Belum Ditahan, Putri Candrawathi Masih di Rumah

Putri dilaporkan masih berada dalam perawatan

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengakui kliennya meminta agar penahanannya ditunda dulu oleh penyidik Tim Khusus Polri. Sebab, dia dalam kondisi sakit.

"Beliau sedang di rumah (pribadi) untuk beristirahat," ungkap Arman kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Jumat, (19/8/2022).

Putri menjadi sorotan lantaran pada hari ini Timsus Polri resmi menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tim penyidik menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Pasal serupa juga dikenakan bagi suaminya, Irjen (Pol) Ferdy Sambo.

Irawsum Polri Komjen (Pol), Agung Budi Maryoto, membenarkan Putri tengah sakit. Pihak Putri sudah mengirimkan surat sakit secara resmi kepada penyidik.

Dalam surat tersebut, dokter meminta agar Putri diberikan waktu untuk beristirahat selama satu pekan. Maka, penahanannya ditangguhkan sementara waktu.

"Seyogyanya, kemarin ibu PC diperiksa. Tapi, karena ada surat sakit, maka ditangguhkan meski gelar perkara tetap dilakukan dan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Agung dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022).

Agung menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan dokter yang memeriksa kondisi kesehatan Putri. "Kami akan terus berkoordinasi dengan dokter. Jadi, memang yang bersangkutan belum (ditahan)," tutur dia.

Dengan ditetapkannya Putri sebagai tersangka, maka total sudah ada lima orang yang dianggap terlibat langsung dalam pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky, Kuat Maruf selaku asisten rumah tangga, dan Ferdy Sambo sebagai dalangnya. Selain itu, Polri juga menetapkan enam personelnya sebagai tersangka untuk tindak pidana dugaan menghalangi proses penyidikan.

Baca Juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Terlibat Pembunuhan Berencana

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya