Berubah Lagi, PPKM di Jabodetabek Kembali ke Level 1 

PPKM level 1 berlaku mulai 6 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengubah lagi status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali per Rabu (6/7/2022). Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022, area DKI Jakarta aglomerasi Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi, kembali ke level 1.

Padahal, di dalam Inmengdari Nomor 33 Tahun 2022 yang belum lama diterbitkan, area tersebut disesuaikan levelnya menjadi level 2. 

"Kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian isi keterangan dari Inmendagri tersebut, dikutip Rabu, (6/7/2022). 

Area lainnya di wilayah Pulau Jawa-Bali tak ada yang mengalami peningkatan level PPKM. Aturan ini berlaku pada periode 6 Juli 2022 hingga 5 Agustus 2022. Artinya, wilayah Jawa-Bali masih berlaku status PPKM level 1 hingga 5 Agustus mendatang. 

Perubahan level PPKM yang hanya selang sehari itu dikonfirmasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

"(Inmendagri) itu benar," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA kepada IDN Times melalui pesan pendek.

Ia menambahkan, akan memberi penjelasan mengapa terjadi perubahan level PPKM hanya dalam kurun waktu sehari.

Sementara, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyampaikan pada pekan depan Indonesia akan kembali melalui puncak COVID-19 akibat meluasnya penularan Omicron sub varian BA.4 dan BA.5

Lalu, apa saja aturan yang harus diperhatikan selama PPKM di level satu?

1. Kapasitas perkantoran non esensial boleh diisi 100 persen dari kapasitas

Berubah Lagi, PPKM di Jabodetabek Kembali ke Level 1 Sejumlah peserta calon pegawai negeri sipil mengikuti simulasi ujian berbasis computer assisted test (CAT) di Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara di Kota Pekanbaru, Riau, (4/12). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Bila dalam Inmendagri sebelumnya, pemilik usaha hanya boleh mengisi kantor 75 persen dari kapasitas maksimal, maka kali ini mereka bisa meminta 100 persen pegawainya bekerja dari kantor (WFO).

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from office bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," demikian bunyi Inmendagri tersebut. 

Hal serupa juga berlaku untuk pusat kebugaran, ruang pertemuan atau ruang rapat dan ruang rapat dengan kapasitas besar atau ballroom. Namun, Mendagri, Tito Karnavian meminta agar warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bahkan, bagi warga yang ingin melakukan acara di ballroom, sudah diizinkan untuk menyajikan hidangan prasmanan. 

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari, juga dibolehkan untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. 

Baca Juga: COVID-19 Melonjak Lagi, Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 2 

Baca Juga: PPKM Naik Jadi Level 2, Wagub DKI: COVID-19 Meningkat

2. Jam operasional pusat perbelanjaan tutup jam 22.00

Berubah Lagi, PPKM di Jabodetabek Kembali ke Level 1 Ilustrasi Protokol Kesehatan di era pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Jam operasional pusat perbelanjaan tak berpengaruh banyak meski level PPKM sempat dinaikkan. Jam operasional pusat perbelanjaan tetap dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Kapasitas pengunjung pun tak dibatasi dan boleh diisi hingga 100 persen dari kapasitas. 

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00," demikian isi Inmendagri. 

Kendati begitu, pemerintah mewajibkan semua pengunjung dan karyawan di mal untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau dalam aplikasi tersebut yang boleh masuk. 

Bioskop pun tetap dibuka. Hanya saja, kapasitasnya juga dibatasi hingga 100 persen dari kapasitas normal. 

Rencananya, pemerintah bakal mewajibkan masyarakat untuk menunjukkan bukti booster ketika ingin masuk ke tempat publik termasuk pusat perbelanjaan. 

3. Mendagri Tito minta kepala daerah larang adanya kegiatan yang dapat memicu kerumunan

Berubah Lagi, PPKM di Jabodetabek Kembali ke Level 1 Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika memimpin rapat (ANTARA FOTO/Puspen Kemendagri)

Di dalam Inmendagri itu juga masih berlaku instruksi dari Tito yang meminta para kepala daerah wajib melarang segala bentuk kegiatan atau aktivitas yang dapat memicu terjadinya kerumunan hingga Agustus. Kepala daerah juga diminta oleh Tito untuk berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaan dalam melaksanakan PPKM. 

"Gubernur, Bupati, dan Wali Kota harus segera mendistribusikan ke kabupaten atau kota pasokan vaksin. Vaksin jangan ditahan sebagai cadangan (stok) di provinsi," demikian isi Inmendagri tersebut. 

Tito juga meminta kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. 

"Kepala daerah wajib melakukan sinkronisasii bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD," kata Tito.

Baca Juga: Bersiap, Menkes Ungkap Puncak Gelombang Omicron BA Pertengahan Juli 

Baca Juga: Data Lengkap COVID-19 dan Vaksinasi di DKI Jakarta, 6 Juli 2022

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya