Bharada E Jadi Justice Collaborator, Keamanan Bakal Dijamin Bareskrim

Bila JC dikabulkan, Bharada E dapat keringanan hukuman

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara, memastikan kliennya aman selama berada di tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Keselamatan Bharada E kini menjadi sorotan publik lantaran ia secara terbuka bersedia menjadi saksi pelaku atau justice collaborator. Bahkan, menurut Deolipa, kliennya sudah siap dengan segala konsekuensi, termasuk harus berhadapan dengan atasannya sendiri.

"Kami dan Bareskrim Polri sepakat akan membuat terang semua persoalan ini. Ketika kami sepakat untuk membuat terang perkara, tentu saling sepakat mengamankan. Baik itu kepentingan klien kami. Sedangkan, Bareskrim mengamankan Bharada E dari berbagai ancaman yang ada," ungkap Deolipa menjawab pertanyaan IDN Times di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

Namun, Deolipa memastikan, kondisi kliennya aman dari segala macam ancaman. "Kan sudah dijaga oleh Bareskrim," kata dia.

Sementara, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan saat ini pihaknya sedang menelaah pengajuan perlindungan baru dan JC (justice collaborator) dari Bharada E. Ia menyebut bila JC Bharada E dikabulkan, hukuman yang bakal dihadapi personel Polri berusia 24 tahun itu akan lebih ringan.

"Tapi, keputusan akhir ada di majelis hakim ya nanti," kata Edwin.

Selain itu, bila terbukti membutuhkan perlindungan, maka penjagaan itu tidak hanya berlaku bagi Bharada E, tetapi juta bisa diterapkan untuk keluarganya yang bermukim di Manado.

Baca Juga: Tiba di LPSK, Kuasa Hukum Bharada E Ajukan Perlindungan Kliennya

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya