereka sampaikan ketika bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ketika bertemu pada Senin kemarin. 

Di hadapan Mahfud, mereka juga berharap bisa menemui Presiden Jokowi sebelum Desember mendatang. Tujuannya, agar bisa berdialog dan mendorong kembali mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengeluarkan Perppu. 

"Kami ingin terus memperkuat KPK," kata Betti lagi. 

Lalu, apa tanggapan KPK terhadap pendapat bahwa institusi itu tak lagi berani berantas korupsi usai undang-undang baru diberlakukan?

1. Para tokoh antikorupsi berharap Perppu KPK bisa dikeluarkan secepatnya

Belasan Tokoh Antikorupsi Datangi KPK, Bahas Ajukan Gugatan Materi UU(Wakil Ketua KPK Saut Situmorang) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Kepada media, salah satu pegiat antikorupsi Abdul Fickar Hadjar mengatakan salah satu tujuan kedatangannya pada Jumat kemarin untuk memberikan dukungan penuh kepada komisi antirasuah. Ia juga meminta publik agar tetap mengawal presiden supaya tetap mengeluarkan Perppu dan menyelamatkan upaya pemberantasan korupsi. 

"Maka dari itu kami datang ke sini dan mendukung KPK, paling tidak kami ingin memberitahu bahwa satu-satunya jalan yang tersisa adalah mengajukan judicial review. Sebab, wacana (untuk mengawal) Perppu itu sudah banyak," ujar Abdul kemarin. 

Salah satu pihak yang sudah mengajukan Perppu adalah Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Pengajuan gugatan materiil itu dilakukan oleh lima pihak dari UII. Gugatan sudah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada (11/11). 

Baca Juga: Rektor dan Dosen UII Rame-rame Ajukan Judicial Review UU KPK ke MK

2. KPK dukung para tokoh dan pegiat antikorupsi agar presiden mengeluarkan Perppu

Belasan Tokoh Antikorupsi Datangi KPK, Bahas Ajukan Gugatan Materi UU(Wakil Ketua KPK Saut Situmorang) IDN Times/Santi Dewi

Sementara, ketika dikonfirmasi kepada Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang bagaimana posisi institusi yang ia pimpin terhadap dorongan agar wacana Perppu segera terbit, ia mengatakan usulan tersebut didukung penuh. Sebab, dengan diterbitkannya Perppu, maka upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan efisien. 

"Presiden sebagai pemegang pedang pemberantasan korupsi tidak boleh ragu dan jangan membuat ketidakpastian namun strategis dalam mengambil kebijakan. Bukan dengan ucapan tetapi tindakan konsisten sebagaimana sejarah menunjukkan bahwa bangsa akan cepat maju bila pedang pemberantasan korupsi digunakan secara jujur, benar dan adil," tutur Saut kepada IDN Times pada Jumat (15/11) melalui pesan pendek. 

Namun, ia mengaku masih terus berdiskusi apakah institusi KPK ikut mengajukan gugatan materiil dan formal ke MK. 

3. KPK tidak takut menangkap koruptor usai undang-undang baru terbit

Belasan Tokoh Antikorupsi Datangi KPK, Bahas Ajukan Gugatan Materi UU(Pimpinan KPK Saut Situmorang mengumumkan tersangka) IDN Times/Santi Dewi

Kemarin, Saut juga sempat menepis persepsi KPK menjadi takut melakukan penangkapan terhadap koruptor usai undang-undang baru berlaku. Pasalnya, di dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 banyak pasal yang tidak konsisten dan tumpang tindih, akhirnya menimbulkan bagi penyidik sebagai pelaksana undang-undang tersebut untuk menerapkannya. 

"Tadi, juga ditanyakan Pak Saut kok kayak jadi penakut? Gak, kami gak takut. Kita jalan ya kalaupun ada peradilan dari kasus selama setelah keluarnya undang-undang ini," ujar pria yang pernah duduk sebagai staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN) kemarin. 

Ia menegaskan selaku penegak hukum KPK tidak bisa memaksakan agar dapat menangkap orang. 

"Gimana (mau nangkepin orang) kalau belum nemu gitu? Tapi, sekali lagi kita mengucapkan terima kasih bawa teman senior (untuk memberikan dukungan moral)," tutur dia lagi. 

Sementara, kepada IDN Times, Saut menegaskan penyidik KPK masih tetap bisa menangkap koruptor lantaran pasal 69 D UU nomor 19 tahun 2019 menyatakan tim komisi antirasuah masih bisa menggunakan undang-undang nomor 30 tahun 2002 sebagai pijakan hingga anggota dewan pengawas dibentuk oleh presiden. 

"Proses penindakan masih berjalan seperti sebagaimana biasa kok, kita tunggu saja (hasilnya). Kan kita pakai dasar (hukum) pasal 69D di dalam UU nomor 19 tahun 2019, di mana isinya kewenangan KPK sesuai UU tetap sebelum dibentuk dewas," ujarnya melalui pesan pendek. 

Baca Juga: Usai Pilpres 2019, Tingkat Kepercayaan Publik kepada KPK Menurun 

Topik:

Berita Terkini Lainnya