Berantas Mafia Tambang, Mahfud Bakal Gandeng KPK

Jika korupsi tambang diberantas, RI bebas utang!

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengakui masih banyak menerima laporan mengenai dugaan praktik mafia tambang. Ia pun berjanji bakal berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka dokumen tentang modus korupsi dan mafia pertambangan, perikanan, kehutanan, dan pangan. 

Pernyataan Mahfud itu untuk mengomentari video klarifikasi dari Ismail Bolong. Ismail adalah mantan personel Polres Samarinda yang ikut terseret kasus mafia tambang. Ia bahkan menyebut memberikan setoran dari hasil pertambangan itu senilai Rp2 miliar kepada Kabareskrim, Komjen (Pol) Agus Andrianto.

Ismail mengaku dipaksa eks Karo Paminal Divisi Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, untuk membuat testimonial tersebut.

"Nanti, saya akan koordinasi dengan KPK untuk membuka dokumen korupsi dan mafia di pertambangan, perikanan, kehutanan dan pangan," ungkap Mahfud ketika berbicara kepada media, Senin, 7 November 2022. 

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengingatkan kembali pernyataan yang pernah disampaikan eks Ketua KPK Abraham Samad pada 2013. Samad ketika itu pernah menyampaikan, bila tak ada korupsi, maka pendapatan masyarakat Indonesia rata-rata bisa mencapai Rp30 juta per bulan. Bahkan, Indonesia juga terbebas dari utang-utang luar negeri. 

"Sekarang isu-isu dan laporan tentang ini (korupsi di sektor tambang) banyak yang masuk ke kantor saya," kata Mahfud. 

Lalu, apa respons Samad yang pernyataannya dikutip Mahfud?

1. Abraham Samad ungkap mafia tambang kuras SDA Indonesia secara membabi buta

Berantas Mafia Tambang, Mahfud Bakal Gandeng KPKIDN Times/Santi Dewi

Menanggapi pernyataan Mahfud, Samad mengatakan, praktik mafia tambang mengurasi sumber daya alam Indonesia secara membabi buta dan sudah terjadi sejak lama. Hal itu mengakibatkan ketimpangan ekonomi dan pemiskinan struktural, pencemaran lingkungan yang masif akibat tata kelola pertambangan yang hanya menguntungkan segelintir orang. 

"Padahal, sesuai dengan amanat di Pasal 33 UUD 1945, tertulis bumi, air, dan seterusnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tapi yang dimakmurkan bukan rakyat, melainkan para oligarki tambang," cuit Samad di akun Twitternya, Senin (7/11/2022). 

Samad mengatakan sejak masih bertugas di komisi antirasuah, ia sudah prihatin dengan temuan Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK. "Di sana ditemukan banyak sekali permasalahan yang harus segera diperbaiki. Karena di sektor ini banyak potensi pendapatan negara yang hilang seperti pajak dan pendapatan dari tambang minerba itu sendiri," kata dia. 

Menurut Samad, bila pemerintah berhasil memperbaiki tata kelola pertambangan, maka dapat menutup ruang terjadinya penipuan dan korupsi. "Pemasukan negara akan meningkat luar biasa, utang negara bisa dibayar. Gaji ASN, TNI, dan Polri bisa naik. Kualitas pendidikan dan kesehatan bisa meningkat sehingga rakyat sejahtera," tutur dia. 

Baca Juga: Isu Kabareskrim Terkait Mafia Tambang, Mahfud Sebut Ada Perang Bintang

2. KPK siap dilibatkan berantas mafia tambang

Berantas Mafia Tambang, Mahfud Bakal Gandeng KPKJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, menyambut baik ajakan dari Mahfud untuk memberantas mafia tambang. Ia mengatakan komisi antirasuah siap dilibatkan dalam penugasan pemberantasan mafia tambang yang belakangan marak diberitakan. 

Ali menyebut tambang merupakan salah satu sektor strategis di Indonesia. Keuntungan yang dihasilkan dari sektor tersebut cukup menggiurkan banyak pihak. Menurutnya, besarnya potensi yang dihasilkan di sektor tambang, besar pula potensi pelanggaran hukum yang muncul dari bisnis tersebut.

"Pertambangan merupakan sektor yang menopang hajat hidup orang banyak di Indonesia. Tambang merupakan sumber energi dan pembangunan di negara ini. Oleh sebab itu risiko terjadi korupsi akan tinggi," tutur dia. 

KPK, kata Ali, telah menginisiasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) untuk memberantas korupsi. Program tersebut merupakan usaha KPK beserta kementerian dan stakeholder lain, guna menyelamatkan SDA negara dari sektor kehutanan, perkebunan, kelautan, dan perikanan, serta pertambangan. Program tersebut telah dilaksanakan sejak 2015.

Saat ini, kata dia, KPK bersama beberapa kementerian serta pemerintah daerah telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Perbaikan Tata Kelola Tambang. Ali menyebut satgas tersebut memiliki tugas sebagai supervisor untuk evaluasi dan koordinator tata kelola tambang di Indonesia yang lebih baik.

3. Sektor ekstraktif jadi 'ATM' bagi politisi untuk mendapatkan modal secara cepat

Berantas Mafia Tambang, Mahfud Bakal Gandeng KPKIlustrasi penambangan pasir di lereng Gunung Merapi pasca dua tahun erupsi 2010. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Sementara, organisasi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan sejumlah LSM pernah merilis masalah pertambangan di Indonesia dalam rangka memperingati Hari Anti Tambang 2015. Di sana, tertulis dari 10.857 izin pertambangan di Indonesia, sebanyak 4.868 izin dinyatakan bermasalah. Bahkan, sebagian besar di antaranya tidak menyetorkan pajak dan royaltinya. 

"KPK juga pernah menyampaikan potensi kerugian negara dari sektor minerba mencapai Rp6,77 triliun," sebut Jatam, dalam dokumen yang dikutip pada Selasa (8/11/2022). 

Menurut data yang pernah disusun KPK, korupsi terbesar berasal dari sektor industri migas. Dari total Rp15 triliun, pendapatan dari sektor migas, seharusnya 50 persen masuk kas negara melalui pajak dan royalti. 

"Namun, akhirnya justru lebih banyak masuk ke kantong pribadi pejabat daerah. Parahnya lagi, dengan ongkos politik yang begitu mahal, juga semakin mempercepat pengerukan SDA, khususnya pertambangan," sebut Jatam. 

Menurut Jatam, sudah menjadi rahasia umum sektor ekstraktif seperti pertambangan dan perkebunan menjadi 'ATM' bagi politisi untuk mendapatkan modal politik secara cepat demi kepentingan pemilu atau pilkada. 

"Perwujudan demokrasi di Indonesia dalam bentuk Pilkada, Pileg, dan Pilpres merupakan momentum membangun komitmen kepada investor, khususnya tambang dan energi. Dengan visi yang hanya melanggengkan kekuasaan, maka kemenangan dengan segala cara harus digunakan, termasuk penggunaan uang untuk mendapatkan keuntungan," tulis Jatam. 

Baca Juga: Viral Pengakuan Aiptu Ismail Setor Uang Tambang Ilegal ke Kabareskrim

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya