Bharada E Terhindar Bui 15 Tahun Jika Justice Collaborator Dikabulkan

LPSK bisa ikut beri perlindungan keluarga Bharada E

Jakarta, IDN Times - Salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, resmi mengajukan perlindungan dan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin, 8 Agustus 2022. Permohonan itu disampaikan secara tertulis oleh dua pengacaranya, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin. 

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan pihaknya bakal menelaah pengajuan perlindungan dan justice collaborator yang diajukan personel Polri berusia 24 tahun itu.

"Kami sudah mendengarkan apa saja yang menjadi poin-poin keterangan baru dari Bharada E. Menindaklanjuti itu, kami akan menemui Bharada E pada Selasa (9/8/202). Tujuannya untuk mendalami keterangan para pemohon," ungkap Edwin di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin kemarin. 

Edwin menjelaskan bila Bharada E bukan pelaku utama dan berniat membuat terang perkara kematian Brigadir J, ia bisa masuk kualifikasi pengajuan justice collaborator. Di sisi lain, bila pengajuan perlindungan Bharada E juga dikabulkan LPSK, tak menutup kemungkinan keluarganya di Manado bakal ikut mendapat perlindungan. 

"Perlindungan itu bisa mencakup keluarganya, termasuk Bharada E. Nanti, LPSK akan melihat juga, apakah ada kepentingan dari keluarga Bharada E untuk dilindungi," tutur dia kepada IDN Times

Namun Edwin belum bisa berkomentar jenis perlindungan apa yang bakal diterima keluarga Bharada E. LPSK dapat memberikan perlindungan berupa perlindungan fisik, seperti menempatkan di rumah aman, pengawalan melekat hingga monitoring

"Jadi, itu semua sangat tergantung dari hasil pendalaman LPSK terhadap pengajuan perlindungannya," katanya. 

Lalu, siapa yang bakal menentukan apakah Bharada E layak diberikan status justice collaborator? Apakah keputusan itu ada di tangan majelis hakim atau LPSK?

1. LPSK akan ajukan status justice collaborator ke JPU, dan dijadikan pertimbangan majelis hakim

Bharada E Terhindar Bui 15 Tahun Jika Justice Collaborator DikabulkanWakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu (tengah dan berkacamata) memberikan keterangan pers usai menerima kuasa hukum Bharada E, Senin, (8/8/2022) di kantor LPSK, Jakarta Timur. (IDN Times/Santi Dewi)

Ketentuan tentang justice collaborator atau saksi pelaku diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban. Selain itu, teknisnya juga diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. 

Di dalam undang-undang tersebut, tertulis dua poin penting. Pertama, saksi korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan.

Kedua, seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama, tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana, apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Tetapi, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana. 

"Dengan merujuk kepada nilai-nilai di dalam ketentuan tersebut di atas, dengan ini Mahkamah Agung meminta kepada para hakim agar jika menemukan tentang adanya orang-orang yang dapat dikategorikan sebagai pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerja sama dapat memberikan perlakuan khusus, dengan antara lain memberikan keringanan pidana dan atau bentuk perlindungan lainnya," demikian bunyi SEMA tersebut.

Edwin menjelaskan LPSK berhak menerima atau menolak pengajuan justice collaborator dari para tersangka. Pihaknya, kata dia, akan menelaah lebih lanjut, bahwa Bharada E benar-benar bukan pelaku utama dan bersedia membongkar tindak kejahatan yang ada. 

"Dari LPSK yang nanti akan menyampaikan kepada majelis hakim melalui jaksa penuntut umum. JPU nanti akan menyampaikan bahwa orang ini adalah justice collaborator, kemudian itu biasanya kami akan minta tuntutan hukumannya dibuat ringan," kata dia.

Baca Juga: Mahfud Yakin Kasus Brigadir J Terungkap: Ryan Jombang Saja Selesai

2. Bharada E terancam bui 15 tahun bila tidak mengajukan justice collaborator

Bharada E Terhindar Bui 15 Tahun Jika Justice Collaborator DikabulkanAjudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sementara, bila melihat pasal yang dikenakan penyidik Timsus Polri, Bharada E terancam bui hingga 15 tahun, bila ia tak mengajukan diri sebagai status saksi pelaku. Hal itu termuat dalam sanksi yang ada dalam Pasal 338 KUHP.

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, tak membantah kliennya ikut menembak Brigadir J. Tetapi, hal itu lantaran mendapat perintah atasannya. 

"Ya, dia diperintah oleh atasannya," ungkap Deolipa pada 7 Agustus 2022. 

Selaku bawahan, kata Deolipa, kliennya tidak mungkin membangkang perintah atasan. "Ya, namanya (bekerja) di kepolisian, dia harus patuh sama atasan," tutur dia.

Selain Bharada E, timsus Polri juga menetapkan tersangka kedua kasus kematian Brigadir J, yakni Brigadir RR. Sehari-hari, Brigadir RR bertugas mengawal istri Irjen Ferdy Sambo, Putri. Namun, berbeda dengan Bharada E, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana. 

3. Bharada E merasa lega usai menyampaikan keterangan yang jujur ke penyidik

Bharada E Terhindar Bui 15 Tahun Jika Justice Collaborator DikabulkanAjudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Lebih lanjut, Deolipa menyebut, kliennya sempat ditekan atasannya agar mengakui perbuatan sesuai skenario yang sudah disiapkan. Skenario itu termasuk adanya baku tembak di rumah dinas atasannya, Ferdy Sambo.

Skenario itu diduga untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Itu sebabnya, pada akhir pekan lalu, Bharada E memutuskan mengganti keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bareskrim Polri.

"Mengubah keterangan (di BAP) ada kaitannya dengan berganti pengacara juga. Ada kaitannya juga dengan masa lalu, termasuk tekanan yang ia alami. Selain itu, ia juga diminta ikut skenario-skenario tertentu dari atasan," ungkap Deolipa tanpa menyebut siapa atasan yang dimaksud ketika menjawab pertanyaan IDN Times di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin, 8 Agustus 2022.

Bharada E mulai tersadar pada Sabtu, 5 Agustus 2022. Sejak saat itu, ia mulai menceritakan kisah yang sebenarnya. "Dia sudah menceritakan apa yang dialaminya, apa yang dilihat, dan apa yang didengar," tutur Deolipa.

Deolipa mengatakan, kliennya sempat gelisah karena sebelumnya menyampaikan keterangan yang tidak benar ke penyidik. "Dia merasa resah dan tidak nyaman. Maka, kami ajarkan dia ketulusan dan kejujuran. Kami ajarkan dia kepatuhan kepada Tuhan, doa supaya Tuhan berkenan kepada apa yang dia lakukan. Akhirnya dia plong, nyaman, dan berdoa sama Tuhan," katanya.

Deolipa menceritakan, ketika bertemu Bharada E, kuasa hukum ikut berdoa bersama untuk menguatkan hati personel Polri yang masih berusia 24 tahun itu. "Tapi, demi kepentingan hukum, dia mengajukan perlindungan hukum dan bersedia menjadi justice collaborator," tutur dia.

Baca Juga: Kompolnas Sebut Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob Sesuai Aturan

Topik:

  • Rochmanudin
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya