Bila RUU KPK Diketok akan Buat Pengusutan Kasus Korupsi Besar Mandek

Sementara, saat ini KPK punya tunggakan 18 kasus besar

Jakarta, IDN Times - Mulai hari ini, Minggu (8/9), publik akan kesulitan menemukan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Merah Putih. Hal itu lantaran logo dan plang nama institusi antirasuah diselimuti kain hitam, pertanda KPK sudah mati.

Aksi tersebut dilakukan oleh pegawai KPK sendiri. Mereka ingin menyadarkan publik itulah kondisi yang akan dihadapi oleh institusi antirasuah apabila DPR dan pemerintah setuju melakukan revisi terhadap UU nomor 30 tahun 2002. Ini merupakan aksi lanjutan setelah pada Jumat kemarin, pegawai KPK mengenakan baju hitam lalu bergandengan tangan mengelilingi gedung Merah Putih.

Aksi itu menjadi simbol mereka akan terus menjaga KPK dari pihak yang berupaya untuk melemahkan institusi antirasuah. Sementara, menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, apa yang dilakukan oleh pegawainya bukan sekedar melukiskan ketakutan. 

"Kita sedang berbicara fakta. Bicara realita. Energi kita tidak akan pernah habis, akan kita isi terus. Bagi orang-orang yang pakai hatinya, yang menganalisa apa sebenarnya keprihatinan kita," tutur Saut pada pagi tadi.

Sedangkan, menurut salah satu pegawai KPK yang juga inisiator aksi tersebut, Christie Afriani mengatakan bila revisi terhadap UU itu akhirnya disahkan DPR, maka dapat turut mempengaruhi kasus-kasus korupsi besar yang tengah ditangani oleh KPK. 

"Karena kalau mengacu ke RUU KPK yang beredar, kan kami tidak lagi memiliki penyelidik independen, semua direkrut dari kepolisian," kata Christie ketika dihubungi oleh IDN Times pada Minggu (8/9). 

Lalu, hingga kapan logo dan plang KPK diselimuti kain hitam?

1. Logo KPK akan diselimuti dengan kain hitam hingga Presiden menolak UU nomor 30 tahun 2002 direvisi

Bila RUU KPK Diketok akan Buat Pengusutan Kasus Korupsi Besar Mandek(Plang nama KPK di depan gedung juga ditutup kain hitam) Dokumentasi Biro Humas KPK

Menurut Christie, logo dan plang KPK akan tetap diselimuti dengan kain hitam hingga Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan jawaban menolak untuk membahas UU KPK yang akan direvisi dengan DPR. Sejauh ini, Jokowi mengaku belum membaca poin-poin yang hendak diubah oleh DPR di dalam UU nomor 30 tahun 2002. Oleh sebab itu, ia akan mempelajari dulu. 

"Kain hitam ini akan tetap dipasang hingga Presiden Jokowi menolak (revisi UU KPK). Jadi, gak hanya sampai hari ini saja," kata Christie. 

Ia membenarkan baru kali pertama para pegawai menggelar aksi semacam ini. Padahal, upaya pelemahan terhadap institusi antirasuah sudah sejak lama dilakukan. Namun, kali ini situasi KPK benar-benar ada di ujung tanduk. 

"Serangan kali ini benar-benar bertubi-tubi. Jadi, bukan hanya RUU KPK saja, tetapi sudah dari RUKHP (rancangan undang-undang kitab hukum pidana), seleksi capim. Kami di dalam melihatnya pemerintah dan DPR serius untuk merevisi UU KPK," tutur dia. 

Sebagai bukti, Christie turut mengikuti jalannya pemberitaan mengenai RUU KPK. Hasilnya, dalam sekali rapat, RUU itu sudah langsung dijadikan usulan resmi di parlemen. Menurut dia, proses itu terlalu cepat. 

Baca Juga: [FOTO] RIP Komisi Antirasuah!

2. Apabila revisi UU KPK disetujui oleh Presiden dan DPR maka proses penyidikan kasus terganggu

Bila RUU KPK Diketok akan Buat Pengusutan Kasus Korupsi Besar Mandek(Pegawai KPK memprotes RUU KPK dalam aksi 6 September) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Dampak yang paling signifikan apabila UU KPK jadi direvisi yakni pengusutan kasus korupsi besar bisa terhambat. Hal itu disebabkan, KPK nantinya dilarang merekrut penyidik secara independen. 

"Memang begitu lah yang tertulis di dalam RUU KPK. Apabila Presiden setuju dan itu diketok oleh DPR maka KPK hanya memiliki penyidik dari kepolisian, sedangkan kami juga punya penyidik independen. Hal itu bisa berpengaruh ke penyidikan yang sedang berjalan, karena status penyidiknya nanti dianggap tidak sah," kata Christie menjelaskan secara detail. 

Sementara, dalam pengusutan kasus, tim penyidik di KPK terdiri dari penyidik independen dan yang direkrut dari kepolisian. 

"Maka, kalau kasusnya ditangani penyidik independen, maka nanti menjadi tidak sah penanganan perkaranya," ujarnya. 

Artinya, ia melanjutkan penanganan 18 kasus korupsi besar bisa ikut terdampak. Itu sebabnya, pegawai KPK menyebutnya sebagai upaya pelemahan pemberantasan korupsi. 

Hal lain yang jadi sorotan pegawai di KPK yakni status kepegawaian mereka apabila RUU itu direvisi. Sebab, hingga kini pegawai KPK statusnya bukan ASN. 

"Kami itu memiliki aturan kepegawaian sendiri yang tidak mengikuti Kemenpan RB," kata dia. 

3. Tumpuan KPK kini tinggal di Presiden Jokowi

Bila RUU KPK Diketok akan Buat Pengusutan Kasus Korupsi Besar MandekDok.IDN Times/Istimewa

Kini, harapan tinggal ditumpukan kepada Presiden Jokowi. Sebab, di tahun 2016, ia pernah menolak pembahasan RUU tersebut. 

Sementara, kali ini draft RUU itu diklaim DPR sudah diserahkan ke Presiden. KPK berharap Presiden mengeluarkan surat yang isinya penolakan untuk membahas RUU tersebut dengan DPR. 

Ketua KPK, Agus Rahardjo, pada Jumat kemarin sempat melayangkan surat kepada Jokowi. Surat yang ditanda tangani oleh lima pimpinan termasuk dirinya sendiri, berharap Jokowi kembali menolak RUU itu. 

"Suratnya sudah dikirim. (Isinya) mohon tidak mengirimkan surpres (surat presiden)," kata Agus pada Jumat (6/9) kemarin. 

Surat presiden itu merupakan "lampu hijau" agar RUU terus dibahas lebih lanjut di DPR. Selain itu, surat tersebut menandakan Jokowi setuju terhadap poin-poin yang akan direvisi dari UU nomor 30 tahun 2002. 

Sedangkan, di gedung Merah Putih, ratusan pegawai KPK berunjuk rasa dan menolak revisi UU tersebut. Perwakilan pegawai KPK, Henny Mustika Sari mengatakan dalam setiap kepemimpinan Presiden, institusi antirasuah selalu coba dilemahkan. Ia mengatakan jangan sampai KPK justru mati di tangan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Presiden Abdurahman Wahid merancang KPK, Presiden Megawati Soekarno Putri melahirkan KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melindungi KPK, dan jangan sampai sejarah mencatat KPK mati pada masa Presiden Joko Widodo," kata Henny lantang pada Jumat siang kemarin. 

Baca Juga: UU KPK Mau Direvisi, Jokowi Mengaku Belum Baca Poin yang akan Diubah

Topik:

Berita Terkini Lainnya