BKN: Ratusan CPNS yang Pilih Mengundurkan Diri Bakal Kena Sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lolos seleksi pada tahun 2021 ternyata memilih mengundurkan diri. Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), per pekan lalu, total sementara ada 105 CPNS yang memilih mundur.
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan apa yang dilakukan oleh ratusan CPNS itu telah merugikan negara. Sebab, selama proses seleksi, semua biaya yang ada ditanggung oleh negara. Setelah dinyatakan lolos, mereka malah memilih mengundurkan diri.
"Pasalnya, formasi instansi yang seharusnya sudah terisi kan sekarang jadi kosong. Belum lagi biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah saat penerimaan CPNS cukup besar," ujar Satya kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Kamis, (26/5/2022).
Ia menjelaskan alasan ratusan CPNS itu memilih mundur beragam. Mulai dari tidak mencari informasi secara lengkap saat memilih formasi jabatan hingga nominal gaji.
"Ada yang beralasan karena gaji dan tunjangan kecil. Ada pula yang mengaku kehilangan motivasi," kata dia.
Ia menambahkan bagi ratusan CPNS yang memilih mundur di saat telah lolos proses seleksi akan dijatuhi sanksi. Apa saja sanksi yang bakal diberikan kepada ratusan CPNS itu?
1. Sanksi yang bakal diberikan berupa denda dari Rp50 juta hingga Rp100 juta
Satya menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB nomor 27 tahun 2021 pasal 54 ayat 2, maka pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah disetujui bakal mendapat Nomor Identitas PNS (NIP), akan dikenai sanksi saat memutuskan mundur. Sanksi yang diberikan mulai dari larangan untuk melamar ASN pada periode berikutnya hingga denda.
Satya mengatakan nominal denda yang diberlakukan berbeda-beda di setiap instansi. Bagi yang mundur dari CPNS di Kementerian Luar Negeri maka harus membayar sanksi denda senilai Rp50 juta. Sementara, bagi CPNS yang telah diterima di Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) lalu mundur, maka sanksi yang bakal dikenakan yakni denda Rp35 juta.
"Bagi CPNS yang telah diterima di Badan Intelijen Negara (BIN) sesuai dengan pengumuman nomor Peng-11/XI/2019, maka denda sebagai penerimaan bukan pajak yang bakal diberlakukan bagi pelamar yaitu denda Rp25 juta bagi CPNS yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri. Denda Rp50 juta bagi pelamar yang telah diangkat sebagai CPNS lalu mengundurkan diri," tutur Satya memaparkan.
Editor’s picks
Sementara, bagi pelamar yang telah diangkat menjadi CPNS dan sudah mengikuti diklat intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya lalu memilih mundur, maka mereka dikenakan denda Rp100 juta.
Baca Juga: BKN: Tak Pernah Ada Perekrutan CPNS Lewat Jalur Prestasi Tanpa Tes
2. Data sementara soal sebaran CPNS yang memilih mundur di instansi atau kementerian
Sementara, berikut adalah daftar sementara mengenai sebaran pelamar yang memilih mundur usai lolos seleksi hingga di tahap akhir:
- Kementerian Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman: 1 orang
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN): 1 orang
- Kementerian Hukum dan HAM: 2 orang
- Kemenhub: 11 orang
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes): 2 orang
- BIN: 1 orang
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Bantul: 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Magelang: 1 orang
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 5 orang
- Pemerintah Kabupaten Gresik: 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Bangkalan: 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi: 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Jember: 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Lamongan: 1 orang
- Pemerintah Kota Blitar: 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Bogor: 4 orang
- Pemerintah Kabupaten Bekasi: 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Garut: 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Kuningan: 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Indramayu: 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Majalengka: 6 orang
- Pemerintah Kabupaten Pangandaran: 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Pandeglang: 3 orang
- Pemerintah Kota Serang: 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Poso: 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong: 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Sigi: 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Morowali Utara: 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar: 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Muna: 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara: 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang: 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Lampung Timur: 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Pesawaran: 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Landak: 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Banyuasin: 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Belitung: 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat: 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau: 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Tapin: 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan: 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara: 4 orang
- Pemerintah Kabupaten Berau: 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara: 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Belu: 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe: 1 orang
- Pemerintah Kota Tomohon: 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Bone Bolango: 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu: 1 orang
- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan: 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu: 1 orang
- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat: 6 orang
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai: 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Bintan: 4 orang
- Pemerintah Kabupaten Karimun: 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Natuna: 1 orang
- Pemerintah Kota Subulussalam: 1 orang
3. Daftar 10 instansi yang paling banyak diminati calon ASN pada 2021
Sementara, berdasarkan data dari laman resmi Facebook BKN, berikut 10 instansi yang saat ini diminati oleh pelamar seleksi ASN 2021:
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (153.455)
2. Kementerian Perhubungan (44.041)
3. Kejaksaan Agung (43.421)
4. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (13.941)
5. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (13.372)
6. Pemerintah Provinsi Jawa Timur (12.511)
7. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (9.874)
8. Kementerian Kesehatan (8.752)
9. Kementerian Pertanian (8.264)
10. Pemerintah Kab. Bandung (8.224)
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono menduga instansi tertentu lebih banyak diminati dibandingkan instansi lainnya karena adanya formasi untuk lulusan SMA atau sederajat. "Atau bisa juga karena kesejahteraan. Tetapi, ini baru sebatas dugaan lho ya," ujar Paryono melalui telepon pada 2021 lalu.
Baca Juga: Ini 10 Instansi yang Paling Diminati Pelamar Saat Seleksi CPNS 2021