Bertindak di Luar Kewenangan, Brigjen Junior Ditahan di Rutan Militer 

Brigjen Junior minta dievakuasi ke RSPAD

Jakarta, IDN Times - Cukup lama tak terdengar kabarnya, Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Brigjen Junior Tumilaar diisukan ditahan di rumah tahanan militer Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Hal itu terungkap dari surat yang disebut ditulis tangan langsung oleh Brigjen Junior dan tersebar luas di media sosial. Di dalam surat itu, penulis yang mengaku Junior meminta agar dievakuasi ke RSPAD Gatot Subroto karena penyakit asam lambung tingginya (GERD) kambuh. 

"Saya ditahan sejak 31 Januari 2022-15 Februari 2022 di Pomdam Jaya kemudian saya ditahan di RTM (Rumah Tahanan Militer) Cimanggis, Depok sejak 16 Februari 2022 hingga sekarang 21 Februari 2022," demikian secuplik isi surat itu. 

Lalu, Brigjen Junior juga memohon diampuni kesalahannya karena bersalah telah membela rakyat Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor yang mengalami korban penggusuran oleh PT Sentul City yang mengerahkan alat berat berupa buldozer dan puluhan preman.

Mantan Irdam Kodam XIII/Merdeka itu kembali meminta pengampunan lantaran pada April 2022 mendatang, usianya memasuki 58 tahun dan sudah pensiun. 

Di dalam dokumen tersebut, surat ditujukan kepada Presiden RI Joko "Jokowi" Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto hingga Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. Lalu, apa komentar KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman terkait penahanan Brigjen Junior di rutan militer?

1. Brigjen Junior ditahan karena bertindak di luar kewenangan sebagai stafsus KSAD

Bertindak di Luar Kewenangan, Brigjen Junior Ditahan di Rutan Militer Surat yang ditulis tangan oleh Brigjen Junior Tumilaar dari rutan militer di Depok, Jawa Barat (www.twitter.com/@icatwps)

Ketika dikonfirmasi oleh IDN Times melalui pesan pendek, Dudung membenarkan soal penahanan Brigjen Junior. "Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan stafsus KSAD membela rakyat. Padahal, itu bukan kapasitasnya dia," kata Dudung, Selasa (22/2/2022). 

Ia menambahkan, setiap prajurit dalam pelaksanaan tugas berdasarkan perintah atasan dan ada surat perintahnya. Namun, Brigjen Junior justru menerabas hal itu. 

Mantan Pangkostrad itu menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh Brigjen Junior seharusnya menjadi tugas babinsa hingga Kodim. Sebab, dua unsur itu yang berwenang melakukan tugas kewilayahan. 

"Seharusnya, itu menjadi tugas babinsa dan sampai kodim yang melakukan kegiatan tersebut, dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," tutur Dudung. 

Baca Juga: Brigjen Junior Dicopot KSAD Usai Kirim Surat Terbuka ke Kapolri

2. Brigjen Junior berangkat ke Bogor tanpa izin dari Dudung selaku KSAD

Bertindak di Luar Kewenangan, Brigjen Junior Ditahan di Rutan Militer Presiden Joko "Jokowi" Widodo melantik Letnan Jenderal (Letnan) TNI Dudung Abdurachman menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada Rabu (17/11/2021). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Kesalahan Brigjen Junior lainnya yaitu ia berangkat ke Bogor tanpa izin dari Dudung selaku KSAD. Padahal, usai dicopot dari jabatan sebagai Irdam Kodam XIII/Merdeka, Junior diberikan posisi baru sebagai staf khusus KSAD. Sehingga, ia masih memperoleh beberapa tunjangan dan tak masuk dalam deretan perwira tinggi yang nonjob. 

Menurut analis dan peneliti militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, proses penahanan bermakna Brigjen Junior sedang menjalani penyidikan sebagai tersangka.

"Belum tentu kasus ini dilimpahkan hingga ke pengadilan," ungkap Fahmi kepada IDN Times melalui pesan pendek hari ini. 

3. Brigjen Junior sebelumnya dicopot dari posisi Irdam XIII Merdeka oleh Jenderal Andika

Bertindak di Luar Kewenangan, Brigjen Junior Ditahan di Rutan Militer Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ketika berkunjung ke Mabes TNI Angkatan Laut di Cilangkap, Jakarta Timur (Dokumentasi TNI AL)

Nama Brigjen Junior mencuat dan jadi perhatian publik usai menulis surat terbuka yang dilayangkan kepada Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Di dalam surat itu, Brigjen Junior memprotes kelakuan personel Polresta Manado yang memeriksa anggota Pembina Bintara Desa. Anggota babinsa itu diperiksa lantaran diduga membela warga setempat bernama Ari Tahiru yang menghadapi konflik lahan. 

Surat itu berbuntut panjang. Brigjen Junior dipanggil ke Jakarta dan harus menghadapi pemeriksaan oleh Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (AD). Puspom AD menyatakan ada dugaan pelanggaran hukum disiplin dan pidana militer yang dilakukan oleh Junior. Alhasil, Kepala Staf TNI AD saat itu, Jenderal Andika Perkasa, mencopot jenderal bintang satu itu dari posisi sebagai Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka. 

Dalam keterangan tertulis Komandan Puspom AD Letjen Chandra W Sukotjo, pada Sabtu (9/10/2021), KSAD membebastugaskan Junior untuk proses hukum militer lebih jauh.

"Menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD Jakarta pada 22, 23, dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," tulis Chandra dalam keterangan tertulisnya. 

Akibat dugaan pelanggaran itu, Junior turut diancam dengan menggunakan pasal berlapis.

"Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM. Atas adanya indikasi pelanggaran hukum disiplin militer dan pidana militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum yang berlaku terhadap Brigjen TNI JT," tulis Chandra. 

Meski demikian, oleh Andika, Brigjen Junior masih diberikan posisi sebagai Staf Khusus KSAD. Kini, saat ia mendekam di rutan, posisi itu diperkirakan juga bakal melayang jelang Junior memasuki usia pensiun. 

Baca Juga: Surati Kapolri Bela Rakyat Kecil, Brigjen TNI Junior Malah Diperiksa

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya